• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 8 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Jadi Anak di Luar Nikah, Benarkah Pernikahan Saya Harus Diulang?

Oleh Saad Saefullah
8 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Modus, Ikhwan

Foto: great-woman.com

0
BAGIKAN

 

Assalamualaikum warahmatullohi wabarakatuh.

PAK Ustadz. Saya ibu rumah tangga sudah dikaruniai 2 orang putri. Beberapa bulan yang lalu ibu saya menyatakan hal yang membuat saya sangat kecewa bahwa saya adalah anak yang dihasilkan di luar nikah. Sementara saat saya menikah yang menjadi wali adalah ayah biologis saya, jadi ibu saya bilang pernikahan saya tidak sah dan harus menikah ulang dengan suami, dan akhirnya saya menikah ulang dengan suami.

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Yang jadi pertanyaan, apa harus seperti itu, Pak Ustadz? Sementara sekarang saya sudah punya 2 anak. Dan ibu bilang putri-putri saya kelak saat menikah tidak bisa diwalikan oleh suami (bapak kandungnya ).

Saya dan suami sangat kecewa kenapa ibu baru bilang sekarang. Apa benar dalam Islam ada dosa yang diwariskan sehingga suami saya harus kena imbas dari dosa yang orang tua saya lakukan? Lalu apa berhak saya membenci orang tua saya atas perbuatannya? Mohon penjelasannya Pak Ustadz. Terima kasih.

<cacadanlulu@gmail.com

Wassalamualaykum warahmatullohi wabarakatuh,

Ibu yang dirahmati Allah, doa kami selalu teriring semoga ibu dan keluarga senantiasa berada dalam lindungan Allah swt. Pertama kami turut prihatin atas perbuatan kedua orang tua ibu yang telah melakukan zina, dan zina dalam hukum pidana Islam termasuk tindak kejahatan (jarîmah) yang sanksinya telah ditetapkan oleh Allah (mahdûd) dalam Al-Qur’an.

Zina termasuk salah satu dosa besar yang sudah diharamkan oleh Allah swt berdasarkan nash-nash al-Qur’an yang bersifat Qath’i (pasti). Hal ini dapat dilihat dalam al-Qur’an Surat an-Nur[24]: 2. Semoga Allah Swt. senantiasa mengampuni dosa kedua orang tua ibu.

Menurut pendapat kami, pernikahan ibu dengan suami sah hukumnya, sebab secara zhahir dan secara hitungan waktu, ketika ibu menikah dengan suami, kami yakin pernikahah ibu telah memenuhi sayaarat dan rukun nikah, apalagi jika nikanya resmi dicatat dalam lembaran negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan No.1 tahun 1974. Akad nikah yang telah ibu lakukan sah secara aturan agama (fiqih) dan aturan negara (undang-undang).

Terkait setelah sekian tahun menjalani rumah tangga kemudian menyusul kabar berita bahwa ibu terlahir hasil hubungan tidak sah (baca:zina), dan kabar itu secara meyakinkan datang langsung dari ibu kandung selaku pelaku sejarah, maka secara hukum tetap saja informasi itu tidak serta merta secara sepihak dapat membatalkan (fasakh) pernikahan ibu dengan suami, karena hal itu memerlukan proses pembuktian di Pengadilan Agama secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang mengikat.

Advertisements

Selama belum ada putusan pengadilan yang mengikat terkait status pernikahan ibu, maka status pernikahan ibu sah secara meyakinkan dan tidak boleh ragu apalagi mengulang akad nikah secara sepihak. Hal ini berdasarkan kaidah Fiqih madzhab Sayaafi’I yang menyatakan,

الأصل بقاء ما كان على ما كان

“Hukum Asal itu tetap seperti keadaan pada awalnya.”

Kaidah fiqih di atas menjelaskan bahwa hukum pernikahan ibu sah selama belum ada putusan hakim yang membatalkannya. Jika orang tua ibu bersih keras menyatakan batal status hukum pernikahan ibu, maka bagi ibu dan suami tinggal menunggu pembuktian saja dari kedua orang tua ibu yang menuduh secara sepihak untuk menggugat dan membuktikan dakwaannya di Pengadilan Agama. Hal ini berdasarkan kaidah hukum acara yang menyatakan:

البينة على المدعي واليمين على من أنكر

“Bukti itu bagi penggugat dan sumpah bagi tergugat.”

Dan jika setelah proses persidangan di pengadilan ternyata terbukti, maka langkah selanjutnya ibu dan suami tinggal melaksanakan perintah hakim yang jelas sudah mengikat, selama belum ada, maka status pernikahan ibu kembali ke hukum asalnya.

Dari penjelasan di atas, dapat diambil hikmah yang sangat penting dan berharga yaitu perihal fungsi dan keberadaan negara melalui lembaga Peradilan harus hadir dalam menyelesaikan konflik dan sengketa yang menimpa anggota masayaarakat. Disanalah peran peradilan sebagai perpanjangan tangan dari negara diperhitungkan keberadaannya dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah masayaarakat dari mulai urusan privat (pribadi) sampai urusan publik, baik yang bersifat perdata atau pidana.

Oleh karena itu, jika negara tidak hadir dalam urusan ini, atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka yang akan terjadi adalah orang secara gegabah akan mudah menuduh orang lain bersalah tanpa proses hukum, dan jika hal ini terjadi di tengah-tengah masayaarakat, maka akan lahir suatu keadaan yang sering diistilahkan degan “main hakim sendiri.”

Maka disanalah keberadaan negara menjadi penting, sebab menurut Imam al-Mawardi negara berfungsi untuk mewujudkan kemaslahatan dengan cara menjaga urusan agama dan mengurus urusan dunia (li hirâsah al-Dîn wa siyâsah al-Dunyâ).

Selanjutnya terkait dengan status hukum keturunan hasil pernikahan ibu tetap dinyatakan sah, sebab status hukum pernikahannya sah. Perlu di ingat, bahwa dalam ajaran Islam tidak dikenal istilah dosa turunan sebab al-Qur’an menyatakan,

ولا تزر وازرة وزر أخري

“Seseorang tidak dapat menanggung beban dosa orang lain.”

Wallahu a’lam bi al-Shawab. []

Tags: NikahZina
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Lokasi untuk Melihat Bunga Musim Semi di Indonesia

Next Post

Subhanallah, Meski Tak Mampu Melihat, Remaja Ini Hafidz Quran

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian, Manfaat Menikah Dini

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual, Zina

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok, Hukum Bakar Kemenyan

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Akibat Bangun Pagi, Ciri Tubuh yang Sehat, Tidur Siang

Durasi Tidur Siang yang Ideal, Berapa Lama Ya?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Lari Malam Hari, Jam Malam

Jam Malam untuk Pelajar, Baguskah?

Oleh Haura Nurbani
7 Juni 2025
0

PKS

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0
Makanan Sehat, Makanan

Berikut adalah 10 makanan yang sebaiknya gak dimakan saat malam hari, karena bisa mengganggu kualitas tidur, bikin berat badan naik,...

Lihat LebihDetails

Muslimah, Utamakan Ketentuan Syar’i Dulu sebelum Gaya dalam Berjilbab

Oleh Eneng Susanti
4 Februari 2018
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Adam/Islampos.

Ketentuan syar’i lah yang harusnya jadi standar dalam pilihan fashion seorang muslimah, termasuk dalam berjilbab.

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.