• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 19 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Bagaimana Pandangan Islam tentang Penggunaan Ganja untuk Tujuan Medis?

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: COPD News Today

Ilustrasi. Foto: COPD News Today

66
BAGIKAN

TANYA: Bagaimana pandangan Islam tentang penggunaan ganja untuk tujuan medis?

Jawab: Bismillah. Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah Saw.

Terkait pertanyaan di atas, Sheikh Mustafa Umar, Presiden Universitas Islam California, menyatakan:

Dewan Fiqh Amerika Utara mengakui bahwa tanaman Cannabis, yang digunakan untuk memproduksi ganja, mengandung konsentrasi tinggi dua bahan kimia: tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD). THC bersifat psikoaktif dan menyebabkan penggunanya mengubah pengalaman mereka akan kenyataan, menyebabkan mereka ‘fly’ atau ‘mabuk’. Sedangkan, CBD tidak menyebabkan efek seperti itu.

ArtikelTerkait

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

BACA JUGA: Thailand Legalkan Ganja untuk Keperluan Medis

Larangan minuman beralkohol sudah dikenal luas dalam Islam. Para sarjana Muslim sepanjang sejarah telah menjelaskan bahwa anggur dilarang karena efeknya yang memabukkan dan bahwa zat lain yang menghasilkan hal yang sama harus memiliki aturan yang sama. (Lihat Zahr ul-`Arish fī Taḥrim al-Ḥashish 95, Zad al-Maʿad 4: 240, Kitab at-Tathrib fī Sharḥ at-Taqrib 8:16)

Lebih jauh, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap orang yang memabukkan (seperti) anggur (khamr) dan setiap orang yang memabukkan dilarang.” (An-Nasai, Kitab al-Ashribah). Oleh karena itu, setiap penggunaan Marijuana atau ganja yang dapat menjadikan seorang pengguna “mabuk,” dilarang dalam Islam.

Beberapa penelitian kontemporer berpendapat bahwa Cannabis, dengan konsentrasi THC dan CBD yang bervariasi, mungkin merupakan pengobatan yang efektif untuk penyakit tertentu seperti meredakan mual (untuk pasien kemoterapi), meningkatkan nafsu makan (untuk pasien HIV / AIDS), dan mengurangi rasa sakit (untuk gangguan neurologis dan penyakit autoimun seperti radang sendi).

Tanaman Cannabis yang digunakan dalam medis adalah yang mengandung jumlah CBD tinggi dan jumlah THC rendah. Jika produk-produk ini tidak memabukkan pengguna ketika dikonsumsi dalam jumlah besar, maka mereka diizinkan untuk menggunakan dalam Islam hanya untuk keperluan medis.

Banyak sarjana dari aliran Hukum Islam Hanafi dan Syafi’i menerima bahwa tanaman cannabis ini diperbolehkan untuk menggunakan zat-zat yang melanggar hukum, seperti produk sampingan babi, untuk tujuan pengobatan, ketika tidak ada alternatif yang tersedia dan diketahui bahwa penawarnya ada pada obat. (Lihat Al-Baḥr ar-Raiq 1: 116, Zahr ul-ʿArish fī Taḥrim al-Hashish 95)

Dewan Fiqh Amerika Utara mengadopsi pendapat yang sama, tetapi memperingatkan bahwa kondisi ini harus benar-benar diperhatikan, karena ijin ini dikhawatirkan dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mengklaim alasan sepele seperti sakit ringan dan nyeri sebagai alasan untuk menggunakan ganja untuk “mabuk.”

BACA JUGA: Korsel Kini Legalkan Ganja untuk Urusan Medis

Advertisements

Dewan Fiqh Amerika Utara memperingatkan umat Islam untuk berinvestasi di industri Marijuana karena mayoritas bisnisnya adalah untuk tujuan rekreasi.

Dewan juga mendorong agar lebih banyak penelitian dilakukan mengenai manfaat medis ganja untuk menentukan apakah ada pengganti lain untuk persiapan psikoaktif produk dalam mengobati penyakit.

Jadi, dalam fatwa ini dinyatakan dua hal.

1. Penggunaan ganja yang dapat membuat pengguna “mabuk” dilarang dalam Islam.

2. Jika tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD), yang merupakan produk dari tanaman Cannabis, tidak mengakibatkan penggunanya mabuk  ketika dikonsumsi dalam jumlah besar, maka mereka diizinkan untuk menggunakannya untuk tujuan medis saja. []

SUMBER: FIQH COUNCIL | ABOUT ISLAM

Tags: cannabisganjaMedis
Share66SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Arkeolog Spanyol Temukan ‘Jejak’ Masjid Tertua di Eropa

Next Post

Jelang Sidang Putusan Gugatan PHPU, KH Ma’ruf: Jangan Ada Lagi Demo-demo

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Shalat

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

18 Mei 2025
Mandi Wajib, Mandi Haid, Mandi Besar

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

17 Mei 2025
Pijat

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

5 Mei 2025
Shalat, Keutamaan Shalat Dhuha, Shalat yang Tidak Diterima oleh Allah SWT, Hukum Shalat tanpa Peci, shalat

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

5 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

wanita, shalat, pakaian

7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai saat Shalat: Panduan dari Syariat Islam

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0

Ramadhan

Kuisioner: Seberapa Jujur dan Bertanggung Jawab Anda tentang Keterlambatan ke Tempat Kerja?

Oleh Dini Koswarini
19 Mei 2025
0

Anak Gadis, Cara Hadirkan Berkah saat Naik Kendaraan, Hukum Meminjam, Motor

Berapa Lama Idealnya Memanaskan Motor di Pagi Hari?

Oleh Dini Koswarini
19 Mei 2025
0

Uang Istri, sedekah, gaji, Hutang

Kenapa Orang yang Pinjam Uang Suka Lupa sama Utangnya?

Oleh Haura Nurbani
18 Mei 2025
0

Konstantinopel

Berapa Banyak Jumlah Pasukan yang Dibawa oleh Muhammad Al-Fatih ketika Menaklukan Konstantinopel?

Oleh Haura Nurbani
18 Mei 2025
0

Terpopuler

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0
Mam Fifi, JISc

“Ini fitnah keji dan tidak berdasar,” tegas Mam Fifi. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mempercayai informasi palsu dan tetap fokus...

Lihat LebihDetails

Dalam Islam, Mengapa Harus Mencukur Bulu Organ Intim?

Oleh Saad Saefullah
30 Januari 2017
0
mencukur bulu kemaluan, Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan

Di antara fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, mencukur kuku dan memendekkan kumis

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Apa Akibat Tidak Olahraga selama Sebulan bagi Laki-laki?

Oleh Saad Saefullah
17 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat, Olahraga

Tidak olahraga selama sebulan dapat berdampak cukup signifikan bagi kesehatan fisik dan mental, terutama bagi laki-laki.

Lihat LebihDetails

3 Cara Allah Mengabulkan Doa

Oleh Haura Nurbani
18 Mei 2025
0
Khauf dan Roja, Manfaat Shalawat bagi Hati, syukur, tawakal, Qadha, Keutamaan Doa di Akhir Sepertiga Malam, Langkah Taubat, Orang yang Dicintai Allah, Cara Menyelidiki Keimanan, Adab Berdoa, Basmallah, Doa

Bagaimana cara Allah mengabulkan doa seorang Muslim? 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.