• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 26 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Duh, Nasib Guru Honorer..

Oleh M Ardiansyah
7 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Adam/Islampos

Foto: Adam/Islampos

239
BAGIKAN

Oleh: Nikmah Aliyah
Pemerhati Sosial

 

PAHLAWAN Tanpa Tanda Jasa, adalah gelar mulia yang disematkan pada guru. Guru yang mendidik dan mengajar generasi bangsa. Guru pula yang mempersiapkan penerus kepemimpinan bangsa.Betapa penting dan strategisnya peran guru bagi suatu negara. Karenanya penghargaan terhadap guru sangatlah penting.

Namun, sungguh miris nasib guru di negeri ini, terutama guru honorer. Jumlah guru honorer di Indonesia terbilang sangat banyak. Dengan gaji yang sangat tidak sepadan dengan kinerjanya, bahkan terlambat atau malah tidak dibayar hingga berbulan-bulan.

ArtikelTerkait

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba?

Dari realitas ini, sangat mudah dipahami mengapa kualitas pendidikan di Indonesia masih di urutan yang memprihatinkan. Dari survey Programme For International Student Assessment (PISA) tahun 2015, Indonesia di peringkat 69 dari 76 negara. Terjadi kenaikan yang kurang signifikan dari tahun 2012, dimana Indonesia menempati peringkat ke 71 dari 72 negara. Demikian pula dari laporan UNESCO tahun 2014, Indeks Pembangunan Nasional atau The Education For Development Indeks (EDI), Indonesia pada peringkat 57 dari 115 negara. Bagaimana kita berharap akan tingginya kualitas pendidikan, jika para guru terutama guru honorer masih harus pontang-panting mencari pekerjaan tambahan untuk mempertahankan hidupnya.

Tarik-Ulur Nasib Guru Honorer

Upaya memperjuangkan nasib guru honorer yang jumlahnya hampir mencapai 1 juta orang (jawapos.com) telah berlangsung lama. Bahkan di tahun 2014, terdapat usulan revisi UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang terkandung di dalamnya tuntutan guru honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dan di tahun ini, berdasarkan rapat paripurna DPR RI, akhirnya revisi terkait tuntutan guru honorer untuk diangkat menjadi PNS disetujui. Lebih lanjut Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan rencana pemerintah mengangkat 250 ribu guru honorer menjadi PNS (republika.co.id). Kabar ini serasa angin segar, meski masih banyak guru honorer yang belum akan diangkat menjadi PNS.

Satu hal yang harus diingat, dalam Negara demokrasi, tarik-ulur kepentingan, pro dan kontra sebuah kebijakan adalah hal yang lazim. Walaupun revisi UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah disepakati, bahkan telah disampaikan ke publik oleh Wapres Jusuf Kalla, masih ada keraguan akan pelaksanaan rencana pemerintah ini. Keraguan ini terkait dengan konsekuensi pembayaran gaji guru honorer yang diangkat menjadi PNS. Jelas Pemerintah membutuhkan tambahan anggaran yang tidak sedikit. Di sisi lain KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyampaikan ketidaksetujuannya jika pemerintah memberlakukan kebijakan

pengangkatan guru honorer tanpa pengujian kompetensi terlebih dahulu. Agus Rahardjo, ketua KPK, melontarkan pertanyaan pada masyarakat, layakkah guru yang kurang memiliki kompetensi mengajar anak Anda? (pnsdanguru.info). Padahal para guru honorer itu telah menjadi pendidik bagi anak bangsa selama belasan tahun. Dan bila mereka tidak lulus uji kompetensi, mereka tetap menjadi pendidik. Perlu diketahui bahwa perbandingan jumlah guru PNS dengan guru honorer mencapai 1 : 13 (Liputan6.com). Ini berarti tidak ada kaitan uji kompetensi dengan kualitas pendidik. Uji kompetensi ini lebih untuk memilih diantara guru honorer yang akan mendapatkan gaji PNS.

Kesungguhan pemerintah untuk menyejahterakan guru honorer masih harus dibuktikan. Bila rencana minimalis pemerintah ini masih terganjal oleh pro dan kontra, tarik-ulur kepentingan, maka sempurnalah kelalaian Negara dalam menghargai jasa guru.

Penghargaan Islam terhadap Guru

Advertisements

Guru memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan mulia di sisi Allah SWT. Karena guru dengan karunia ilmu yang Allah SWT berikan, menjadi perantara manusia yang lain untuk memperoleh kebaikan di dunia dan akhirat.

Sejarah telah mencatat bahwa guru dalam naungan Khilafah mendapatkan penghargaan yang tinggi berupa pemberian gaji yang melampaui kebutuhannya. Imam Ad Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat dari Al Wadliyah bin Atha yang menyatakan bahwa di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin Khatthab memberikan gaji pada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas).

Perhatian para kepala negara kaum muslimin (khalifah) bukan hanya tertuju pada gaji para pendidik, sarana dan prasarana untuk menunjang profesionalitas guru juga disediakan secara cuma-cuma. Jelas terbayang, guru akan fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak sumber daya manusia berkualitas yang dibutuhkan negara untuk membangun peradaban yang agung dan mulia. []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos. 

Tags: guruHonorernasib
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kebaikan Tak Akan Hilang

Next Post

Kala Iblis Ceritakan Rahasianya kepada Rasulullah

M Ardiansyah

M Ardiansyah

Terkait Posts

Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

16 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

13 Mei 2025
Leasing

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba?

23 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

sedekah, pekerjaan haram, utang, pelit

9 Cara agar Tidak Marah saat Ditagih Uang: Bijak Jadi Seorang Pengutang

Oleh Yudi
26 Mei 2025
0

Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat, Olahraga, Ciri Hipertensi Tinggi

Ciri Hipertensi Tinggi

Oleh Dini Koswarini
26 Mei 2025
0

Israel, Yahudi

Kelak, Tidak Ada Tempat Bagi Penjajah Israel

Oleh Saad Saefullah
26 Mei 2025
0

Cara Mengelola Keuangan

Cara Mengelola Keuangan di Usia 40 Tahun

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0

Uban, 40 Tahun

Pesan bagi Orang yang Berumur 40 Tahun dan 50 Tahun

Oleh Saad Saefullah
25 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Pesan bagi Orang yang Berumur 40 Tahun dan 50 Tahun

Oleh Saad Saefullah
25 Mei 2025
0
Uban, 40 Tahun

Tentang usia, saat seseorang mencapai 40 tahun atau 50 tahun.

Lihat LebihDetails

Kenapa Laki-laki Harus Shalat Shubuh Berjamaah di Masjid?

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0
Keutamaan Shalat Shubuh Berjamaah

Mereka adalah para pencinta Shubuh, yang hatinya terpaut dengan masjid. Orang-orang yang shalat shubuh berjamaah di masjid. 

Lihat LebihDetails

Muslim, Tahukah 5 Hukum Islam yang wajib Diketahui

Oleh Eneng Susanti
16 Agustus 2021
0
ayat alquran tentang isra' mi'raj, golongan yang mewarisi Alquran, cara Allah menyebut nabi Muhammad, hukum islam, kisah nabi isa dalam Alquran

HUKUM Islam merupakan seluruh ketentuan yang Allah SWT perintahkan dan wajib ditaati oleh muslim. Hal tersebut berhubungan dengan aqidah atau...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.