• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Efek Riba dalam Dimensi Sosial-Ekonomi

Oleh Rifki M Firdaus
8 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Aldi/Islampos

Foto: Aldi/Islampos

1
BAGIKAN

Oleh: Abidlah Salfada B.
Mahasiswa semsester 4 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jurusan Pendidikan Agama Islam

PADA dasarnya riba adalah suatu tambahan nilai atau manfaat yang dari transaksi hutang-piutang maupun jual beli, yang mana tambahan tersebut merugikan salah satu pihak dan menguntungkan bagi pihak lainnya.

Berbagai eksploitasi timbul dalam setiap transaksi yang didasarkan dengan unsur-unsur ribawi. Misal saja dalam riba jahiliyyah, ketika seorang yang berhutang tidak mampu untuk melunasi tanggungan hutangnya dengan tepat waktu dan sudah jatuh tempo, maka dia akan dikenakan biaya tambahan sebagai akibat dari melewati batas waktunya tersebut.

Sudah pasti hal tersebut merupakan aksi kezaliman yang bukan saja amat dibenci manusia, namun juga oleh Allah SWT.

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Hukum riba telah disepakati keharamannya oleh Jumhur ulama, baik dari kalangan mutaqaddimin maupun mutaakkhirin. Larangan riba ditemukan pada banyak ayat-ayat Qur’an maupun hadits Nabi saw. Pada umumnya, larangan yang bersumber dari Qur’an berupa larangan riba dalam hutang pihutang, sedangkan dalam hadits maka larangan riba dalam akad jual beli.

إِنَّٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٧ يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 277-279)

Pada dua ayat di atas, secara mutlak Allah melarang hamba-Nya untuk bertransaksi ribawi. Jamak diketahui, apabila Allah menginstruksikan atau melarang sesuatu, pasti ada hikmat at-tasyri’ yang terkandung di dalamnya. Allah adalah Dzat yang paling mengerti kondisi makhluk-Nya, baik secara fisik maupun kejiwaan. Dengan pondasi keyakinan seperti itu maka penulis sajikan dampak buruk riba dari segi sosial ekonomi sebagai berikut:

1. Riba dapat memicu konflik perpecahan antara individu dan kelompok

Riba akan merusak rasa solidaritas antara manusia satu dengan manusia lainnya. Prinsip awal hutang pihutang yang pada dasarnya untuk membantu sesama, justru dirusak menjadi cenderung pada model penindasan antara satu individu terhadap individu lainnya.

2. Sistem transaksi ribawi akan menjadikan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin menjadi semakin curam

Bagi golongan elit, transaksi ribawi dipandang sebagai alat untuk menggandakan kekayaannya dengan praktis. Sebaliknya, bagi kalangan miskin, riba dirasa sebagai lintah yang terus mereduksi jumlah hartanya dari waktu ke waktu, mengingat jumlah bunga yang didapat akan terus meningkat apabila tidak sanggup membayar.

3. Riba pada dasarnya adalah bentuk pemerasan, bahkan bisa dikatakan sebagai pencurian
Mungkin bentuk pemerasan transaksi ribawi sendiri tidak dapat dilihat secara langsung, tapi disadari atau tidak, menerapkan suku bunga berlipat sama saja meminta orang untuk memberikan hartanya secara cuma-cuma.

4. Riba merupakan sumber pemasukan yang sama sekali tidak adil

Para pemungut riba memfungsikan uangnya untuk dihutangkan kepada orang lain, agar orang tersebut dapat mengembalikan hutangnya dengan jumlah yang berlipat dari jumah awal yang dipinjamkannya.

Sebagai manusia, tidak ada yang mengetahui bahkan menjamin bahwasanya usaha yang dijalankan oleh orang yang berhutang akan mengalami keberhasilan atau justru menemui kerugian. Dengan mendasarkan transaksi pada prinsip ribawi, orang sudah memastikan bahwa usaha orang yang dihutangi pasti untung –padahal semua masih probabilitas-.

5. Transaksi yang berdasar pada riba akan menimbulkan mental pemalas

Pihak yang meminjamkan uangnya untuk dibungakan dapat memperoleh tambahan uang setiap saat, baik dia sedang makan, istirahat, bersenda gurau, maupun semua aktifitas keseharinannya. Kondisi semacam ini berimplikasi kepada turunnya kreativitas, mobilitas, dan etos kerja kreditur karena telah merasa uangnya berlipat ganda pada setiap waktunya. Wallahua’lam. []

Tags: BankharamribaUang
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

30 Tips Menghindari Kesedihan (1)

Next Post

30 Tips Menghindari Kesedihan (2-Habis)

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Adab Di Dalam Rumah

Oleh Aldi Rahadian
18 September 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

RUMAH bagi Rasullullah tidak sekadar untuk melindungi diri dari bahaya panas, dingin, hujan dan angin serta menjaga dari binatang piaraan...

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.