• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 10 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Telah Meninggal?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
kambing kurus, 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, aqiqah dalam islam, kurban

Ilustrasi: Unsplash

87
BAGIKAN

BERQURBAN atas nama orang yang telah meninggal, memiliki dua keadaan. Pertama, mayit telah mewasiatkan sebelumnya agar sebagian hartanya digunakan untuk berqurban atas nama dirinya. Untuk kondisi ini, para ulama empat madzhab, yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah sepakat akan bolehnya hal tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا

“Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya”. [ QS. An-Nisa’ : 12 ].

Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang yang Telah Meninggal? 1 Berkurban Atas Nama Orang yang Telah Meninggal

ArtikelTerkait

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

Badai Al-Aqsa Menguras Sumber Daya Manusia Penjajah Israel

Jasad Kafir Quraisy di Perang Badar, Seperti itukah Jasad Tentara IDF di Gaza?

Kondisi kedua, mayit tidak pernah mewasiatkan sebelumnya untuk hal itu, akan tetapi murni inisiatif dari kerabat atau ahli warisnya, dimana mereka berqurban dengan harta mereka kemudian di atasnamakan untuk si mayit. Dalam kondisi ini, para ulama berbeda pendapat menjadi dua. Madzhab Jumhur (mayoritas ulama), yaitu Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah, membolehkannya. Dan ini juga merupakan pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah. Sebagian ulama’ Syafi’iyyah yang lain berpendapat tidak boleh, terkecuali kalau diwasiatkan.

Mereka (jumhur) beralasan, bahwa qurban itu termasuk salah satu jenis sedekah. Dan sedekah atas nama mayit, merupakan perkara yang dibolehkan dengan kesepakatan ulama, dan pahalanya akan sampai kepadanya. Dari Aisyah –radhiallahu ‘anha- beliau berkata :

أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ، أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا؟ قَالَ: «نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا

“Sesungguhnya ada seorang laki-laki berkata : Sesungguhnya ibuku mendadak meninggal dunia ( dalam kondisi tidak sempat berwasiat ). Aku berprasangka, seandainya beliau sempat berbicara, beliau akan sedekah. Maka apakah beliau akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya ? maka nabi-shollallahu ‘alaihi wa sallam- menjawab : Ya, maka sedekahlah untuknya”. [ HR. Al-Bukhari : 3/197 dan Muslim : 3/81 dan lafadz di atas lafadz Al-Bukhari ]

BACA JUGA: Ini Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik

Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- (w. 676 H) berkata :

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّ الصَّدَقَةَ عَنِ الْمَيِّتِ تَنْفَعُ الْمَيِّتَ وَيَصِلُهُ ثَوَابُهَا وَهُوَ كَذَلِكَ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ وَكَذَا أَجْمَعُوا عَلَى وُصُولِ الدُّعَاءِ وَقَضَاءِ الدِّينِ بِالنُّصُوصِ الْوَارِدَةِ فِي الْجَمِيعِ

“Di dalam hadits ini terdapat dalil, sesungguhnya sedekah atas nama mayit itu bermanfaat untuk mayit tersebut , pahalanya akan sampai kepadanya, dan yang demikian itu dengan ijma’ ( kesepakatan ) para ulama’. Demikian juga mereka telah bersepakat akan sampainya do’a dan pelunasan hutang dengan dasar dalil-dalil yang telah datang dalam semua hal ini”. [ Syarh Shahih Muslim : 7/90 ].

Advertisements

Al-Imam Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata :

وَفِي حَدِيثِ الْبَابِ مِنَ الْفَوَائِدِ جَوَازُ الصَّدَقَةِ عَنِ الْمَيِّتِ وَأَنَّ ذَلِكَ يَنْفَعُهُ بِوُصُولِ ثَوَابِ الصَّدَقَةِ إِلَيْهِ وَلَا سِيَّمَا إِنْ كَانَ مِنَ الْوَلَدِ وَهُوَ مُخَصِّصٌ لِعُمُومِ قَوْلِهِ تَعَالَى وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى وَيَلْتَحِقُ بِالصَّدَقَةِ الْعِتْقُ عَنْهُ عِنْدَ الْجُمْهُورِ خِلَافًا لِلْمَشْهُورِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ

“Di dalam hadits yang telah disebutkan dalam bab ini terdapat beberapa faidah, ( diantaranya ) : bolehnya sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia. Dan sesungguhnya hal itu akan memberi manfaat baginya dengan sampainya pahala sedekah kepadanya. Terlebih, jika hal itu terjadi dari seorang anak ( kepada orang tuanya ). Hadits ini menjadi mukhashshish ( dalil yang mengkhususkan ) firman Alloh Ta’ala : Dan sesungguhnya manusia tidak akan mendapatkan kecuali apa yang dia usahakan sendiri.”. [ Fathul Bari : 5/309 ].

