• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 12 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam

Oleh Haura Nurbani
2 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Syarat Busana Muslimah, gadget, manfaat tersenyum, Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam, Keistimewaan Wanita Berhijab, Pakaian Menurut Al-Quran dan Sunnah

Foto: 123rf

0
BAGIKAN

Oleh: Nida Dhiya Arkani
Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI Depok
arkani.nida02@gmail.com

TRANSAKSI secara online menjadi salah satu pilihan karena kemudahannya. Transaksi secara online itu diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan memenuhi rukun dan syaratnya. Selanjutnya, prioritaskan berbelanja di tempat berbelanja/lapak yang bisa memberikan kontribusi terhadap penguatan ekonomi masyarakat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam pemesanan makanan via ojek online, pembeli dapat melakukan pembayaran menggunakan saldo pemesan di aplikasi atau dibayar tunai saat menerima pesanan. Pelanggan membayar merchant (resto/pedagang), misalkan; Rp1.000. penyedia layanan akan mendapatkan komisi sebesar 20 persen dai pembayaran (1.000 x 20% = Rp200). Sisanya Rp800 akan ditarnsfer ke rekening merchant.

BACA JUGA: Implementasi Zakat Online

ArtikelTerkait

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam: Menurut Fiqih

Transaksi makanan via tranportasi online diperbolehlan menurut fikih, dengan ketentuan pesanan harus halal.

Selain itu, pesanan, harga, dan upah jasa titip jelas diketahui dan disepakati sebelum memesan (transaksi).

Dakwah, Gus Baha, Gadget, Cara Menghemat Kuota Internet, Nada Dering Hanphone, Share Gambar Penuh Dosa, Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam
Foto: Freepik

Kesimpulan tersebut berdasarkan pada beberapa kaidah. Dari aspek transaksi, transaksi yang berlaku dalam pesan makanan via transportasi daring terdapat dua pilihan:

1. Pesan dengan menggunakan saldo pelanggan (wakalah bil ujroh), dimana pembeli memesan makanan kepada penyedia jasa transportasi daring dengan menyetujui menu, harga dan upah antar, dengan menggunakan dana pembeli yang ada di saldo. Jasa tranportasi daring yang diwakili driver membeli sesuai pesanan ke resto mitra sesuai arga yang disepakati. Kemudian, driver menyerahkan pesanan dan mendapatkan biaya 9harga plus fee).

2. Pesan dengan biaya tidak tunai (qardh wal wakalah bil ujroh). Pelanggan memesan makanan kepada penyedia jasa transportasi daring dengan menyetujui menu, harga, dan upah antar, dengan beban biaya yang ditalangi oleh jasa transportasi daring. Jasa transportasi daring yang diwakili driver membeli sesuai pesanan ke restoran mitra sesuai harga yang disepakati. Selanjutnya, driver menyerahkan pesanan dan mendapatkan biaya (harga plus fee).

-Transaksi ini termasuk dua akad dalam satu akad (perpaduan utang dan jual beli) yang dilarang. Karena sebagian ulama, diantaranya, Syekh Nazih Hammad berpendapat bahwa perpaduan utang dan jual beli diperkenankan jika tidak menjadi rekayasa pinjaman berbunga. Selain itu, yang menjadi akad inti adalah pesan makanan, bukan pinjaman (dalam opsi pesan dengan biaya tidak tunai). Seperti produk gadai syariah sebagai perpaduan antara pinjaman, rahn dan biaya pemeliharaan jaminan (nafaqtul marhun).

Marketing Syariah bisa dilakukan dimana saja Kunci Kesuksesan, Internet dan Pendidikan Islam, Cara Menghemat Kuota Internet, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Hukum Suami Meminta Istri untuk Bekerja, Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam
Foto: Freepik

Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam: Sesuai Kesepakatan 

Dari aspek harga pesanan, harga jual yang kebih mahal dari harga normal sesuai kesepakatan, dimana pemesan menyetujui harga dan upah antar pesanan.

“… Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi)

Advertisements

BACA JUGA:  Akhwat Naik Ojek

Maka dari itu dapat ditarik kesimpulan bahwa transaksi makanan via transportasi daring diperbolehkan menurut fikih, dengan ketentuan pesanan harus halal. Selain itu, pesanan, harga, dan jasa titip harus jelas diiketahui dan disepakatisebelum transaksi dilakukan. Pesanan bisa diketahui jumlah atau spesifikasinya, diantaraya melalui gambar yang jelas (bil mu’ayyanah au bil washf). []

Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: redaksi@islampos.com atau islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter.

Tags: Hukum Pesan Makanan via Ojek Daring dalam Islam
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengenal Air Mustamal Menurut Ulama 4 Mazhab

Next Post

Hukum Shalat Lagi setelah Witir

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

16 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

13 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Selingkuh dalam Islam, khilafiyah, perbuatan zalim, pacaran, zina

7 Cara Anak Muda agar Tak Terjerumus kepada Perilaku Zina

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Sunnah, Marah, Pagi Hari

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Ini 10 Jenis Sholat yang Tidak Diterima Allah

Oleh Saad Saefullah
8 Maret 2022
0
keutamaan sujud

Salah satunya adalah lelaki yang shalat sendirian tanpa membaca sesuatu.

Lihat LebihDetails

Rajin Sholat Tapi Maksiat Masih Jalan, Apa yang Salah?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi, doa iftitah, keutamaan shalat berjamaah, shalat berjamaah, sholat, shalat, imam, masbuk

Justru ketika seseorang belum bisa meninggalkan maksiat, maka kewajiban sholat itu semakin dia butuhkan.

Lihat LebihDetails

14 Sifat Teladan Rasulullah ﷺ dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Sebab Nabi Muhammad Diutus di Arab, Bukti Kenabian Muhammad

Salah satu karakter mulia Rasulullah ﷺ adalah tidak pernah mengasingkan diri dari kaumnya meski diperlakukan semena-mena.

Lihat LebihDetails

Apakah Di Usia 40 Tahun Gairah Seksual Suami Istri Menurun?

Oleh Yudi
2 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Salah satu alasan utama yang sering dikaitkan dengan penurunan hasrat seksual di usia 40-an adalah perubahan hormon.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.