• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 25 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Jika Ayah Tak Mau Jadi Wali Nikah

Oleh Sodikin
8 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Foto: Aldi Islampos.

Foto: Aldi Islampos.

662
BAGIKAN

BISA saja, hubungan orang tua dan anak tidak selamanya berjalan sesuai dengan norma yang ada. Misalnya saja antara ayah dan anak perempuannya, terlebih menyangkut hal perwalian nikah. Tak jarang kita jumpai, ada sebagian wali yang enggan menikahkan putrinya, karena berbagai macam alasan.

Seharusnya para bapak segera menikahkan wanita yang berada dalam wilayahnya apabila ada laki-laki sekufu (sepadan) yang melamarnya dan wanita tersebut rela. Barangsiapa yang tidak melakukannya, maka dia telah menyalahi apa yang diperintahkan oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إذا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ (رواه الترمذي، وحسَّنه الألباني في صحيح سنن الترمذي برقم 865)

ArtikelTerkait

Nikah di KUA, Asyik Juga!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

“Apabila ada orang yang engkau rela agama dan akhlaknya datang melamar (puteri) mu, nikahkanlah dia. Kalau tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas.” (HR. Tirmizi. Dihasankan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi, no. 865)

Tidak diperkenankan menghalanginya dengan tujuan yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-NYa.

Kata ‘Al-Adhlu /menghalangi’ sebagaimana yang didefinisikan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah beliau berkata, ‘Arti adhl adalah mencegah wanita untuk menikah dari orang yang sepadan ketika wanita itu ada yang melamarnya, dan masing-masing di antara keduanya telah saling mencintai.”

Silakan lihat Al-Mughni, 7/24.

Maka hendaklah para wali segera menikahkan orang yang dibawah perwaliannya (apabila sudah ada calon yang cocok dan baik), karena hal itu dapat menjaga para wanita terjerumus dalam perkara Allah haramkan. Juga agar para wali tidak terjatuh kepada yang Allah haramkan karena dosa menghalanginya. Prinsipnya, tindakan wali yang enggan menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya dengan orang yang setara adalah haram. Karena hal itu termasuk kezaliman dan menyakiti wanita serta menghalangi haknya untuk menikah dengan orang yang disukai. Hal itu termasuk larangan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya ketika mengarahkan kepada para wali, :Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” (QS. Al-Baqarah: 232)

Kedua,

Hukum dalam masalah ini dapat dilihat dari dua sisi.

1. Kalau wali terdekat menghalangi wanita –telah dijelaskan definisi menghalangi- maka wali berikutnya sah menikahkannya meskipun (wali) terdekat masih ada. Karena waktu itu tidak ada wilayah baginya.

Al-Mardawaih berkata, perkataan ‘Kalau (wali) terdekat menghalangi, maka wali berikutnya yang menikahkannya’ Ini adalah pendapat yang sahih dalam mazhab dan dipilih banyak pengikut mazhab. Syekh Taqiyuddin rahimahullah berkata, ‘Di antara gambaran menghalangi adalah ketika pelamar terhalangi dari pinangannya karena sikap keras wali.‘ (Al-Inshaf, 5/74)

Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Kalau wanita rela dengan seorang laki-laki yang sekufu dengannya, maka wajib bagi walinya seperti saudara laki-laki, kemudian paman dari bapaknya untuk menikahkannya. Kalau pernikahannya dihalangi dan dipersulit, maka wali berikutnya boleh menikahkannya.” (Al-Fatawa Al-Kubro, Vol. 3 hal. 83)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Kalau wali terdekat menghalanginya, maka perwalian berpindah kepada wali berikutnya. Hal itu telah ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 7/24)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Kalau seorang ayah tidak bersedia menikahkan putrinya dengan orang yang sepadan dengannya, maka perwalian berpindah kepada kerabat ashobah setelahnya secara berurutan.” (Fatawa Islamiyah, 3/149)

2. Apabila wali berikutnya menikahkan padahal wali terdekat masih ada dan tidak menghalanginya. Mardawi berkata: “Kalau wali berikutnya menikahkan tanpa ada alasan yang dibenarkan, padahal wali terdekat masih ada, atau orang lain yang menikahkannya, maka (nikahnya) tidak sah. Al-Insof, 8/82.

