• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Lebih Dekat dengan Multiakad, Apa Itu Akad-akad Baru?

Oleh Dini Koswarini
3 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Pengertian dan Syarat Nazar, Pekerjaan Terbaik menurut Nabi Muhammad, Cara Mengelola Keuangan dengan Benar, Pensiun Islami, Etika Bekerja, Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam, Pekerjaan yang Dilaknat Allah SWT, Multiakad, akad, Manfaat Sedekah

Foto: Pexels

0
BAGIKAN

Lebih Dekat dengan Multiakad, Apa Itu Akad-akad Baru? 1 MultiakadINKLUSI keuangan modern, semakin banyak jenis transaksi keuangan yang tidak pernah dikenal sebelumnya pada Islam. Produk-produk dalam perbankan, beberapa atau bahkan sebagian terbesar ternyata mengandung beberapa akad baru. Istilah ini dikenal dengan “Multiakad” dalam fikih muamalat kontemporer (fiqh al-muamalat Al-maliyah al-Muashirah) disebut dengan al-uqud al-murakkabah.

Pertumbuhan perbankan di sektor syariah ditandai dengan munculnya produk kreatif yang ditawarkan kepada masyarakat. Penawaran produk-produk baru ini merupakan salah satu taktik pemasaran untuk menarik lebih banyak nasabah dalam persaingan perbankan yang semakin terbuka.

Produk-produk baru tersebut dibank syariah menimbulkan kesulitan dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah , terutama dalam hal pemenuhan akad.

Semua bentuk muamalah pada prinsipnya boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

BACA JUGA: Apa Itu Akad Samsarah?

Multiakad hasil modifikasi tidak dilarang selama dalam pemberlakuan akad tidak melanggar prinsip Sunnah terkait peleburan akad. Perdebatan fiqh ini bukan pada pengajaran multi akadnya yang telah menjadi keniscayaan, melainkan pada implementasi cara memodifikasinya.

Akibat hukum tersebut tidak dapat dibedakan berdasarkan Multiakad yang membangunnya. (Nazih Hammad, 2005:7) Kategori Multiakad mencakup beberapa akad menjadi satu transaksi menurut keuangan Islam modern dan persyaratan akad dari akad lainnya.

Contoh akad yang termasuk dalam kategori akad ganda adalah Murabahah, Letter of Credit Syariah, Musyarakah Mutanaqisah, mudharabah, Musyarakah, dan Kartu Syariah.

Riba, susah menghindarinya?, Jenis Riba, Penghalang Masuk Surga, Dalil Pengharaman Riba, perbankan syariah, Multiakad
Foto: Pixabay

Contoh penerapan Multiakad (akad ganda) yang lekat dalam kehidupan kita yaitu Kartu syariah meliputi kartu kredit (syariah card), kartu debit (syariah charge card), dan kartu bisnis (platinum). Kartu syariah adalah kartu perbankan syariah yang hubungan hukum (beídasaíkan sistem yang sudah ada) untuk transaksi pengambilan uang tunai, pembelanjaan barang, bukti atau jaminan keuangan, dan layanan lainnya dengan menggunakan kartu tersebut yang sudah jelas akadnya serta tidak ada riba.

Pihak yang terlibat dalam pengelolaan kartu syariah antara lain peneíbit kaítu (mushdií al-bithaqah), pemegang kaítu (hamil al-bithaqah) dan peneíima kaítu (meíchant, tajií, atau qabil al-bithaqah) beídasaíkan píinsip syaíiah. Menurut Fatwa DSN menetapkan bahwa ada tiga akad yang digunakan yaitu Kafalah, ijarah, dan qardh. (DSN dan BI, 2006 : 18).

BACA JUGA: Beberapa Ketentuan Akad Mudharabah

Pekerjaan Haram, Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah, Riba Qardh, Multiakad
Foto: Unsplash

Meskipun ada beberapa pihak dan perjanjian, kontrak penggunaan kartu hanya antara pemegang kartu dan penerbit kartu. Oleh karena itu penggunaan perjanjian tersebut menimbulkan akibat hukum yaitu kartu tersebut dapat digunakan baik untuk menarik uang maupun untuk membeli barang. Transaksi melalui kartu Syariah ini melibatkan berbagai bentuk akad.

Disimpulkan bahwa Multiakad itu dibolehkan karena hadirnya multiakad adalah untuk memperjelas hak dan kewajiban dari pihak akad. Namun multiakad tidak bisa sembarangan dirancang, ada syarat syarat yang harus terpenuhi untuk membentuk multiakad itu sendiri. []

Tags: al-uqud al-murakkabahfiqh al-muamalat Al-maliyah al-MuashirahMultiakad
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tidak Diawali dengan Bismillah, Bagaimana Cara Membaca Surah At-Taubah?

Next Post

7 Hal soal Jima Suami Istri, Perhatikan Ya!

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua, Anak

Berapa Usia Anak dari Bapak Ini?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.