Dalil lainnya, Nabi ﷺpernah berqurban kambing kibasy. Lalu saat akan menyembelih, berkata berkata :

بِاسْمِ اللهِ، اللهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ، وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah ! terimalah (qurban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad”. Lalu beliau sembelih qurban tersebut.” [HR. Muslim].

Dalam riwayat ini, Nabi telah menjadikan qurbannya untuk seluruh umat beliau. Padahal dimaklumi bersama, bahwa umat beliau ada atau bahkan banyak yang telah meninggal dunia. Ini menunjukkan, bahwa berqurban untuk mayit merupakan perkara yang dibolehkan.

BACA JUGA: Berkurban, Apa Syarat-Syaratnya?

Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata :

أَمَّا التَضْحِيَّةُ عَنِ الْمَيِّتِ، فَقَدَ أَطْلَقَ أَبُوْ الْحَسَنِ العَبَّادِيُّ جَوَازَهَا؛ لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنَ الصَّدَقَةِ، وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنِ الْمَيِّتُ وَتَنْفَعُهُ وَتَصِلُ إِلَيْهِ بِالإِجْمَاعِ. وَقَالَ صَاحِبُ “العدة” وَاْلبَغَوِيُّ: لاَ تَصِحُّ التَضْحِيَّةُ عَنِ الْمَيِّتِ إِلاَ أَنْ يُوْصِيَ بِهَا، وَبِهِ قَطَعَ الرَافِعِيُّ

“Adapun berqurban atas nama mayit, maka Abul Hasan Al-Abbadi telah membolehkannya secara mutlak. Karena hal itu termasuk dari bentuk/jenis sedekah. Sedekah atas nama mayit merupakan perkara yang sah, bermanfaat dan pahalanya akan sampai kepadanya dengan dasar Ijma’. Adapun shahibul ‘Udah dan Al-Baghawi menyatakan : Tidak sah atas nama mayit, kecuali diwasiatkan hal itu. Pendapat ini telah dipastikan oleh Ar-Rafi’i.” [Al-majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 8/380].

Pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah yang membolehkan berqurban atas nama mayit walaupun tidak diwasiatkan sebelumnya, merupakan pendapat yang sangat layak dipilih. Karena walaupun kurang mu’tamad, akan tetapi sesuai dengan pendapat mayoritas ulama dari tiga madzhab besar (Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah). Kaidahnya, pendapatnya mayoritas ulama itu secara garis besar di atas kebenaran. Dan pendapat inilah yang kami pilih dengan tiga alasan : (1). Tidak keluar dari madzhab Syafi’i, karena telah dibolehkan oleh sebagian ulama Syafi’iyyah, diantaranya Al-‘Abbady dan An-Nawawi, (2). Mencocoki pendapat mayoritas ulama, (3). Berjalan di atas qiyas (analogi) yang shahih. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: Kurban
Share87SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

SAPUHI: Ratusan Ribu Orang Terancam Terdisrupsi Jika Traveloka dan Tokopedia Garap Bisnis Umroh

Next Post

Studi Hadits “Lautan Minta Izin Tiga Kali Sehari untuk Tenggelamkan Daratan”

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Jiwa Bertempur Pejuang Palestina dan Penjajah Israel

8 Mei 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina

Siklus Palestina dan Penjajah Israel

7 Mei 2025
Israel, IDF

Badai Al-Aqsa Menguras Sumber Daya Manusia Penjajah Israel

6 Mei 2025
Israel, Yahudi, Gaza

Jasad Kafir Quraisy di Perang Badar, Seperti itukah Jasad Tentara IDF di Gaza?

4 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penghina Nabi, Orang yang Murtad, Hati

Mengapa Hati Menjadi Keras?

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0

Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0

Makanan Pencegah Flu, Keistimewaan Buah-buahan di Surga, Buah-buahan, Buah-buahan

Buah-buahan yang Bagus untuk Dikonsumsi setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0

percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0

cemburu

Kenapa Banyak Suami Muslim Tak Punya Rasa Cemburu saat Ini?

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Gravitasi Bumi Menurut Alquran dan Sains

Oleh Yudi
3 Oktober 2021
0
Penyakit Cinta Dunia, Gravitasi Bumi, Mengejar Dunia, peradaban

BUMI memiliki kemampuan untuk menarik suatu benda. Hal ini disebut dengan gaya gravitasi bumi. Dalam Kamus Fisika karya Rully Bramasti...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Berikut beberapa alasan kenapa kita perlu memaksakan diri untuk membaca Al-Qur’an.

Lihat LebihDetails

Saat Kita Tidur, Ruh Pergi Kemana?

Oleh Eva F Hasan
2 Juni 2024
1
Zikir Menjelang Tidur, Penghambat Rezeki, Malaikat yang Mendatangi Orang Sakit, Penyakit Akibat Tidur Pagi Hari, Tidur di Waktu Pagi, Hal tentang Mimpi Buruk, Mimpi dalam Islam

Jika dikatakan mati sementara, lantas kemanakah perginya ruh manusia saat tidur?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.