• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 19 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Mengenal Maqashid Syariah

Oleh Dini Koswarini
10 bulan lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Sejarah Penulisan Hadis, Imam Ahmad, Fiqh, Keutamaan Menghafal Hadits Nabi, Pahala dari Membaca Hadits Nabi, Hadits, Nabi Khaidir, Hadits Palsu, Hadits Palsu, Hadits tentang Keutamaan Shalawat kepada Nabi, Hadits Qothiyyatus Tsubut, Maqashid Syariah, Fathul Majid, Qaul Jadid, Hadits Qudsi

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

Oleh: Hana Lidini Hanifah
Program Studi Manajemen Bisnis Syariah
STEI SEBI
Email : hanalidini@gmail.com

Pengertian Maqashid Syariah

MAQASHID Syariah adalah tujuan utama yang ingin dicapai melalui penerapan hukum-hukum syariah. Ini karena “Maqashid” berarti tujuan, dan “Syariah” merujuk pada hukum-hukum dan aturan yang ditetapkan oleh Allah dalam Islam.

Maqashid Syariah berfungsi sebagai landasan filosofis yang memastikan bahwa hukum-hukum Islam diterapkan dengan mempertimbangkan kebaikan bagi umat manusia dan mencegah kerusakan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan spiritual mereka. Dengan begitu, Maqashid Syariah menjadi pedoman dalam menafsirkan dan menerapkan hukum Islam secara bijak dan kontekstual sesuai dengan evolusi zaman.

BACA JUGA: Etika Bisnis Syariah Sebagai Pilar Ekonomi Islam

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

Substansi Maqashid Syariah

Maqashid Syariah berbicara tentang tujuan dan alasan di balik penerapan hukum-hukum syariah dalam Islam. Tujuannya adalah untuk menjaga dan mempertahankan lima hal utama yang menjadi dasar kehidupan manusia, yaitu :

a) Hifz ad-Din (Menjaga Agama) : Melindungi iman dan praktik keagamaan umat Islam dari bahaya dan pengingkaran.

b) Hifz an-Nafs (Menjaga Jiwa) : Melindungi nyawa dari bahaya dan ancaman untuk menjamin kelangsungan hidup manusia.

c) Hifz al-Aql (Menjaga Akal) : Menjaga kemampuan berpikir dan intelektual manusia, termasuk melarang hal-hal yang dapat merusak akal, seperti penggunaan narkoba atau minuman keras.

d) Hifz an-Nasl (Menjaga Keturunan) : Aturan yang menjaga integritas hubungan keluarga, seperti pelarangan zina dan pernikahan, membantu menjaga keberlanjutan generasi.

e) Hifz al-Mal (Menjaga Harta) : Menjaga harta benda dan properti seseorang dari pencurian, perampasan, dan penggunaan yang tidak sah.

Semua aturan Islam didasarkan pada kelima tujuan ini, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan harmoni dalam kehidupan setiap orang dan masyarakat.

Ragam Maqashid Syariah

Ragam Maqashid Syariah dapat dikategorikan berdasarkan berbagai dimensi yang mencakup tujuan, urgensi, serta komprehensifnya. Berikut adalah beberapa klasifikasi utama dalam Maqashid Syariah :

Advertisements
1.) Berdasarkan Daruriyat, Hajiyat, dan Tahsiniyat sebagai dasar urgensi.

a) Daruriyat (Kebutuhan Primer) adalah tujuan yang paling penting untuk menjaga eksistensi agama dan manusia. Kehidupan manusia akan berada dalam bahaya jika kebutuhan ini tidak dipenuhi. Contohnya seperti, Menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

b) Hajiyat (Kebutuhan Sekunder) Meskipun tidak sepenting daruriyat, Hajiyat merupakan kebutuhan penting untuk memudahkan kehidupan. Tidak mampu memenuhinya dapat menyebabkan masalah dan kesulitan dalam hidup. Contohnya adalah kemudahan transaksi keuangan dan izin untuk berburu saat kekurangan makanan.

c) Tahsiniyat (Kebutuhan Tersier) Kebutuhan tambahan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan membuat hidup lebih nyaman dan menyenangkan. Tidak memenuhi kebutuhan ini tidak menimbulkan ancaman, tetapi dapat mengurangi kualitas hidup. Contohnya termasuk kebiasaan berpakaian yang baik dan cara makan yang sopan.

2.) Berdasarkan Komprehensifnya.

a) Maqashid Ammah (Tujuan Umum) Tujuan yang mencakup semua aspek kehidupan manusia, seperti keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan umum. Ini berlaku untuk semua umat Islam.

b) Maqashid Khassah (Tujuan Khusus) Tujuan yang berlaku dalam situasi atau konteks tertentu dan terkait dengan aspek khusus dalam kehidupan, seperti hukum Islam tentang keluarga, bisnis, atau pidana.

c) Maqashid Juz’iyyah (Tujuan Parsial) Tujuan yang berkaitan dengan bagian tertentu dari syariah atau hukum Islam yang lebih khusus dan rinci, seperti zakat, puasa, atau hukum pernikahan.

kitab turats, Mahasiswa, Hadits Qothiyyatus Tsubut, Maqashid Syariah
Foto: cariustadz.id
3.) Berdasarkan Tanggal dan Lokasi

a) Maqashid Syar’iyyah Mutlaqah (Universal) Tujuan syariah yang berlaku di mana saja dan kapan saja tanpa terikat oleh situasi tertentu. Contohnya, Keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia.

b) Maqashid Syar’iyyah Muqayyadah (Kondisional) Tujuan syariah yang terikat oleh kondisi tertentu, waktu, atau tempat. Contohnya, hukum berbeda antara masa damai dan masa perang, atau antara masyarakat agraris dan urban.

BACA JUGA: Mengenal Lebih Jauh tentang Asuransi Syariah

4.) Berdasarkan Subjek yang Dilindungi

a) Maqashid Syariah Individual : Tujuan syariah yang berpusat pada kebutuhan individu, seperti kesehatan, hak-hak pribadi, dan kebebasan beragama.

b) Maqashid Syariah Sosial : Tujuan yang berpusat pada kebaikan masyarakat atau komunitas, seperti keadilan sosial, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan ekonomi.

Ragam maqashid ini menunjukkan betapa komprehensifnya konsep Maqashid Syariah dalam mengarahkan penerapan hukum Islam untuk mencapai kemaslahatan dan mencegah kemudharatan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. []

Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter. Redaksi berhak melakukan editing terhadap naskah tanpa mengubah maksud dan tujuan tulisan.

Tags: Maqashid Syariah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Selain Kesehatan, Makanan Juga Mempengaruhi Prilaku

Next Post

4 Kriteria Wanita Penghuni Surga

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Kisah Nabi Musa, Firaun, Nabi Yunus, Berhala

Bangsa-bangsa di Dunia yang Menyembah Berhala

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0

Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat, minuman

Perlu Banget Tahu, Ini Minuman-minuman yang Mengandung Gula Tinggi, Apa Saja?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0

orang tua, gen z, anak, sukses

7 Peran Keluarga dalam Menentukan Kesuksesan Anak di Masa Depan

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Oleh Haura Nurbani
19 Juni 2025
0

suami, istri, seksual, perawan

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

Terpopuler

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Perut Buncit

Kau ini bagaimana Kau suruh aku memegang prinsip, aku memegang prinsip kau tuduh aku kaku

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Banyak pria usia 40 ke atas mulai cemas akan usia, keluarga, hingga masa depan. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan stress,...

Lihat LebihDetails

Berapa Idealnya Tabungan Minimal yang Harus Dimiliki di Zaman Sekarang?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Ciri Penghuni Surga dan Neraka

Jumlah tabungan minimal yang ideal di zaman sekarang sangat tergantung pada gaya hidup, penghasilan, tanggungan, dan tujuan keuangan seseorang.

Lihat LebihDetails

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Pada masa Shalahuddin Al-Ayyubi, berdiri sebuah kekhalifahan besar di Mesir: Daulah Fathimiyah, beraliran Syiah Ismailiyah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 20Share on WhatsApp
  • 3Share on Facebook
  • 2Share on Telegram
  • 70Share on Twitter
  • 13Share on Pinterest
  • 3Share on LinkedIn
  • 7Share on Email