• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 7 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Sedang Haid, Suami ‘Tegangan Tinggi’, Bagaimana?

Oleh Saad Saefullah
8 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Shutterstock

Foto: Shutterstock

0
BAGIKAN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Warahmatullahi Wabarakatuh,

Ustadz, saya ingin menanyakan suatu hal. Saya sedang haidh sedangkan suami saya sedang memiliki hasrat yang tinggi. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukum (maaf) meng-onani suami?

Syukron—KH

Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh,

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Saudari KH rahimakumullah, diantara lima prinsip tujuan syariah (maqâshid al-syariah) adalah memelihara keturunan (hifzh al-nasl). Syariah Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya akad yang sah untuk memelahirkan keturunan, sekaligus mengaharamkan bentuk perzinahan sebagai perbuatan yang keji dan jalan yang  buruk.

Pada hakikatnya setiap perintah Allah swt pasti akan mendatangkan kebaikan bagi manusia, demikian juga sebaliknya setiap larangan Allah pasti akan melahirkan kerusakan dan bahaya bagi manusia. Oleh karena itu setiap hukum syara’ yang telah Allah tetapkan untuk manusia akan selalu membawa kebaikan dan rahmat untuk kehidupan ini. Sebaliknya setiap bentuk keburukan dan kerusakan yang terjadi merupakan buah dari setiap pelanggaran dan penyimpangan terhadap hukum syara’.

Sebagai agama fitrah, Islam tidak menafikan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menyalurkan naluri seksual yang dianugrahkan Allah swt. kepada mahluk-Nya. Melalui pernikahan, manusia akan senantisa terjaga pandangan dan harga dirinya.

Oleh karenanya salah satu cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangga adalah terpenuhinya kebutuhan seksual dari setiap pasangan secara benar sesuai dengan tuntunan syara’. Kebahagian dan kepuasan pasangan suami istri baik secara lahir maupun batin menjadi salah satu kunci yang harus senantiasa diperhatikan oleh setiap pasangan demi meraiah tujuan utama pernikahan yaitu keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Allah swt. berfirman QS. Ar-Rum[30]:21.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan diantara tanda-tanda (kebesaran-Nya) ialah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dia menjadikan diantaramu rasa kasih sayang. Sungguh pada pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.”

Abu Hurairah ra. Meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda,

إن المرأة تقبل فى صورة شيطان وتدبر فى صورة شيطان فإذا رأى أحدكم من امرأة ما يعجبه فليأت أهله فإن ذلك يرد ما فى نفسه

Advertisements

“Perempuan itu (dilihat) dari depan ibarat setan (menggoda) dari belakang juga begitu. Apabila seorang laki-laki tergoda oleh seseorang perempuan, hendaklah ia mendatangi (menyalurkan hasratnya kepada) istrinya agar terhindar dari apa yang menimpa dirinya (godaan setan).” (HR. Muslim).

Ikatan nikah melahirkan konsekuensi yang mengikat kepada pasangan suami-istri. Di antara hak dan kewajiban bersama yang harus dipenuhi oleh suami-istri adalah kehalalan untuk melakukan hubungan  badan dan saling menikmati. Namun kenikmatan hubungan suami-istri dibatasi menurut hukum syara’ ketika istri dalam kedaan suci, dan haram hukumnya bagi seorang suami mendekati istrinya (baca:jima) ketika istri dalam keadaan haidh.

Menurut Syaikh Muhammad Ruwas Qal’ah ji dalam al-Mawsû`ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah juz II hlm. 1394-1395 menjelaskan bahwa,  ‘Azl `an al-zaujah adalah mencegah sampainya air mani suami ke dalam rahim istri, sehingga tidak terjadi kehamilan dengan izin Allah swt. `azl dapat dilakukan dalam dua keadaan; (1) karena ada kebutuhan, (2) tidak ada kebutuhan. Kondisi pertama boleh dilakukan, jika kondisi ekonomi seorang ayah yang tidak mencukupi (fakir) atau istri sedang sakit atau keberadaan kandungan istri membahayakan terhadap kelangsungan hidupnya. Keadaan tersebut dapat dilakukan setelah memenuhi tiga syarat berikut ini; (1) atas persetujuan istri, (2) kebutuhan tersebut dibenarkan menurut syara’, (3) tidak menggunakan alat yang membahayakan. Sedangkan untuk keadaan yang kedua, yakni melakukan `azl karena tidak ada kebutuhan, maka hal itu dilarang. Karena `azl akan berdampak pada kuantitas kaum muslimin menjadi sedikit sedangkan dalam waktu yang sama jumlah musuh kaum muslim bertambah banyak. Hal ini bertentangan dengan hadits nabi :

تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأنبياء يوم القيامة

“kawinilah perempuan yang lemah lembut dan dapat memberikan keturunan yang banyak; karena aku akan membanggakan diri kalian kepada para nabi pada hari kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. Baihaqi, hadits nomor. 13476).Wallahu A’lam bi al-Shawab. []

Tags: haidhubungansuami
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rasulullah dan Cambukan Ukasyah

Next Post

Masturbasi dan Meninggalkan Shalat; Bagaimana Cara Lepasnya?

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian, Manfaat Menikah Dini

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual, Zina

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok, Hukum Bakar Kemenyan

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Lari Malam Hari, Jam Malam

Jam Malam untuk Pelajar, Baguskah?

Oleh Haura Nurbani
7 Juni 2025
0

PKS

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Makanan Sehat, Makanan

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0

Bahaya Tubuh yang Gemuk, Sarapan

Apa Benar Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk?

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

Muslimah, Utamakan Ketentuan Syar’i Dulu sebelum Gaya dalam Berjilbab

Oleh Eneng Susanti
4 Februari 2018
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Adam/Islampos.

Ketentuan syar’i lah yang harusnya jadi standar dalam pilihan fashion seorang muslimah, termasuk dalam berjilbab.

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

Ini Kenapa Rasul Memerintahkan Padamkan Lampu di Malam Hari

Oleh Saad Saefullah
19 Januari 2018
0
Foto: Download 3D House

Sesuatu yang membuatnya aman dari kebakaran.

Lihat LebihDetails

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0
Makanan Sehat, Makanan

Berikut adalah 10 makanan yang sebaiknya gak dimakan saat malam hari, karena bisa mengganggu kualitas tidur, bikin berat badan naik,...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.