• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 18 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Bagaimana Seorang Suami Merujuk Istri yang Dia Ceraikan

Oleh Dini Koswarini
1 bulan lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ipar Adalah Maut, Suami Nikah Lagi, Hukum Wanita Melamar Pria, Istri, Nikah, Rujuk

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

TANYA: Yang saya ketahui bahwa seseorang ketika menikah ia membutuhkan berkat dan restu dari kedua orang tuanya, akan tetapi apa yang terjadi ketika kedua pasangan suami istri berpisah, dan saat ini keduanya berpikir untuk rujuk kembali, maka apakah keduanya perlu mendapatkan berkat dan restu dari keluarganya dan menjalani seluruh proses tersebut sekali lagi?

JAWAB: Jika seorang suami menceraikan istrinya, dan ini adalah talak satu atau dua dan belum keluar dari masa idah yaitu dengan melahirkan jika dia hamil, atau selesai dari tiga kali masa haid, maka dia boleh merujuk kembali istrinya dengan mengatakan: “Engkau aku rujuk”, atau “Engkau aku kembalikan kepada penjagaanku” maka terjadi rujuk; atau melakukan sesuatu dengan niat rujuk seperti menggaulinya dengan niat rujuk maka dalam hal ini rujuk juga terjadi.

BACA JUGA: Hukum Rujuk dengan Jima pada Masa Idah Jika Suami Tidak Sadar Telah Menjatuhkan Talak

Dan dalam hal ini sunnahnya adalah ada saksi saat rujuk, dengan menghadirkan dua saksi sebagaimana firman Allah ta’ala:

ArtikelTerkait

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ

Artinya: Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, rujuklah dengan mereka secara baik atau lepaskanlah mereka secara baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil dari kamu. QS. At-Talaq :2

Dan dengan cara seperti itu terjadi rujuk.

Namun apabila istri sudah keluar dari masa idah setelah talak satu atau dua, maka diperlukan akad baru, dan posisi suami sebagaimana umumnya laki-laki yang melamar kepada orang tua dan kepada dirinya, apabila dia dan kedua orang tuanya setuju dan terjadi kesepakatan mahar diantara mereka maka akad berlaku, dan hal itu dilakukan dengan menghadirkan dua orang saksi yang adil.

Sedangkan jika ia menceraikannya dengan talak akhir atau ketiga, maka diharamkan atasnya sampai perempuan menikah dengan laki-laki lain secara sah dan ia telah menggaulinya, dan setelah itu ia meninggalkannya baik karena talak atau meninggal, sebagaimana firman Allah ta’ala: “Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain.”QS. Al-Baqarah :230.

BACA JUGA: Ditalak Suaminya lalu Dirujuk Lagi, kemudian Ditalak Lagi, yang Kedua dan Ketiga Atas Permintaan Istrinya, Apakah Ini Khulu?

Dan tidak halal baginya untuk bersepakat dengan seseorang untuk menikahinya kemudian menceraikannya, hal seperti ini adalah kemungkaran dan termasuk dosa-dosa besar. Pernikahan seperti ini tidak halal bagi suami yang lama, bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat muhalil (orang yang menghalalkannya) dan muhalal lahu (orang yang dihalalkan baginya). []

SUMBER: ISLAMQA

Advertisements
Tags: Cerairujuk
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Menyentuh Al-Quran dari Sampulnya tanpa Wudhu

Next Post

Apakah Khamr Termasuk Najis?

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Shalat

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

18 Mei 2025
Mandi Wajib, Mandi Haid, Mandi Besar

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

17 Mei 2025
Pijat

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

5 Mei 2025
Shalat, Keutamaan Shalat Dhuha, Shalat yang Tidak Diterima oleh Allah SWT, Hukum Shalat tanpa Peci, shalat

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

5 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Khauf dan Roja, Manfaat Shalawat bagi Hati, syukur, tawakal, Qadha, Keutamaan Doa di Akhir Sepertiga Malam, Langkah Taubat, Orang yang Dicintai Allah, Cara Menyelidiki Keimanan, Adab Berdoa, Basmallah, Doa

3 Cara Allah Mengabulkan Doa

Oleh Haura Nurbani
18 Mei 2025
0

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Ragam Pelanggaran Perjanjian oleh Yahudi di Madinah

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0

sedekah, istri, suami, amalan, bersedekah

Mengapa Orang yang Telah Meninggal Ingin Bersedekah Jika Dihidupkan Kembali?

Oleh Yudi
18 Mei 2025
0

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0

kehamilan

10 Mitos saat Kehamilan: Antara Kepercayaan dan Fakta Medis

Oleh Yudi
18 Mei 2025
0

Terpopuler

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0
Mam Fifi, JISc

“Ini fitnah keji dan tidak berdasar,” tegas Mam Fifi. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mempercayai informasi palsu dan tetap fokus...

Lihat LebihDetails

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

Oleh Haura Nurbani
17 Mei 2025
0
cemburu, Doa untuk Suami Emosian, Ayat Al-Quran yang Melindungi Wanita dalam Pernikahan, Golongan yang Tak Boleh Diremehkan, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, kentut

Apa hukum suami kentut depan istrinya? Simak dulu kisah ini. 

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Apa Akibat Tidak Olahraga selama Sebulan bagi Laki-laki?

Oleh Saad Saefullah
17 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat, Olahraga

Tidak olahraga selama sebulan dapat berdampak cukup signifikan bagi kesehatan fisik dan mental, terutama bagi laki-laki.

Lihat LebihDetails

Dalam Islam, Mengapa Harus Mencukur Bulu Organ Intim?

Oleh Saad Saefullah
30 Januari 2017
0
mencukur bulu kemaluan, Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan

Di antara fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, mencukur kuku dan memendekkan kumis

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.