• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 21 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Lebih Dekat dengan Multiakad, Apa Itu Akad-akad Baru?

Oleh Dini Koswarini
3 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Pengertian dan Syarat Nazar, Pekerjaan Terbaik menurut Nabi Muhammad, Cara Mengelola Keuangan dengan Benar, Pensiun Islami, Etika Bekerja, Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam, Pekerjaan yang Dilaknat Allah SWT, Multiakad, akad, Manfaat Sedekah

Foto: Pexels

0
BAGIKAN

Lebih Dekat dengan Multiakad, Apa Itu Akad-akad Baru? 1 MultiakadINKLUSI keuangan modern, semakin banyak jenis transaksi keuangan yang tidak pernah dikenal sebelumnya pada Islam. Produk-produk dalam perbankan, beberapa atau bahkan sebagian terbesar ternyata mengandung beberapa akad baru. Istilah ini dikenal dengan “Multiakad” dalam fikih muamalat kontemporer (fiqh al-muamalat Al-maliyah al-Muashirah) disebut dengan al-uqud al-murakkabah.

Pertumbuhan perbankan di sektor syariah ditandai dengan munculnya produk kreatif yang ditawarkan kepada masyarakat. Penawaran produk-produk baru ini merupakan salah satu taktik pemasaran untuk menarik lebih banyak nasabah dalam persaingan perbankan yang semakin terbuka.

Produk-produk baru tersebut dibank syariah menimbulkan kesulitan dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah , terutama dalam hal pemenuhan akad.

Semua bentuk muamalah pada prinsipnya boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

BACA JUGA: Apa Itu Akad Samsarah?

Multiakad hasil modifikasi tidak dilarang selama dalam pemberlakuan akad tidak melanggar prinsip Sunnah terkait peleburan akad. Perdebatan fiqh ini bukan pada pengajaran multi akadnya yang telah menjadi keniscayaan, melainkan pada implementasi cara memodifikasinya.

Akibat hukum tersebut tidak dapat dibedakan berdasarkan Multiakad yang membangunnya. (Nazih Hammad, 2005:7) Kategori Multiakad mencakup beberapa akad menjadi satu transaksi menurut keuangan Islam modern dan persyaratan akad dari akad lainnya.

Contoh akad yang termasuk dalam kategori akad ganda adalah Murabahah, Letter of Credit Syariah, Musyarakah Mutanaqisah, mudharabah, Musyarakah, dan Kartu Syariah.

Riba, susah menghindarinya?, Jenis Riba, Penghalang Masuk Surga, Dalil Pengharaman Riba, perbankan syariah, Multiakad
Foto: Pixabay

Contoh penerapan Multiakad (akad ganda) yang lekat dalam kehidupan kita yaitu Kartu syariah meliputi kartu kredit (syariah card), kartu debit (syariah charge card), dan kartu bisnis (platinum). Kartu syariah adalah kartu perbankan syariah yang hubungan hukum (beídasaíkan sistem yang sudah ada) untuk transaksi pengambilan uang tunai, pembelanjaan barang, bukti atau jaminan keuangan, dan layanan lainnya dengan menggunakan kartu tersebut yang sudah jelas akadnya serta tidak ada riba.

Pihak yang terlibat dalam pengelolaan kartu syariah antara lain peneíbit kaítu (mushdií al-bithaqah), pemegang kaítu (hamil al-bithaqah) dan peneíima kaítu (meíchant, tajií, atau qabil al-bithaqah) beídasaíkan píinsip syaíiah. Menurut Fatwa DSN menetapkan bahwa ada tiga akad yang digunakan yaitu Kafalah, ijarah, dan qardh. (DSN dan BI, 2006 : 18).

BACA JUGA: Beberapa Ketentuan Akad Mudharabah

Pekerjaan Haram, Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah, Riba Qardh, Multiakad
Foto: Unsplash

Meskipun ada beberapa pihak dan perjanjian, kontrak penggunaan kartu hanya antara pemegang kartu dan penerbit kartu. Oleh karena itu penggunaan perjanjian tersebut menimbulkan akibat hukum yaitu kartu tersebut dapat digunakan baik untuk menarik uang maupun untuk membeli barang. Transaksi melalui kartu Syariah ini melibatkan berbagai bentuk akad.

Disimpulkan bahwa Multiakad itu dibolehkan karena hadirnya multiakad adalah untuk memperjelas hak dan kewajiban dari pihak akad. Namun multiakad tidak bisa sembarangan dirancang, ada syarat syarat yang harus terpenuhi untuk membentuk multiakad itu sendiri. []

Tags: al-uqud al-murakkabahfiqh al-muamalat Al-maliyah al-MuashirahMultiakad
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tidak Diawali dengan Bismillah, Bagaimana Cara Membaca Surah At-Taubah?

Next Post

7 Hal soal Jima Suami Istri, Perhatikan Ya!

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 2 Multiakad

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Al-Mahdi, Sang Pemimpin yang Dinanti di Akhir Zaman (2-Habis)

Oleh Saad Saefullah
15 Mei 2024
0
Al-Mahdi, Kabah, Sosok Pertanda Datangnya Kiamat

Sekaligus ini menunjukkan kebagusan pemimpin ini, Al-Mahdi, dimana dia menghadiri salat berjama’ah bersama kaum muslimin.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.