• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 6 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Beberapa Ketentuan Akad Mudharabah

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
menyambung silaturahmi, Akad Mudharabah

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

BERIKUT ini sebagian penjelasan dan ketentuan untuk akad mudharabah:

1. Akad mudharabah adalah akad antara pemilik modal (shahibul mal) dan pebisnis (‘amil atau mudharib), dengan penyerahan modal dari pemilik modal berupa uang untuk diputar dalam bisnis atau perdagangan oleh pebisnis, dengan keuntungan usaha dibagi bersama.

akad mudharabah

2. Istilah akad mudharabah (المضاربة) adalah istilah yang digunakan oleh ulama Hanafiyyah. Sedangkan Syafi’iyyah menyebutnya dengan istilah qiradh (القراض).

ArtikelTerkait

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

Suami, Selingkuh, Pelakor, Talaq dan Stroke

3. Dalam akad mudharabah, modal harus berupa uang, dan tidak boleh berupa barang, karena itu menjadikan akadnya jatuh pada gharar fahisy (gharar atau ketidakjelasan yang dominan sehingga merusak akad).

Barang itu nilainya bisa berubah-ubah, nilainya saat ia diterima dalam permodalan beda dengan saat dijual dan seterusnya. Sehingga ia melahirkan gharar.

BACA JUGA: Akad Riba yang Menjerumuskan

Dan pada dasarnya, akad qiradh (akad mudharabah) ini sejak awal sudah mengandung gharar (ketidakjelasan), yaitu pekerjaannya tidak ada ketentuan standar, keuntungannya pun belum pasti. Namun ia dibolehkan, karena banyak orang berhajat dengan akad ini.

Nah, jika ia ditambah dengan gharar lain (yaitu nilai barang sebagai modal yang tidak jelas), maka akan menyebabkan ia jatuh pada gharar fahisy.

Sehingga untuk menghindarinya, modal harus berupa sesuatu yang nilainya jelas, dan itu adalah uang.

cara dakwah rasulullah, Akad Mudharabah
Foto: Unsplash

4. Pembagian keuntungan hasil qiradh (akad mudharabah) harus berupa persentase atau porsi yang jelas, misal 50:50, 60:40, dan seterusnya.

Tidak boleh pembagian keuntungan dengan jumlah tertentu, misal bagi hasil untuk pebisnis atau pemilik modal adalah Rp 5.000.000,-, berapapun keuntungan yang didapatkan. Karena ini bisa menyebabkan keuntungan hanya untuk satu pihak saja, saat total keuntungan tidak mencapai jumlah bagi hasil yang telah ditentukan.

Jika akad sudah terjadi dengan ketentuan semacam ini, maka akadnya dianggap batal, dan keuntungan usaha yang sudah didapatkan sepenuhnya menjadi pemilik modal, dan pebisnis mendapatkan ujrah mitsl (upah standar).

5. Akad qiradh (akad mudharabah) disyaratkan bersifat mutlak, dan tidak sah jika diberi taqyid (batasan) yang menyulitkan pebisnis untuk mengembangkan usahanya, misal disyaratkan hanya boleh mengambil barang yang sudah ditentukan dan jumlahnya terbatas, atau jenis barang tertentu dari orang tertentu, atau dari daerah kecil tertentu, dan semisalnya.

6. Dan akad qiradh tidak disyaratkan harus ditentukan durasi waktunya. Bahkan jika disyaratkan waktu yang terlalu sempit, yang membuat si pebisnis belum sempat menjalankan usahanya sampai mendapatkan keuntungan, maka akadnya tidak sah.

7. Kalangan Hanafiyyah membolehkan taqyid akad ini dengan durasi waktu tertentu atau pada barang jualan tertentu, selama itu tetap bisa mendatangkan keuntungan.

8. Akad qiradh adalah akad jaiz bagi kedua belah pihak, bukan akad lazim, sehingga masing-masing pihak boleh membatalkan akad ini, kapan saja mereka mau.

Jika pembatalan akad terjadi sebelum usaha dilakukan, maka si pebisnis tidak boleh menggunakan uang modal yang ada di tangannya, karena itu berarti ia melakukan transaksi muamalah terhadap harta yang bukan miliknya tanpa seizin pemiliknya.

