• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 13 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Marak Pernikahan Usia Dini di Sampang, Apa Pemicunya?

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
khitbah

Foto: M Ardianysah/Islampos

1
BAGIKAN

Oleh: Fadh Ahmad Arifan
Penulis adalah Pengajar Fikih di MA Muhammadiyah 2 Malang

ADE Irma Salekah pada 9 Februari 2018 berhasil menjalani ujian terbuka di Pascasarjana Unmuh Malang. Judul disertasinya, “Makna pernikahan usia dini: Studi di Banyuates, kabupaten Sampang, Madura”. Selain di pulau Madura, fenomena pernikahan usia dini bisa dijumpai di daerah tapal kuda. Pasuruan, kabupaten Probolinggo hingga Bondowoso.

Sampang, Probolinggo dan Bondowoso dinobatkan sebagai 3 wilayah penyumbang angka tertinggi pernikahan usia dini di provinsi Jawa timur. Di luar negeri, fenomena ini bisa ditemukan di India, Afghanistan, Pakistan dan Muslim Rohingya. Pemicu pernikahan usia dini di Banyuates, Kabupaten Sampang berbeda dengan yang terjadi di kalangan Muslim Rohingya.

Mengutip Liputan6.com, 27 Desember 2017, Muslim Rohingya yang mengungsi ke Bangladesh dari Myanmar menikahkan putri-putri mereka lebih awal untuk meringankan beban rumah tangga. Sejumlah anak perempuan berusia sekitar 12 tahunan dinikahkan sehingga tanggungan orangtua berkurang.

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Kembali ke Disertasi Ade Irma Salekah, disertasinya menggunakan pendekatan Etnografi. Prof. Dr Syamsul Arifin (promotor) memberi masukan perihal istilah “usia dini” yang digunakan dalam judul disertasi. Usia dini 0-6 tahun makanya ada pendidikan PAUD. Apa tidak sebaiknya diperbaiki dengan istilah “menikahkan anak”. Ade Irma Salekah menjelaskan bahwa yang dimaksud usia dini adalah umur dibawah yang diatur Undang-undang perkawinan tahun 1974.

Temuan dalam disertasi beliau adalah pemicu atau penyebab pernikahan usia dini di Banyuates, Kabupaten Sampang karena faktor tradisi (perjodohan), faktor agama (berbakti ke orang tua) dan pendidikan yang rendah. Faktor Perjodohan untuk nikah usia dini selalu meminta persetujuan pemuka agama (kyai). Selain itu yang unik dari disertasi Ade Irma Salekah bahwa pelaku pernikahan usia dini merasa senang dan enjoy karena “sudah laku” dan “terbebas dari beban sekolah”.

“Seringkali nikah dini dikaitkan dengan problem kesehatan reproduksi. Padahal dari penelitian saya, peoblem kesehatan reproduksi muncul akibat seks Pra nikah,” kometar salah satu penguji, Dr. Rinikso Kartono M.Si.

Nikah usia dini yang terjadi turun temurun di Kabupaten Sampang ini jelas berlawanan dengan regulasi Undang-Undang perkawinan milik Pemerintah. Kesannya masyarakat hidup dengan kearifannya sendiri dan disisi lain negara dengan legal formalnya. Cara menyadarkan mereka bukan dengan penyuluhan dan sekedar sosialisasi di kelurahan dan Kantor Urusan Agama (KUA). Tetapi pemuka agama atau kyai bisa membuat peraturan tidak tertulis seperti di pesantren Iqra’ Probolinggo.

Pengasuh pesantren ini melarang santrinya yang mukim menikah pada usia dini. Kiai Syifa’ Jakfar menekankan peraturan ini kepada wali santri di awal mereka menitipkan anaknya. “Ketika menitipkan anaknya, saya sampaikan kalau mondok di tempat ini harus tuntas belajar 12 tahun. Bukan belajar 9 tahun seperti yang digalakkan pemerintah. Kalau orang tuanya tidak sanggup, dipersilahkan untuk menitipkan anaknya di pesantren lain,” kata Kiai Syifa’ dikutip NU Online 27 Oktober 2014.

Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Kota Kraksaan ini menerapkan kebijakan tersebut di lingkungan masyarakat. Kiai Syifa’ memilih untuk tidak menghadiri undangan pernikahan yang pengantinnya belum cukup umur. Hal itu bertujuan memberikan pengertian kepada orang tua, bahwa menikahkan anak di usia dini sama artinya dengan merampas hak-hak mereka seperti hak belajar dan hak untuk tumbuh kembang. Wallahu’allam. []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos. 

Tags: Jawa Timurnikah diniPemicusampang
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah Surat Dubes RI untuk Saudi kepada Mendiang Zaini Misrin

Next Post

Soal UAS yang Paling Menampar

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Duit, Uang

Saat Ga Punya Duit, Waduh Rasanya ….

Oleh Saad Saefullah
12 Juli 2025
0

Interview, Hadis tentang Dosa Berbohong, Teman

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

Oleh Dini Koswarini
12 Juli 2025
0

uang, istri, suami, dompet, bank emok

Fenomena Bank Emok dan Dampaknya bagi Masyarakat

Oleh Yudi
12 Juli 2025
0

kecanduan hp, hp, ponsel, anak, otak, suami, istri

Untuk Suami yang Suka Bikin Konten Pamer Kecantikan Istrinya

Oleh Yudi
12 Juli 2025
0

Khauf dan Roja, Manfaat Shalawat bagi Hati, syukur, tawakal, Qadha, Keutamaan Doa di Akhir Sepertiga Malam, Langkah Taubat, Orang yang Dicintai Allah, Cara Menyelidiki Keimanan, Adab Berdoa, Basmallah, Doa

5 Kebaikan bagi Orang yang Berdoa

Oleh Haura Nurbani
12 Juli 2025
0

Terpopuler

5 Negara dengan Rata-Rata IQ Terendah Menurut Penelitian

Oleh Yudi
11 Juli 2025
0
otak, brain rot, cerdas, IQ

Meskipun IQ bukanlah satu-satunya ukuran kualitas manusia, banyak penelitian yang mencoba memetakan rata-rata IQ di setiap negara.

Lihat LebihDetails

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Oleh Haura Nurbani
11 Juli 2025
0
Leasing, Bisnis

Di era modern yang penuh dengan persaingan ketat dan praktik bisnis yang seringkali jauh dari etika, prinsip-prinsip bisnis Rasulullah menjadi...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

6 Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh

Oleh Dini Koswarini
12 Juli 2025
0
Interview, Hadis tentang Dosa Berbohong, Teman

Dengan berteman dengan orang yang ikhlas, kita belajar untuk lebih memerhatikan pandangan Allah, bukan manusia.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.