Al-Bahuti berkata: “Kalau wali berikutnya menikahkan, tanpa ada alasan dari wali terdekat, maka pernikahnya tidak sah. Karena wali berikutnya tidak memiliki wewenang apabila wali terdekat masih ada.” (As-Syaful Qanna, 5/56).

Permasalahan ini menjadi bercabang, kalau wali terdekat mengizinkan nikah. Maka apa hukumnya? Kalau wali terdekat mengizinkan pernikahan, apakah perizinannya dibolehkan dalam nikah ataukah tidak?

Para ulama berpendapat, kalau dia dinikahkan oleh orang lain yang lebih utama sementara (walinya) ada dan tidak menghalanginya, maka nikahnya rusak. Masalah ini mencakup tiga hukum.

Salah satunya adalah kalau wali berikutnya menikahkannya padahal wali terdekat hadir. Kemudian wanita menerima untuk menikahkannya tanpa izinya, maka (nikahnya) tidak sah. Ini adalah pendapat Syafi’i.

Malik berkata: “Sah (nikahnya), karena dia adalah wali, maka sah baginya untuk menikahkan dengan izinya seperti (wali) terdekat.

Hukum kedua, bahwa akad ini rusak. Tidak tergantung dengan izin, adanya izin tidak menjadikannya sah. Maka nikah pada semua bentuk ini adalah tidak sah dalam salah satu riwayat yang terkuat. Hal ini dikuatkan oleh Ahmad di beberapa tempat. Ini adalah pendapat Syafii, Abu Ubaidah dan Abu Tsaur.

Dari Ahmad ada pendapat dalam riwayat lain, yaitu tergantung izin. Kalau diizinkah, boleh (sah nikahnya) kalau tidak diizinkan, maka rusak (nikahnya).

Pernikahan oleh Fudhuli

Fudhuli dalam istilah para ahli fiqih dikaitkan dengan orang yang bertindak atas hak orang lain tanpa izin syar’i. Misalnya tindakannya tanpa kepemilikan, tanpa wakalah (perwakilan) dan tanpa wilayah (perwalian). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah. Vol. 32 hal. 171)

Para ahli fiqih berbeda pendapat terkait dengan pernikahan oleh fudhuli terhadap orang yang tidak punya wali atau tidak ada yang mewakilinya, menjadi beberapa pendapat.

Hanbali dan Syafii dalam pendapatnya yang baru berpendapat bahwa pernikahan oleh fudhuli tidak sah. Tidak terpengaruh dengan izin wali (yakni harus mengulangi akad baru lagi)

Kedua, Ahmad dalam salah satu riwayatnya dan Abu Yusuf berpendapat bahwa pernikahan oleh fudhuli adalah sah. Akan tetapi tergantung izin wali. Kalau diizinkan, maka pernikahannya dapat diteruskan, tapi kalau ditolak, maka pernikahannya batal. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 32/175)

Kesimpulannya, sebagian ulama menyatakan bahwa akad (nikah), kalau walinya mengizinkan -sebagaimana anda lihat- adalah sah. Namun, jika anda ingin lebih tenang dan keluar dari perbedaan ulama, maka lebih bagus anda mengulangi akad nikah. Untuk itu, yang diharuskan hanyalah penyerahan (ijab) dari wali anda –yaitu bapak- dan penerimaan (qabul) dari suami, kemudian adanya dua orang laki-laki muslim sebagai saksi disertai dengan taubat atas apa yang telah terjadi sebelum itu. []

Sumber:
http://islamqa.info/id/13929
http://muslimah.or.id/keluarga/ketika-ayah-tidak-bersedia-menjadi-wali-nikahku.html

Tags: ayahNikahWali
Share662SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cabut Detektor Logam, Menlu Turki: Israel Bertindak dengan ‘Akal Sehatnya’

Next Post

7 Sikap Ini Bisa Membuatmu Bahagia

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

13 Juni 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua, Anak

Berapa Usia Anak dari Bapak Ini?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.