• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 2 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Daging Kurban Dibikin Kornet, Ini Hukumnya

Oleh Sodikin
3 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Detik Food

Ilustrasi. Foto: Detik Food

69
BAGIKAN

KEMAJUAN teknologi telah mempermudah kehidupan manusia, tak terkecuali teknologi dalam bidang pangan. Dengan teknologi, makanan semisal daging bisa jadi lebih awet dengan cara dikalengkan seperti kornet. Terkait hal tersebut, kini muncul terobosan baru agar daging kurban lebih awet yakni dengan cara dibuat kornet. Tujuannya agar daging kurban tetap bisa didistribusikan kepada yang berhak meski telah melewati hari tasyriq.

Bagaimana Islam memandang hal tersebut, bolehkah daging kurban dibuat kornet?

BACA JUGA: Larangan ketika akan Berkurban

Dikutip dari KonsultasiIslam, daging kurban boleh dikornetkan, selama terdapat hajat (kebutuhan), misalnya adanya kaum muslimin yang miskin, kelaparan, tertimpa bencana, dan semisalnya.

ArtikelTerkait

4 Golongan Manusia yang Haram Disentuh Api Neraka

Hukum Sebarkan Berita Dusta atau Hoax

Beda Dajjal dan Fitnah Dajjal

Tak Terbayang di Dunia dan oleh Manusia, Inilah 10 Kenikmatan Surga Adn

Namun, disyaratkan penyembelihan hewan kurban yang dikornetkan tidak boleh melampaui batas akhir waktu penyembelihan, yaitu waktu maghrib tanggal 13 Zulhijjah (hari tasyriq terakhir).

Bolehnya mengornetkan daging kurban dalilnya antara lain bisa dipahami dari sabda Nabi SAW, “Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari.” Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi SAW bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi SAW pun bersabda, “(Kalau begitu) makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!” (HR. Muslim; Imam Nawawi, Syarah Muslim, 5/115)

Hadits ini menunjukkan bahwa boleh tidaknya iddikhar (menyimpan) daging kurban bergantung pada ‘illat (alasan penetapan hukum), yaitu ada tidaknya hajat.

Apabila tidak ada hajat, tidak boleh menyimpan. Jika ada hajat, barulah boleh.

Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata, “Larangan menyimpan daging kurban tidaklah di-nasakh (dihapus), melainkan karena ada suatu ‘illat. Jika ‘illat itu hilang, larangan hilang. Jika ‘illat itu ada lagi, larangan pun ada lagi.”

Dengan demikian, boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, jika ada hajat. Apabila hajat ini tidak ada, maka tidak boleh menyimpannya.

Nah, kebolehan iddikhar (menyimpan) daging kurban lebih dari tiga hari inilah, yang menjadi dalil bolehnya mengornetkan daging kurban.

Pasalnya, tujuan dari mengornetkan dan menyimpan daging kurban adalah sama, yaitu agar daging dapat tahan lama dan dapat dikonsumsi lebih dari tiga hari.

Tentu kebolehan ini adalah selama ada hajat, misalnya masih adanya kaum muslimin yang miskin, menderita kelaparan, jarang makan daging, tertimpa bencana, dan sebagainya.

Sebaliknya, jika tidak ada hajat, mengornetkan daging kurban tidak boleh karena ada larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

BACA JUGA: Kurban Dibagikan kepada Non Muslim, Bolehkah?

Adapun persyaratan bahwa penyembelihan harus tetap pada waktunya (tanggal 10-13 Zulhijjah) dan tidak boleh melampauinya, dalilnya adalah sabda Nabi SAW, “Setiap sudut kota Makkah adalah tempat penyembelihan dan setiap hari-hari tayriq adalah [waktu] penyembelihan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Thabrani, dan Daruquthni). (Syaikh Al-Albani berkata, “Hadis ini sahih.” Lihat Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir, 2/834).

Imam Syafi’i dalam Al-Umm 2/222 berkata, “Jika matahari telah terbenam pada akhir hari-hari tasyriq (tanggal 13 Zulhijjah) lalu seseorang menyembelih kurbannya, kurbannya tidak sah.”

Jadi, jelaslah meski mengornetkan boleh, tetapi disyaratkan penyembelihannya tetap dilakukan pada waktunya, yaitu bermula dari usainya sholat Idul Adha hingga datangnya waktu maghrib pada akhir hari tasyriq.

