• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 28 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Daging Kurban Dibikin Kornet, Ini Hukumnya

Oleh Sodikin
5 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Detik Food

Ilustrasi. Foto: Detik Food

50
BAGIKAN

KEMAJUAN teknologi telah mempermudah kehidupan manusia, tak terkecuali teknologi dalam bidang pangan. Dengan teknologi, makanan semisal daging bisa jadi lebih awet dengan cara dikalengkan seperti kornet. Terkait hal tersebut, kini muncul terobosan baru agar daging kurban lebih awet yakni dengan cara dibuat kornet. Tujuannya agar daging kurban tetap bisa didistribusikan kepada yang berhak meski telah melewati hari tasyriq.

Bagaimana Islam memandang hal tersebut, bolehkah daging kurban dibuat kornet?

BACA JUGA: Larangan ketika akan Berkurban

Dikutip dari KonsultasiIslam, daging kurban boleh dikornetkan, selama terdapat hajat (kebutuhan), misalnya adanya kaum muslimin yang miskin, kelaparan, tertimpa bencana, dan semisalnya.

ArtikelTerkait

Ini Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Kalender Hijriah Bulan Dzulhijah 1446 H

7 Laut dan Palung Terdalam di Dunia yang Jarang Diketahui

Kaum Tsamud: Peradaban Megah yang Lenyap oleh Azab Allah

Namun, disyaratkan penyembelihan hewan kurban yang dikornetkan tidak boleh melampaui batas akhir waktu penyembelihan, yaitu waktu maghrib tanggal 13 Zulhijjah (hari tasyriq terakhir).

Bolehnya mengornetkan daging kurban dalilnya antara lain bisa dipahami dari sabda Nabi SAW, “Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari.” Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi SAW bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi SAW pun bersabda, “(Kalau begitu) makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!” (HR. Muslim; Imam Nawawi, Syarah Muslim, 5/115)

Hadits ini menunjukkan bahwa boleh tidaknya iddikhar (menyimpan) daging kurban bergantung pada ‘illat (alasan penetapan hukum), yaitu ada tidaknya hajat.

Apabila tidak ada hajat, tidak boleh menyimpan. Jika ada hajat, barulah boleh.

Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata, “Larangan menyimpan daging kurban tidaklah di-nasakh (dihapus), melainkan karena ada suatu ‘illat. Jika ‘illat itu hilang, larangan hilang. Jika ‘illat itu ada lagi, larangan pun ada lagi.”

Dengan demikian, boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, jika ada hajat. Apabila hajat ini tidak ada, maka tidak boleh menyimpannya.

Nah, kebolehan iddikhar (menyimpan) daging kurban lebih dari tiga hari inilah, yang menjadi dalil bolehnya mengornetkan daging kurban.

Pasalnya, tujuan dari mengornetkan dan menyimpan daging kurban adalah sama, yaitu agar daging dapat tahan lama dan dapat dikonsumsi lebih dari tiga hari.

Advertisements

Tentu kebolehan ini adalah selama ada hajat, misalnya masih adanya kaum muslimin yang miskin, menderita kelaparan, jarang makan daging, tertimpa bencana, dan sebagainya.

Sebaliknya, jika tidak ada hajat, mengornetkan daging kurban tidak boleh karena ada larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

BACA JUGA: Kurban Dibagikan kepada Non Muslim, Bolehkah?

Adapun persyaratan bahwa penyembelihan harus tetap pada waktunya (tanggal 10-13 Zulhijjah) dan tidak boleh melampauinya, dalilnya adalah sabda Nabi SAW, “Setiap sudut kota Makkah adalah tempat penyembelihan dan setiap hari-hari tayriq adalah [waktu] penyembelihan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Thabrani, dan Daruquthni). (Syaikh Al-Albani berkata, “Hadis ini sahih.” Lihat Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir, 2/834).

Imam Syafi’i dalam Al-Umm 2/222 berkata, “Jika matahari telah terbenam pada akhir hari-hari tasyriq (tanggal 13 Zulhijjah) lalu seseorang menyembelih kurbannya, kurbannya tidak sah.”

Jadi, jelaslah meski mengornetkan boleh, tetapi disyaratkan penyembelihannya tetap dilakukan pada waktunya, yaitu bermula dari usainya sholat Idul Adha hingga datangnya waktu maghrib pada akhir hari tasyriq.

Apabila penyembelihan melampaui batas tersebut, kurbannya tidak sah sehingga daging kornet pun hanya dianggap daging kalengan biasa, bukan pelaksanaan ibadah kurban. Wallahu a’lam bishawab. []

SUMBER: KONSULTASIISLAM

Tags: hukum kurbanKornetKurbanzulhijjah
Share69SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terungkap, Ibu yang Jual Bayinya Rp 3 Juta Ternyata sudah 2 Kali Jual Anak di Padang

Next Post

Bikin Merinding, Pria Hilang Ditemukan Meninggal dalam Posisi Sujud di Tengah Padang Pasir

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama, Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Ini Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

27 Mei 2025
Malam Lailatul Qadar, Kalender Hijriah Bulan Dzulhijah 1446 H

Kalender Hijriah Bulan Dzulhijah 1446 H

26 Mei 2025
lautan, laut, palung

7 Laut dan Palung Terdalam di Dunia yang Jarang Diketahui

25 Mei 2025
kaum tsamud

Kaum Tsamud: Peradaban Megah yang Lenyap oleh Azab Allah

25 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama, Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Ini Daftar Hari Libur di Bulan Juni 2025

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0

Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

Oleh Dini Koswarini
27 Mei 2025
0

Micin

Benarkah Micin Bikin Bodoh?

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0

Sunnah, Marah

Jangan Marah

Oleh Haura Nurbani
27 Mei 2025
0

pernikahan, ta'aruf

5 Nasihat Bagi yang Ta’aruf: Jangan Dulu Chattingan

Oleh Yudi
27 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Menguburkan Ari-ari Bayi, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Rizka Kurniasari
4 Maret 2020
0
Foto: Mummy

ada sebuah kepercayaan yang berkembang jika ari-ari bayi tersebut tidak dikuburkan, maka sesuatu yang buruk akan terjadi pada si bayi

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Jenis Manusia yang Tidak Boleh Dijadikan Teman bagi Seorang Muslim

Oleh Haura Nurbani
26 Mei 2025
0
Keutamaan Sabar, Teman

Tidak semua orang layak dijadikan teman dekat. Sebab, pergaulan sangat berpengaruh terhadap cara kita berpikir, bersikap, bahkan menentukan arah hidup...

Lihat LebihDetails

Larangan Memotong Kuku ketika Hendak Berkurban dan 2 Hikmahnya

Oleh Haura Nurbani
6 Juli 2022
0
Hari Kiamat, memotong kuku, Hukum Mewarnai Kuku, Sebab Kenapa Harus Memotong Kuku, Tanda Tubuh Tak Mendapat Nutrisi dengan Baik, Cara Potong Kuku dalam Islam, Gunting Kuku

Salah satu perkara yang sering dibicarakan adalah larangan untuk memotong kuku menjelang Idul Adha.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.