• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 24 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Bagaimana Fiqih Islam Memandang ‘Urf?

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
roh saat meninggal, 'urf

Foto ilustrasi: Unsplash

0
BAGIKAN

JIKA pada suatu masyarakat, terbiasa menggunakan jenis pakaian yang berbeda di momentum yang berbeda, maka ini adalah ‘urf di antara mereka, dan fiqih Islam tidak menolak hal ini. Misal, kalau di masjid dan pengajian: pantasnya pakai baju koko dan sarung.

'urf

Kalau di resepsi pernikahan: pantasnya pakai kemeja sasirangan dan celana kain panjang. Kalau jalan-jalan santai: tidak masalah pakai kaos oblong.

BACA JUGA: Pengertian Makruh Menurut ‘Urf Ahli Fiqih

ArtikelTerkait

Belajar Teknologi Semut

Keteguhan Kabilah Quraisy pada Agama Nabi Ibrahim Dibandingkan Bani Israel

Kisah Nabi Nuh, Mental yang Kuat dalam Mendidik Anak

Perjalanan Leluhur Rasulullah ï·º di Antara Bangsa Besar di Dunia

Penggunaan jenis pakaian yang berbeda seperti di atas, jika diterima oleh umumnya masyarakat, maka ia diakui dan dibenarkan dalam fiqih Islam. Tidak diingkari.

Bahkan yang sengaja mengingkari dan berlainan dengan orang kebanyakan, dan mereka asing dan tidak terbiasa dengan hal yang berlainan itu, maka ini bisa menjatuhkan muruah seseorang.

Namun, para ahli fiqih memberikan batasan pada ‘urf ini, hingga ia tidak terjatuh pada ‘urf yang fasid (rusak) dan diharamkan dalam Islam. Salah satunya adalah, ia tidak melanggar hal-hal yang jelas diharamkan dalam Islam.

Karena itu, meskipun berpakaian bikini di pantai sudah menjadi kebiasaan di Bali sana misalnya, tak otomatis ia menjadi ‘urf yang diakui fiqih Islam. Memakai bikini jelas melanggar aturan syariah yang baku tentang kewajiban menutup aurat di tempat umum.

Maka, mau ia kebiasaan orang-orang Bali, atau bahkan kebiasaan seluruh penduduk dunia, tetap saja hukumnya haram menurut kacamata fiqih Islam, tanpa ada khilaf. ‘Urf fasid semacam ini tidak boleh diikuti.

kenapa makanan haram tidak boleh dimakan, makanan dan minuman haram, 'urf
Ilustrasi: Canva

BACA JUGA: Pernikahan Urfi, Apa Artinya?

Demikian pula seharusnya kita memandang hal-hal yang disebut dengan kearifan lokal, khas nusantara, dan semisalnya. Jika ia ‘urf yang tidak bertentangan dengan nash syariah, maka ia diakui dan diterima.

Namun jika bertentangan, ia tertolak. Adat istiadat tidak boleh berada di atas syariat. []

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: 'urfBudaya
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Shalat Tidak Khusyu, Bolehkah Mengulang Shalat?

Next Post

Keutamaan Orang Faqir, Benar Adakah?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Hukum Membunuh Semut, Nabi Sulaiman, Nabi Ibrahim

Belajar Teknologi Semut

22 September 2023

Keteguhan Kabilah Quraisy pada Agama Nabi Ibrahim Dibandingkan Bani Israel

17 September 2023
Nabi Nuh, Bahtera Nabi Nuh

Kisah Nabi Nuh, Mental yang Kuat dalam Mendidik Anak

13 September 2023
Said bin Zaid, Umar bin Khattab, Rasulullah

Perjalanan Leluhur Rasulullah ï·º di Antara Bangsa Besar di Dunia

12 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

AI

AI dalam Timbangan Agama dan Budaya Indonesia

Oleh Saad Saefullah
24 September 2023
0

Esensi AI menjelma alat penggunaan tidak menjadikannya penggerus kebudayaan.

anies, pilpres

Anies Baswedan Tanggapi soal Kemungkinan Pilpres Dua Poros

Oleh Yudi
24 September 2023
0

"Kayak dulu saja ketika di Jakarta, nomornya nomor 3, enak nomor 3 tapi random ya, lotere. Tapi nanti kita lihat...

kaesang

Begini Kata Pakar soal Kaesang Gabung PSI Jelang Pemilu 2024

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menyebut Kaesang menyadari bahwa PSI membutuhkan vote getter.

gibran

Politkus NasDem Sebut Gibran Berpotensi Merapat ke Ganjar Jika…

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Bestari mengatakan jika Gibran menjadi cawapres Ganjar, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membawa PAN dan Golkar kembali.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.