• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 26 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

KPU Sebut Gibran Tak Akan Disoal Andai Anies Menang, Ini Tanggapan Tim AMIN

by Yudi
2 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
tim hukum, amin, kpu,, timnas amin

Ketua THN Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir(Medcom)

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

KPU mengatakan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tak akan mempermasalahkan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming, andai pasangan nomor urut 1 itu memenangi Pilpres 2024. Tim AMIN memberikan respons.

Tim hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya akan tetap mempersoalkan keikutsertaan Gibran dalam Pilpres jika Anies-Cak Imin menang Pilpres 2024.

“Jika AMIN yang menang, tentunya bukan hanya dipermasalahkan tapi akan menjadi persoalan hukum yang serius, karena itu adalah pelanggaran konstitusi. Termasuk KPU-nya,” kata Ari saat dihubungi, Jumat (29/3/2024).

Ari mengatakan pihaknya sudah mempermasalakan pencalonan Gibran sejak awal, baik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) maupun KPU.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

BACA JUGA: Tim AMIN Minta MK Panggil Mensos-Menkeu di Sidang Sengketa Pilpres, Bahas soal Bansos

“Kami sudah mempermasalahkan Gibran sejak awal pencalonannya, baik di MKMK maupun di KPU,” ujarnya.

Ari menuturkan bukti terkait laporan ke MKMK itu juga dilampirkan dalam persidangan sengketa Pilpres di MK. Dia menyebut pencalonan Girbran sudah dipersoalkan pihaknya sebelum pengumuman pemenang Pilpres 2024.

“Bukti-buktinnya sudah kami lampirkan di persidangan. Jadi jauh sebelum Gibran menang,” ucapnya.

KPU Respons Gugatan AMIN

Sebelumnya, KPU merespons permohonan gugatan yang diajukan pasangan Anies-Cak Imin (AMIN) terkait tidak terpenuhinya syarat pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. KPU menegaskan proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 telah sesuai dengan undang-undang (UU).

Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, mengatakan bahwa tak ada catatan dari Bawaslu selaku pihak pengawas Pemilu terkait proses pendaftaran capres-cawapres. Dalam sidang ini, KPU berposisi sebagai pihak termohon.

“Bahwa proses pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/3).

Dia mengatakan semestinya pihak AMIN menyampaikan keberatan terhadap pasangan Prabowo-Gibran saat pengundian nomor urut capres-cawapres. Ia juga menyebut keberatan bisa dilayangkan pada saat kampanye debat pasangan calon.

“Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat,” tutur Hifdzil.

Namun, selama proses Pilpres 2024 berlangsung, termasuk saat debat paslon, pihak AMIN tidak mengajukan keberatan. Dia mengatakan seluruh paslon mengikuti rangkaian pilpres yang diselenggarakan KPU.

“Bahwa andai pun pemohon mendalilkan paslon capres-cawapres nomor urut 2 tidak memenuhi syarat formil, semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidaknya keberatan ketika pelaksanaan mulai pengundian paslon sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat paslon,” katanya.

“Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat, sebaliknya pemohon bersama-sama paslon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut, dan kampanye metode debat paslon, bahkan dalam debat pemohon saling lempar jawaban, sanggahan dalam kampanye metode debat yang difasilitasi termohon,” imbuh dia.

Pihak KPU menilai dalil pihak 01 tampak aneh jika menganggap pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres 2024 tidak memenuhi syarat formil. Sebab, sikap 01 dan 03 selama rangkaian Pilpres tidak mengajukan keberatan apapun.

BACA JUGA: Yusril Sebut Gugatan AMIN Banyak Narasi Dibanding Bukti, Ini Kata Refly Harun

KPU menganggap pasangan AMIN tidak akan menuding tidak sah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, jika memenangkan pemilu.

“Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftar pasangan calon presiden tahun 2024, setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil.

“Pertanyaannya adalah andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak,” sambung dia. []

SUMBER: DETIK

Tags: AminKPU
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dewan Pengawas Benarkan Aduan soal Jaksa KPK Peras Saksi Sebesar Rp 3 M

Next Post

Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Begini Penjelasan PKS

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.