Apabila penyembelihan melampaui batas tersebut, kurbannya tidak sah sehingga daging kornet pun hanya dianggap daging kalengan biasa, bukan pelaksanaan ibadah kurban. Wallahu a’lam bishawab. []

SUMBER: KONSULTASIISLAM

Tags: hukum kurbanKornetKurbanzulhijjah
Share69SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terungkap, Ibu yang Jual Bayinya Rp 3 Juta Ternyata sudah 2 Kali Jual Anak di Padang

Next Post

Bikin Merinding, Pria Hilang Ditemukan Meninggal dalam Posisi Sujud di Tengah Padang Pasir

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Penghuni Surga, Golongan Manusia yang Haram Disentuh Api Neraka

4 Golongan Manusia yang Haram Disentuh Api Neraka

31 Mei 2023
ponsel streaming grup WA Kecanduan Nonton Porno Pembuka Pintu Zina, Gadget, Hukum Nonton Film Porno, Hal yang Dilarang Diunggah di Medsos!, Hukum Nonton Film Porno, Cara Mengatasi Kecanduan Pornografi,, Hukum Melihat Gambar Porno saat Puasa, Hukum Sebarkan Berita Dusta atau Hoax

Hukum Sebarkan Berita Dusta atau Hoax

31 Mei 2023
Dajjal, Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal, Orang yang Disukai oleh Dajjal, Hadist Nabi tentang Dajjal, Makhluk yang Disebutkan dalam Quran dan Hadist, Masa Hidup Dajjal di Dunia, Fitnah Terbesar Dajjal, Ibnu Shayyad, lord of the rings, Pengikut Dajjal

Beda Dajjal dan Fitnah Dajjal

25 Mei 2023
Kenikmatan Surga Adn

Tak Terbayang di Dunia dan oleh Manusia, Inilah 10 Kenikmatan Surga Adn

25 Mei 2023
Please login to join discussion

Terbaru

buya hamka terlena

Terlena, oleh Buya Hamka

Oleh Dini Koswarini
2 Juni 2023
0

Maka 1000 tahunpun tidak akan pernah cukup bagi orang orang yang terlena?

selingkuh, menikah

Kenapa Seorang Lelaki dan Perempuan Menikah?

Oleh Dini Koswarini
2 Juni 2023
0

Ya, kenapa seorang lelaki dan seorang wanita menikah?

Adab Membaca Al-Quran, Keutamaan Surat Al Kahfi, Surat Al Mulk, waqaf, Penghilang Stres dalam Islam, Tafsir Quran, Buya Hamka, Murajaah Al-Quran, Tips Mudah Menghafal Alquran, Cara Memuliakan Al-Quran, Adab Membaca Al-Quran, Khasiat Basmallah, Keutamaan Surat Al-Fath, Manfaat Membaca Surat Yasin, Kesulitan-kesulitan saat Menghafal Al-Quran, Keutamaan Membaca Al-Quran, Manfaat Baca Quran untuk Kesehatan, Langkah Memuliakan Al-Quran, Jumlah Ayat Alquran, Keutamaan Membaca Quran, Akhlaq Muslim terhadap Al Quran, Hukum Membacakan Al-Quran dengan Suara Merdu, Makna Kata Kami dalam Al-Quran, Ayat Terakhir Alquran, Sahabat Nabi Penghafal Al-Quran, Nabi

Inilah Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

Oleh Amang Dede
2 Juni 2023
0

Mad adalah suatu tanda baca dalam Al-Qur’an yang menentukan suatu kata atau kalimat dibaca panjang atau pendek.

Internet dan Pendidikan Islam, tingkat kesabaran, Media Digital, Digitalisasi Ummat,, Hukum Perempuan Bekerja Bersama Laki-laki, Amalan yang dapat Dilakukan saat Haid, niat, kuliah online, Cara Mempercantik Diri, Keistimewaan Wanita Berhijab

5 Keistimewaan Wanita Berhijab

Oleh Haura Nurbani
2 Juni 2023
0

Ada banyak keistimewaan wanita berhijab, insyaAllah. Berikut lima di antaranya. 

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

10 Ayat Alquran tentang Ibadah Haji

Oleh Eneng Susanti
26 Juni 2022
0
layanan umroh, ayat alquran tentang ibadah haji, ihram jamaah haji

Berikut ayat Alquran tentang ibadah haji tersebut:

Lihat Lebih

Mahfud Sebut Tidak Ada Penjegalan Anies, Ini Respons Partai Demokrat

Oleh Yudi
2 Juni 2023
0
mahfud, ruu perampasan aset, kpk, polisi

Mahfud justru berpesan kepada poros koalisi pendukung Anies kompak supaya tidak dijegal oleh internalnya sendiri.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications