• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 24 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Lebih Dekat dengan Multiakad, Apa Itu Akad-akad Baru?

Oleh Dini Koswarini
2 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Pengertian dan Syarat Nazar, Pekerjaan Terbaik menurut Nabi Muhammad, Cara Mengelola Keuangan dengan Benar, Pensiun Islami, Etika Bekerja, Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam, Pekerjaan yang Dilaknat Allah SWT, Multiakad, akad, Manfaat Sedekah

Foto: Pexels

0
BAGIKAN

Lebih Dekat dengan Multiakad, Apa Itu Akad-akad Baru? 1 MultiakadINKLUSI keuangan modern, semakin banyak jenis transaksi keuangan yang tidak pernah dikenal sebelumnya pada Islam. Produk-produk dalam perbankan, beberapa atau bahkan sebagian terbesar ternyata mengandung beberapa akad baru. Istilah ini dikenal dengan “Multiakad” dalam fikih muamalat kontemporer (fiqh al-muamalat Al-maliyah al-Muashirah) disebut dengan al-uqud al-murakkabah.

Pertumbuhan perbankan di sektor syariah ditandai dengan munculnya produk kreatif yang ditawarkan kepada masyarakat. Penawaran produk-produk baru ini merupakan salah satu taktik pemasaran untuk menarik lebih banyak nasabah dalam persaingan perbankan yang semakin terbuka.

Produk-produk baru tersebut dibank syariah menimbulkan kesulitan dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah , terutama dalam hal pemenuhan akad.

Semua bentuk muamalah pada prinsipnya boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

BACA JUGA: Apa Itu Akad Samsarah?

Multiakad hasil modifikasi tidak dilarang selama dalam pemberlakuan akad tidak melanggar prinsip Sunnah terkait peleburan akad. Perdebatan fiqh ini bukan pada pengajaran multi akadnya yang telah menjadi keniscayaan, melainkan pada implementasi cara memodifikasinya.

Akibat hukum tersebut tidak dapat dibedakan berdasarkan Multiakad yang membangunnya. (Nazih Hammad, 2005:7) Kategori Multiakad mencakup beberapa akad menjadi satu transaksi menurut keuangan Islam modern dan persyaratan akad dari akad lainnya.

Contoh akad yang termasuk dalam kategori akad ganda adalah Murabahah, Letter of Credit Syariah, Musyarakah Mutanaqisah, mudharabah, Musyarakah, dan Kartu Syariah.

Riba, susah menghindarinya?, Jenis Riba, Penghalang Masuk Surga, Dalil Pengharaman Riba, perbankan syariah, Multiakad
Foto: Pixabay

Contoh penerapan Multiakad (akad ganda) yang lekat dalam kehidupan kita yaitu Kartu syariah meliputi kartu kredit (syariah card), kartu debit (syariah charge card), dan kartu bisnis (platinum). Kartu syariah adalah kartu perbankan syariah yang hubungan hukum (beídasaíkan sistem yang sudah ada) untuk transaksi pengambilan uang tunai, pembelanjaan barang, bukti atau jaminan keuangan, dan layanan lainnya dengan menggunakan kartu tersebut yang sudah jelas akadnya serta tidak ada riba.

Pihak yang terlibat dalam pengelolaan kartu syariah antara lain peneíbit kaítu (mushdií al-bithaqah), pemegang kaítu (hamil al-bithaqah) dan peneíima kaítu (meíchant, tajií, atau qabil al-bithaqah) beídasaíkan píinsip syaíiah. Menurut Fatwa DSN menetapkan bahwa ada tiga akad yang digunakan yaitu Kafalah, ijarah, dan qardh. (DSN dan BI, 2006 : 18).

