• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Selasa, 2 Maret 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Efek Riba dalam Dimensi Sosial-Ekonomi

Redaktur Rifki M Firdaus
3 tahun ago
in Opini
Reading Time: 2min read
0
Riba, 1 dari 7 Dosa yang Pelakunya Dimasukan ke Neraka

Foto: Aldi/Islampos

Oleh: Abidlah Salfada B.
Mahasiswa semsester 4 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Jurusan Pendidikan Agama Islam

PADA dasarnya riba adalah suatu tambahan nilai atau manfaat yang dari transaksi hutang-piutang maupun jual beli, yang mana tambahan tersebut merugikan salah satu pihak dan menguntungkan bagi pihak lainnya.

Berbagai eksploitasi timbul dalam setiap transaksi yang didasarkan dengan unsur-unsur ribawi. Misal saja dalam riba jahiliyyah, ketika seorang yang berhutang tidak mampu untuk melunasi tanggungan hutangnya dengan tepat waktu dan sudah jatuh tempo, maka dia akan dikenakan biaya tambahan sebagai akibat dari melewati batas waktunya tersebut.

Sudah pasti hal tersebut merupakan aksi kezaliman yang bukan saja amat dibenci manusia, namun juga oleh Allah SWT.

Hukum riba telah disepakati keharamannya oleh Jumhur ulama, baik dari kalangan mutaqaddimin maupun mutaakkhirin. Larangan riba ditemukan pada banyak ayat-ayat Qur’an maupun hadits Nabi saw. Pada umumnya, larangan yang bersumber dari Qur’an berupa larangan riba dalam hutang pihutang, sedangkan dalam hadits maka larangan riba dalam akad jual beli.

إِنَّٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٧ يَٰٓأَيُّهَاٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Baqarah: 277-279)

Pada dua ayat di atas, secara mutlak Allah melarang hamba-Nya untuk bertransaksi ribawi. Jamak diketahui, apabila Allah menginstruksikan atau melarang sesuatu, pasti ada hikmat at-tasyri’ yang terkandung di dalamnya. Allah adalah Dzat yang paling mengerti kondisi makhluk-Nya, baik secara fisik maupun kejiwaan. Dengan pondasi keyakinan seperti itu maka penulis sajikan dampak buruk riba dari segi sosial ekonomi sebagai berikut:

1. Riba dapat memicu konflik perpecahan antara individu dan kelompok

Riba akan merusak rasa solidaritas antara manusia satu dengan manusia lainnya. Prinsip awal hutang pihutang yang pada dasarnya untuk membantu sesama, justru dirusak menjadi cenderung pada model penindasan antara satu individu terhadap individu lainnya.

2. Sistem transaksi ribawi akan menjadikan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin menjadi semakin curam

Bagi golongan elit, transaksi ribawi dipandang sebagai alat untuk menggandakan kekayaannya dengan praktis. Sebaliknya, bagi kalangan miskin, riba dirasa sebagai lintah yang terus mereduksi jumlah hartanya dari waktu ke waktu, mengingat jumlah bunga yang didapat akan terus meningkat apabila tidak sanggup membayar.

3. Riba pada dasarnya adalah bentuk pemerasan, bahkan bisa dikatakan sebagai pencurian
Mungkin bentuk pemerasan transaksi ribawi sendiri tidak dapat dilihat secara langsung, tapi disadari atau tidak, menerapkan suku bunga berlipat sama saja meminta orang untuk memberikan hartanya secara cuma-cuma.

4. Riba merupakan sumber pemasukan yang sama sekali tidak adil

Loading...

Para pemungut riba memfungsikan uangnya untuk dihutangkan kepada orang lain, agar orang tersebut dapat mengembalikan hutangnya dengan jumlah yang berlipat dari jumah awal yang dipinjamkannya.

Sebagai manusia, tidak ada yang mengetahui bahkan menjamin bahwasanya usaha yang dijalankan oleh orang yang berhutang akan mengalami keberhasilan atau justru menemui kerugian. Dengan mendasarkan transaksi pada prinsip ribawi, orang sudah memastikan bahwa usaha orang yang dihutangi pasti untung –padahal semua masih probabilitas-.

5. Transaksi yang berdasar pada riba akan menimbulkan mental pemalas

Pihak yang meminjamkan uangnya untuk dibungakan dapat memperoleh tambahan uang setiap saat, baik dia sedang makan, istirahat, bersenda gurau, maupun semua aktifitas keseharinannya. Kondisi semacam ini berimplikasi kepada turunnya kreativitas, mobilitas, dan etos kerja kreditur karena telah merasa uangnya berlipat ganda pada setiap waktunya. Wallahua’lam. []

Tags: BankharamribaUang
Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

Ketika Wanita Berbicara dengan Bukan Mahramnya di Telefon

Jilbab, Wujud Ketakwaan Seorang Muslimah

2 Maret 2021
Ilmu Manfaat

Beruntungnya Orang Berilmu

26 Februari 2021
Islam dan Kemiskinan

Islam dan Kemiskinan

22 Februari 2021
Menulis, Meraih Rahmat, Mencerahkan Umat

Menulis, Meraih Rahmat, Mencerahkan Umat

19 Februari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Sesungguhnya Allah Mengetahui, ketika Kita…

30 Tips Menghindari Kesedihan (2-Habis)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Sudahkah Anda Mengenal Tamu Kita Ini?
Islam 4 Beginner

Ini Keutamaan Bulan Rajab, Jangan Sampai Luput!

Redaktur Ari Cahya Pujianto
2 menit ago
Innalillahi, Rina Gunawan Meninggal Dunia
Nasional

Innalillahi, Rina Gunawan Meninggal Dunia

Redaktur Saad Saefullah
14 menit ago
Cekcok dengan Yahudi, Petani Palestina Ditahan Tentara Israel
Palestina

Bersenjata, Sekelompk Yahudi Usir Sejumlah Petani Ramallah

Redaktur Sodikin
32 menit ago
Pilih Kasih pada Anak, Begini Hukumnya
Parenting

Pilih Kasih pada Anak, Begini Hukumnya

Redaktur Dini Koswarini
1 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add