• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 17 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Marak Pernikahan Usia Dini di Sampang, Apa Pemicunya?

Oleh Rifki M Firdaus
8 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
khitbah

Foto: M Ardianysah/Islampos

1
BAGIKAN

Oleh: Fadh Ahmad Arifan
Penulis adalah Pengajar Fikih di MA Muhammadiyah 2 Malang

ADE Irma Salekah pada 9 Februari 2018 berhasil menjalani ujian terbuka di Pascasarjana Unmuh Malang. Judul disertasinya, “Makna pernikahan usia dini: Studi di Banyuates, kabupaten Sampang, Madura”. Selain di pulau Madura, fenomena pernikahan usia dini bisa dijumpai di daerah tapal kuda. Pasuruan, kabupaten Probolinggo hingga Bondowoso.

Sampang, Probolinggo dan Bondowoso dinobatkan sebagai 3 wilayah penyumbang angka tertinggi pernikahan usia dini di provinsi Jawa timur. Di luar negeri, fenomena ini bisa ditemukan di India, Afghanistan, Pakistan dan Muslim Rohingya. Pemicu pernikahan usia dini di Banyuates, Kabupaten Sampang berbeda dengan yang terjadi di kalangan Muslim Rohingya.

Mengutip Liputan6.com, 27 Desember 2017, Muslim Rohingya yang mengungsi ke Bangladesh dari Myanmar menikahkan putri-putri mereka lebih awal untuk meringankan beban rumah tangga. Sejumlah anak perempuan berusia sekitar 12 tahunan dinikahkan sehingga tanggungan orangtua berkurang.

ArtikelTerkait

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Kembali ke Disertasi Ade Irma Salekah, disertasinya menggunakan pendekatan Etnografi. Prof. Dr Syamsul Arifin (promotor) memberi masukan perihal istilah “usia dini” yang digunakan dalam judul disertasi. Usia dini 0-6 tahun makanya ada pendidikan PAUD. Apa tidak sebaiknya diperbaiki dengan istilah “menikahkan anak”. Ade Irma Salekah menjelaskan bahwa yang dimaksud usia dini adalah umur dibawah yang diatur Undang-undang perkawinan tahun 1974.

Temuan dalam disertasi beliau adalah pemicu atau penyebab pernikahan usia dini di Banyuates, Kabupaten Sampang karena faktor tradisi (perjodohan), faktor agama (berbakti ke orang tua) dan pendidikan yang rendah. Faktor Perjodohan untuk nikah usia dini selalu meminta persetujuan pemuka agama (kyai). Selain itu yang unik dari disertasi Ade Irma Salekah bahwa pelaku pernikahan usia dini merasa senang dan enjoy karena “sudah laku” dan “terbebas dari beban sekolah”.

“Seringkali nikah dini dikaitkan dengan problem kesehatan reproduksi. Padahal dari penelitian saya, peoblem kesehatan reproduksi muncul akibat seks Pra nikah,” kometar salah satu penguji, Dr. Rinikso Kartono M.Si.

Nikah usia dini yang terjadi turun temurun di Kabupaten Sampang ini jelas berlawanan dengan regulasi Undang-Undang perkawinan milik Pemerintah. Kesannya masyarakat hidup dengan kearifannya sendiri dan disisi lain negara dengan legal formalnya. Cara menyadarkan mereka bukan dengan penyuluhan dan sekedar sosialisasi di kelurahan dan Kantor Urusan Agama (KUA). Tetapi pemuka agama atau kyai bisa membuat peraturan tidak tertulis seperti di pesantren Iqra’ Probolinggo.

Pengasuh pesantren ini melarang santrinya yang mukim menikah pada usia dini. Kiai Syifa’ Jakfar menekankan peraturan ini kepada wali santri di awal mereka menitipkan anaknya. “Ketika menitipkan anaknya, saya sampaikan kalau mondok di tempat ini harus tuntas belajar 12 tahun. Bukan belajar 9 tahun seperti yang digalakkan pemerintah. Kalau orang tuanya tidak sanggup, dipersilahkan untuk menitipkan anaknya di pesantren lain,” kata Kiai Syifa’ dikutip NU Online 27 Oktober 2014.

Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Kota Kraksaan ini menerapkan kebijakan tersebut di lingkungan masyarakat. Kiai Syifa’ memilih untuk tidak menghadiri undangan pernikahan yang pengantinnya belum cukup umur. Hal itu bertujuan memberikan pengertian kepada orang tua, bahwa menikahkan anak di usia dini sama artinya dengan merampas hak-hak mereka seperti hak belajar dan hak untuk tumbuh kembang. Wallahu’allam. []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos. 

Tags: Jawa Timurnikah diniPemicusampang
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Inilah Surat Dubes RI untuk Saudi kepada Mendiang Zaini Misrin

Next Post

Soal UAS yang Paling Menampar

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Leasing, Bisnis

5 Prinsip Emas Bisnis Rasulullah yang Relevan Sepanjang Zaman

11 Juli 2025
telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Manfaat dan Keutamaan Surat Al Balad

Oleh Andre S
7 Januari 2022
0
surat al balad

Surat Al Balad adalah surat yang ke 90, terdiri dari 20 ayat. Dinamakan Al Balad karena diambil dari lafal Al...

Lihat LebihDetails

21 Sifat Manusia Menurut Al Quran

Oleh Laras Setiani
17 Oktober 2019
0
ilustrasi.foto: kiblat

Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepada-Nya; kemudian apabila Tuhan memberikan nikmat-Nya kepadanya...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.