BACA JUGA: Beberapa Ketentuan Akad Mudharabah

Pekerjaan Haram, Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah, Riba Qardh, Multiakad
Foto: Unsplash

Meskipun ada beberapa pihak dan perjanjian, kontrak penggunaan kartu hanya antara pemegang kartu dan penerbit kartu. Oleh karena itu penggunaan perjanjian tersebut menimbulkan akibat hukum yaitu kartu tersebut dapat digunakan baik untuk menarik uang maupun untuk membeli barang. Transaksi melalui kartu Syariah ini melibatkan berbagai bentuk akad.

Advertisements

Disimpulkan bahwa Multiakad itu dibolehkan karena hadirnya multiakad adalah untuk memperjelas hak dan kewajiban dari pihak akad. Namun multiakad tidak bisa sembarangan dirancang, ada syarat syarat yang harus terpenuhi untuk membentuk multiakad itu sendiri. []

Tags: al-uqud al-murakkabahfiqh al-muamalat Al-maliyah al-MuashirahMultiakad
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tidak Diawali dengan Bismillah, Bagaimana Cara Membaca Surah At-Taubah?

Next Post

7 Hal soal Jima Suami Istri, Perhatikan Ya!

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Doa Memohon Rezeki kepada Allah, Niat Puasa Ramadhan, Anak

4 Hal yang Harus Anak Lihat dari Ayahnya

Oleh Dini Koswarini
24 Mei 2025
0

Ilmu, Ilahi Rabbi, sabar, manusia hebat, tingkatan sabar, Hal yang Harus Dihindari saat Hadapi Masalah, Kelelahan yang Disukai oleh Allah SWT, Cinta yang Harus Dihindari oleh Seorang Muslim, Cara Atasi Nafsu Syahwat, Niat, ujian hidup, Amalan yang Tak Terputus, Letak Kebahagiaan, Sabar, Cara Sehat ala Rasulullah, musibah, Orang Baik,Renungan Akhir Tahun, Obat Penyakit Hati, Cara Kendalikan Nafsu Syahwat, Sabar, pertanyaan dengan jawaban tidak terduga, Pertanyaan,, Pengetahuan Islami

Kuis Ilmu Pengetahuan Islami 30 Pertanyaan untuk Pemula, Kamu Level Mana?

Oleh Haura Nurbani
23 Mei 2025
0

Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Oleh Dini Koswarini
23 Mei 2025
0

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri

Siapa sebenarnya Ulil Amri dalam Al-Qur’an?

Oleh Saad Saefullah
23 Mei 2025
0

Nabi Zakaria, Ibnu Abbas

Ibnu Abbas, Asisten Kecil Nabi, Hafal Ribuan Hadis

Oleh Haura Nurbani
23 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Kamu Masuk Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
22 Mei 2025
0
uban, usia 40

Kalau usia 20-an dipenuhi ego, maka usia 40 adalah saatnya menjadi penengah, penyayang, dan pembimbing.

Lihat LebihDetails

10 Kebiasaan di Malam Hari yang Membuat Tubuhmu Rusak, Nomor 5 Sering Banget Dilakukan!

Oleh Haura Nurbani
22 Mei 2025
0
Angin Duduk, Angin Duduk, Kebiasaan di Malam Hari

Berikut adalah 10 kebiasaan di malam hari yang bisa merusak tubuhmu, dan nomor 5 paling sering dilakukan oleh banyak orang. 

Lihat LebihDetails

Wanita Suka 5 Hobi Ini, Jangan Dinikahi!

Oleh Saad Saefullah
3 Februari 2017
2
Ciri Kanker Payudara,, Sifat Buruk yang Harus Dijauhi oleh Seorang Istri

Sebab, keharmonisan rumah tangga akan tercapai jika seseorang memiliki istri yang berakhlak mulia.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Siapa Penghuni Bumi Sebelum Nabi Adam? Ternyata Ada Makhluk Lain

Oleh Yudi
21 Mei 2025
0
bumi

Namun, tidak banyak informasi mengenai apakah makhluk-makhluk bercahaya ini pernah menghuni bumi atau tidak.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.