• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Sanksi Perpajakan Berdasarkan Prinsip Islam

Oleh Dini Koswarini
1 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ekonomi Sirkular, Perpajakan, Harta Haram

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

Oleh: Hana Lidini Hanifah, Wafiq Azizah, dan Hasna Zakia
Mahasiswi STEI SEBI Depok
hanalidini@gmail.com

SISTEM perpajakan merupakan salah satu elemen penting dalam perekonomian suatu negara. Sebagai bagian dari sistem perpajakan, sanksi merupakan sarana untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. Namun sanksi pajak apa saja yang ada dalam perspektif syariah?

Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengkaji sanksi pajak dari perspektif syariah Islam. Yang harus kita ketahui terlebih dahulu adalah dengan menggali prinsip-prinsip yang mendasarinya, dan memastikan bahwa kepatuhan pajak adalah untuk menilai sejauh mana sanksi pajak tersebut dapat diterapkan dan dikaitkan dengan nilai-nilai Islam.

Prinsip syariah dalam perpajakan.

Dalam Islam, pajak dianggap sebagai kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh umat Islam. Oleh karena itu, sanksi perpajakan harus sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip-prinsip tersebut meliputi keadilan, kebersihan (tidak ada riba atau bunga), dan kesejahteraan sosial.

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

BACA JUGA: Konsep Akuntansi dalam Alquran

Akad perpajakan dalam Islam.

Yang harus kita pahami adalah bahwa dalam perspektif syariah, pembayaran pajak dapat dilihat sebagai kontrak (perjanjian) antara wajib pajak dan negara. Kontrak tersebut harus memenuhi persyaratan yang diakui oleh hukum Islam, termasuk transparansi, ketentuan yang jelas, dan kesepakatan bersama.

Sanksi diperbolehkan dalam Islam.

Kita masuk ke intisari dari topik artikel ini yaitu terkait sanksi perpajakan. Sanksi perpajakan dalam Islam tidak boleh melanggar prinsip keadilan dan keberkahan. Dari sudut pandang syariat, sanksi yang diperbolehkan bersifat proporsional dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki kesalahannya. Misalnya, denda dan sanksi keuangan dapat dikenakan dengan mempertimbangkan kinerja ekonomi wajib pajak.

Adab menagih utang, Rezeki, Kunci Rezeki dari Allah, sedekah, Shalat, neraka, Perusak Pahala Sedekah, Perpajakan
Foto: Unsplash

Transparansi dan Akuntabilitas.

Dari perspektif syariah, prinsip transparansi dan akuntabilitas juga sangat ditekankan. Negara harus memberikan informasi yang memadai kepada pembayar pajak tentang bagaimana sumber daya pajak mereka digunakan untuk kepentingan publik. Hal ini sejalan dengan prinsip syariah yang mensyaratkan transparansi dalam transaksi keuangan.

Mencegah lebih baik daripada sanksi.

Dalam perspektif syariah, upaya preventif lebih diutamakan daripada pemberian sanksi. Informasi dan nasehat mengenai kewajiban perpajakan dan manfaatnya bagi masyarakat merupakan bagian integral dari sistem perpajakan yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

BACA JUGA:  Kebijakan Fiskal dalam Islam

Kesimpulan

Memahami sanksi perpajakan dari perspektif Syariah memungkinkan kita membangun sistem perpajakan yang tidak hanya efektif tetapi juga konsisten dengan prinsip moral dan etika Islam. Pemahaman kita mengenai kontrak perpajakan, sanksi yang diperbolehkan, transparansi, dan upaya pencegahan dapat membantu membangun sistem perpajakan yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan Islam. []

Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.

Advertisements
Tags: Ekonomi IslamPerpajakan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Orang Arab di Masa Jahiliyah, Memakan Tuhan

Next Post

Sisi Lain Militerisme Israel

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Donasi

UPDATE LAPORAN DONASI: Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

jantung, nyeri dada

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Adab Bertetangga, percaya diri, tetangga, Akibat Berbuat Benar, Tetangga, kejelekan

Akibat Menyebarkan Kejelekan terhadap Seorang Mukmin

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.