Jika pembatalan akad terjadi setelah usaha berlangsung, maka saat itu si pebisnis tidak boleh lagi memutar modal tersebut (seperti membeli atau stok barang jualan baru), dan barang jualan yang tersisa harus ia jual sehingga bisa menjadi uang, kemudian utang-piutang bisnis diselesaikan. Setelah itu, modal dikembalikan ke pemilik modal, dan keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan.

BACA JUGA: Akad Wadiah di Bank Syariah Itu Adalah Akad Qardh?

9. Pebisnis dalam akad qiradh atau mudharabah ini, dalam mengelola harta modal milik shahibul mal statusnya yad amanah, yang berarti jika uang modal tersebut hilang, atau barang jualan yang dibeli dengan modal hilang atau rusak, ia tidak punya kewajiban memberikan ganti rugi, selama hilang atau rusaknya tersebut bukan karena kelalaian atau penyalahgunaan si pebisnis.

10. Karena modal di tangan pebisnis dalam akad qiradh itu yad amanah, maka jika usahanya merugi, kerugiannya hanya ditanggung oleh pemilik modal, dan si pebisnis tidak ikut menanggung kerugian tersebut.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Fiqh Al-Mu’amalah, karya Dr. Mushthafa Dib Al-Bugha, Halaman 181-193, Penerbit Dar Al-Mushthafa, Damaskus, Suriah.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: akad mudharabahjual belimudharabahutang
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

2 Orang Dewan Kota Muslim Inggris Ditunjuk sebagai Pahlawan Keamanan

Next Post

Ini Hukum Bersalaman Setelah Shalat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Rasmus Paludan, Türkiye

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

5 Februari 2023
Foto: YouTube Denny Cagur TV

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

3 Februari 2023
Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

28 Januari 2023
suami

Suami, Selingkuh, Pelakor, Talaq dan Stroke

27 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

nikah beda agama Perjodohan yang Dilarang, Tips Menguatkan Pernikahan, kebaikan yang diperoleh Mak Comblang, pria dan wanita menikah pengantin

Ini Kata MUI tentang Putusan MK Soal Nikah Beda Agama

Oleh Eneng Susanti
6 Februari 2023
0

pernikahan beda agama masih terjadi di Indonesia. Lantas, bagaimana aturan hukum terkait nikah beda agama ini?

Perbuatan yang Membuat Suami Istri Terhalang Masuk Surga Berdasarkan Al-Qur'an, berikut peran suami dalam keluarga muslim: Hak Istimewa antara Suami dan Istri, Ilustrasi pilar pernikahan

Waspada, Ini Perbuatan yang Membuat Suami Istri Terhalang Masuk Surga

Oleh Eneng Susanti
6 Februari 2023
0

SAHABAT mulia Islampos, semua orang tentunya ingin memiliki pasangan hidup yang langgeng hingga ke surga. Namun, ternyata, ada beberapa perbuatan...

prabowo

Prabowo Mengaku Tidak Masalah Jika Dirinya Sering Dikhianati

Oleh Yudi
6 Februari 2023
0

Prabowo lalu menegaskan kepada para kadernya agar mengutamakan keadilan dan kemakmuran di Indonesia.

jokowi

Kasus Jiwasraya-Indosurya Rugikan Triliunan Rupiah, Jokowi: Hati-hati, yang Nangis Rakyat

Oleh Yudi
6 Februari 2023
0

Jokowi juga menyoroti pelaporan soal kasus-kasus di sektor jasa keuangan yang belum tuntas ditangani.

Terpopuler

Warga Solo Ngeluh Pajak PBB Naik Drastis, Gibran: Pengin Diskon? Bisa

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
jokowi, gibran

Merespons keluhan warga itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut ada stimulus kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Lihat Lebih

Soal Kontroversi Larangan Jilbab bagi Pramugari, Wapres Ma’ruf Amin Buka Suara

Oleh Yudi
5 Februari 2023
0
pramugari

PT Garuda Indonesia melakukan diskusi intensif bersama stakeholder terkait mengenai kesiapan penggunaan jilbab bagi seragam pramugari.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ï·º di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ï·²), Muhammad (ï·´), Basmalah (ï·½), Jalla Jalaluhu (ï·»)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications