• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 12 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Begini Penjelasan PKS

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
pks, anies, jokowi, kpk, pilkada, ASN, kaesang, yaqut, amin, batas usia, KPU, mardani, mk

Foto: Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. (Lisye-detikcom)

1
BAGIKAN

MASA jabatan kepala desa (Kades) resmi menjadi 8 tahun usai DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU). PKS bicara mengenai pembangunan desa yang lebih optimal.

“Selamat untuk desa dan warganya. Prinsip desa membangun bisa lebih optimal dilaksanakan,” ujar anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Masa jabatan kades sebelumnya yakni 6 tahun. Kini dengan sahnya UU Desa, maka Kades bisa menjabat selama 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

BACA JUGA: Dewan Pengawas Benarkan Aduan soal Jaksa KPK Peras Saksi Sebesar Rp 3 M

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Selebihnya fokus desa membangun. Dari maksimal 3 kali dijadikan dua kali maksimal masa jabatan kepala desa,” kata Ketua DPP PKS itu.

“Demokrasi bisa berputar tapi membangun juga bisa dijalankan,” sambungnya.

Pengesahan UU Desa

Diketahui, rapat pengesahan UU Desa itu digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

PKS Tanggapi Pernyataan Gibran soal ‘Pemilu Diulang Sampai Jagoan Menang’

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta sidang.

Advertisements

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Diketahui, revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. []

SUMBER: DETIK

Tags: kadespksuu desa
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPU Sebut Gibran Tak Akan Disoal Andai Anies Menang, Ini Tanggapan Tim AMIN

Next Post

12 Macam Istighfar dan Kapan Disunnahkan Membacanya (2-Habis)

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 PKS

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Selingkuh dalam Islam, khilafiyah, perbuatan zalim, pacaran, zina

7 Cara Anak Muda agar Tak Terjerumus kepada Perilaku Zina

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Oleh Saad Saefullah
12 Juni 2025
0

Rasulullah, Nabi Muhammad

Air Mata Rasulullah ﷺ: Ketika Allah Memanggil Anak-anaknya

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Ciri Diabetes, Tubuh Penuh Gula, Asam Lambung

Kenapa Asam Lambung Lebih Sering Kambuh di Malam Hari?

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Terpopuler

Kapan Rasulullah Baca Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun dalam Shalat?

Oleh Irah
24 Mei 2022
0
Adab Membaca Al-Quran, Keutamaan Surat Al Kahfi, Surat Al Mulk, waqaf, Penghilang Stres dalam Islam, Tafsir Quran, Buya Hamka, Murajaah Al-Quran, Tips Mudah Menghafal Alquran, Cara Memuliakan Al-Quran, Adab Membaca Al-Quran, Khasiat Basmallah, Keutamaan Surat Al-Fath, Manfaat Membaca Surat Yasin, Kesulitan-kesulitan saat Menghafal Al-Quran, Keutamaan Membaca Al-Quran, Manfaat Baca Quran untuk Kesehatan, Langkah Memuliakan Al-Quran, Jumlah Ayat Alquran, Keutamaan Membaca Quran, Akhlaq Muslim terhadap Al Quran, Hukum Membacakan Al-Quran dengan Suara Merdu, Makna Kata Kami dalam Al-Quran, Ayat Terakhir Alquran, Sahabat Nabi Penghafal Al-Quran, Nabi, Hukum Bacaan Quran untuk Orang Lain

Lantas kapan Rasulullah biasa membaca surat al ikhlas dan al kafirun?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Ini 10 Jenis Sholat yang Tidak Diterima Allah

Oleh Saad Saefullah
8 Maret 2022
0
keutamaan sujud

Salah satunya adalah lelaki yang shalat sendirian tanpa membaca sesuatu.

Lihat LebihDetails

14 Sifat Teladan Rasulullah ﷺ dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Yudi
9 April 2021
0

Salah satu karakter mulia Rasulullah ﷺ adalah tidak pernah mengasingkan diri dari kaumnya meski diperlakukan semena-mena.

Lihat LebihDetails

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Oleh Yudi
11 Juni 2025
0
Makmum, Shalat,

Perbedaan antara shalat jamak dan shalat qashar terletak pada tujuan, cara pelaksanaan, dan kondisi dibolehkannya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.