• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 11 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Shighat Akad Nikah, Penuhi 2 Hukum Ini

Oleh Rifki M Firdaus
8 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
khitbah

Foto: M Ardianysah/Islampos

0
BAGIKAN

MENIKAH adalah suatu kewajiban jika seorang muslim laki-laki sudah mampu secara lahir dan batin. Artinya, ia sudah cukup layak dikatakan sebagai orang yang mapan, mampu memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Dan ia pun sudah tidak bisa lagi menahan syahwatnya. Maka, pernikahan tidak bisa ditunda lagi.

Seseorang lelaki bisa memilih perempuan mana pun yang ia sukai. Namun, hal terpenting ialah dilihat dari segi kualitas agamanya. Sebab, melalui agama yang baik, maka kehidupan pun akan baik.

Nah, ketika sudah menemukannya, maka segeralah melangsungkan pernikahan. Ikuti segala ritual yang ada di dalamnya. Salah satunya adalah shighat akad. Apa itu? Shighat akad ialah ucapan calon suami, atau wakilnya pada saat akad nikah, “Nikahkan aku dengan anak putrimu yang bernama si Fulanah,” dan ucapan wali, “Aku nikahkan engkau dengan anak putriku yang bernama si Fulanah,” serta ucapan calon suami, “Aku terima pernikahan anak putrimu denganku.”

Dalam shighat nikah ini, terdapat hukum-hukum, di antaranya adalah sebagai berikut.

ArtikelTerkait

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

1. Kesamaan suami dengan istri dalam arti suami adalah orang yang merdeka (tidak budak), berkahlak mulia, religius dan jujur. Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika telah datang kepada kalian orang yang kalian ridhoi akhlaknya dan agamanya, maka nikahkan dia (dengan anak putri kalian). Jika tidak, maka terjadi fitnah di bumi dan kerusakan besar,” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia berkata bahwa hadis ini hasan gharib).

2. Wakalah (mewakilkan) diperbolehkan dalam akad nikah. Jadi, calon suami boleh mewakilkan siapa pun dalam akad nikah. Sedang calon istri, maka walinya yang melangsungkan akad pernikahannya.

Itulah dua hukum yang ada dalam shighat nikah, yang perlu kita ketahui. Sebab, pernikahan bukanlah suatu hal yang main-main. Pernikahan merupakan awal bersatunya dua insan yang berbeda untuk menempuh hidup baru dan memberikan keturunan baru sebagai penerus peradaban di muka bumi. Maka, memperhatikan segala hukum-hukum yang ada, merupakan langkah terbaik bagi seorang muslim. []

Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Tags: akadmempelaiNikahShighat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jendral Sudirman, Ulama Inilah Guru yang Menginspirasinya

Next Post

Begini Jadinya Jika Sudah Hafal Qur’an Sebelum Masuk Islam

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
nikah, aib, jodoh, berutang, menikah, melamar, nikah, taaruf, janda

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

20 Februari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Mengendalikan Sifat Boros, Renungan tentang Rezeki, Keuangan Keluarga, Rezeki Halal

Kenapa Kita Harus Berusaha Sekuat Tenaga Mendapatkan Rezeki Halal di Zaman Ini

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

Oleh Saad Saefullah
11 Juni 2025
0

Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

Istri Suka Ambil Uang Diam-diam dari Dompet Suami, Bolehkah?

Oleh Dini Koswarini
10 Juni 2025
0

Terpopuler

Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam

Oleh Laras Setiani
22 April 2020
0
Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam 1

Seorang suami juga harus mengetahui bahwa termasuk menggauli istrinya dengan baik adalah dengan berlaku baik kepada anak perempuan bawaan istrinya....

Lihat LebihDetails

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0
Itikaf, Lapar

Rasa lapar yang terus-menerus meskipun sudah makan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari gaya hidup, pola makan, hingga kondisi...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Sayuran-sayuran yang Ternyata Mengandung Tinggi Gula

Oleh Haura Nurbani
9 Juni 2025
0
Zakat Fitrah, sayuran

Berikut adalah beberapa sayuran yang ternyata mengandung gula cukup tinggi, meskipun sering dianggap sehat dan rendah gula

Lihat LebihDetails

Umur Dunia Ternyata Hanya 1500 Tahun?

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0
Beramal Mengharap Dunia, Akhir Zaman

Pertanyaan tentang berapa lama umur dunia sering muncul dalam kajian-kajian Islam, terutama yang membahas akhir zaman.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.