• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 12 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Bayar Zakat Fitrah Langsung kepada Mustahik, Bolehkah?

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
cara berbisnis nabi Muhammad, jika lupa menunaikan zakat fitrah, jalan rezeki, Strategi Islam Mencapai Ketahanan Pangan, zakat dengan beras atau uang

zakat dengan beras atau uang (Source: 123RF)

0
BAGIKAN

ZAKAT fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan umat muslim pada bulan Ramadhan. Soal bayar zakat fitrah, tak sembarangan. Baik pemberi maupun penerima zakat telah diatur dalam syariat. Pemberi zakat disebut muzzaki. Sedangkan penerima zakat disebut mustahik.

Mustahik ada 8 golongan, yakni fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang berhutang, yang dalam perjalanan (ibnu sabil) dan orang yang dalam perjuangan (fisabilillah).

BACA JUGA: 8 Kelompok Penerima Zakat

Zakat fitrah biasanya dikumpulkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat. Besarnya zakat sendiri diatur berdasarkan hadis.

ArtikelTerkait

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

7 Cara Anak Muda agar Tak Terjerumus kepada Perilaku Zina

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: “أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أوْ أنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ” أخرجه البخاري في “صحيحه”.

“Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadhan atas manusia satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap umat muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Al-Bukhari)

Nah, jika telah jelas besaran zakat yang harus dikeluarkan dan siapa saja yang berhak menerimanya, bolehkan seorang muzzaki bayar zakat fitrah langsung kepada orang yang berhak menerikma zakat atau mustahik, tanpa melalui amil zakat?

Dalam praktik pelaksanaan zakat, toh ada orang-orang yang berpikir untuk langsung menyalurkan zakat pada mustahik. Beberapa diantara mereka memiliki alasan karena ingin langsung merasakan kebermaknaan memberi zakat dan ada juga yang tidak terlalu percaya pada lembaga zakat atau amil.

Lantas, bolehkah bayar zakat fitrah langsung kepada orang yang dirasa berhak menerimanya?

Persoalan tentang memberikan zakat langsung kepada penerima zakat atau mustahik ini masih jadi perdebatan. Ada dua pendapat terkait hal itu. Ada yang memperbolehkan, ada pula yang cenderung menyarankan untuk melalui amil zakat.

Menurut ulama syafiiyah, memberikan zakat langsung kepada mustahik itu jauh lebih baik. Namun berbeda dengan pendapat ulama lainnya, yang cenderung menilai bahwa memberikan zakat kepada amil zakat itu yang lebih baik.

Hal ini merujuk kepada kitab Al-Bayan fi Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i berikut ini:

Advertisements

اختلف في ذلك أصحابنا،: فمنهم من قال تفرقته بنفسه أفضل، لأنه على يقين من تفرقة نفسه وعلى شك من تفرقة غيره. ومنهم من قال: دفعها إلى الإمام أفضل ..لأن دفعه إلى الإمام يجزئه بلا خلاف وتفرقته بنفسه مختلف فيه في إجزائه عنه، ولأن الإمام أعرف بحاجة المساكين.

“Ulama Syafiiyah berbeda pendapat mengenai keutamaan antara memberi langsung dan lewat amil. Sebagian mengatakan bahwa memberikan sendiri lebih utama karena dengan memberikan sendiri ia bisa yakin, dan ragu jika lewat lainnya. Sebagian lagi mengatakan bahwa memberikan zakat kepada imam (amil) lebih utama. Hal ini karena memberikan pada imam adalah cukup dan sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sementara memberikan sendiri masih diperselisihkan keabsahannya. Selain itu, imam (pertugas amil) lebih mengetahui kebutuhan orang-orang miskin.”

Dari keterangan di atas bisa disimpulkan, bahwa amil zakat lebih mengetahui siapa saja mustahik yang berhak menerima zakat. Selain itu, dengan menyalurkan zakat melalui amil zakat, penyebaran dan penyalurannya kepada mustahik akan ebih merata dan tepat sasaran. Sehingga zakat fitrah yang kita keluarkan bisa dinikmati oleh para mustahik, tanpa menimbulkan kecemburuan. Disini pun terdapat semangat adil.

BACA JUGA: Mana yang Lebih Afdhal, Zakat Langsung ke Mustahiq atau Melalui Amil Zakat?

Jika zakat itu diserahkan melalui amil (lembaga), menurut pendapat Prof. DR. H. Didin Hafidhuddin, MSc, sebagaimana dikutip dari laman Baitulmal Aceh, paling tidak ada lima keunggulan.

Pertama, lebih sesuai dengan petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah.

Kedua, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat.

Ketiga, untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki.

Keempat, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam pendayagunaan zakat, menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.

Kelima, untuk memperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.

Ada memang yang berpendapat bahwa zakat boleh disalurkan sendiri, langsung kepada mustahik. Tetapi hal ini baru boleh dilakukan jika amil tidak ada atau ada amil, tetapi amil tersebut sudah terbukti tidak amanah. []

 

Tags: bayar zakatbayar zakat langsung kepada mustahikMustahikzakat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jagalah Allah, Niscaya Dia akan Menjagamu

Next Post

Memberikan Zakat Langsung kepada Mustahik

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

12 Juni 2025
Selingkuh dalam Islam, khilafiyah, perbuatan zalim, pacaran, zina

7 Cara Anak Muda agar Tak Terjerumus kepada Perilaku Zina

12 Juni 2025
Sunnah, Marah, Pagi Hari

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

12 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Selingkuh dalam Islam, khilafiyah, perbuatan zalim, pacaran, zina

7 Cara Anak Muda agar Tak Terjerumus kepada Perilaku Zina

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Sunnah, Marah, Pagi Hari

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Ini 10 Jenis Sholat yang Tidak Diterima Allah

Oleh Saad Saefullah
8 Maret 2022
0
keutamaan sujud

Salah satunya adalah lelaki yang shalat sendirian tanpa membaca sesuatu.

Lihat LebihDetails

Rajin Sholat Tapi Maksiat Masih Jalan, Apa yang Salah?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi, doa iftitah, keutamaan shalat berjamaah, shalat berjamaah, sholat, shalat, imam, masbuk

Justru ketika seseorang belum bisa meninggalkan maksiat, maka kewajiban sholat itu semakin dia butuhkan.

Lihat LebihDetails

14 Sifat Teladan Rasulullah ﷺ dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Sebab Nabi Muhammad Diutus di Arab, Bukti Kenabian Muhammad

Salah satu karakter mulia Rasulullah ﷺ adalah tidak pernah mengasingkan diri dari kaumnya meski diperlakukan semena-mena.

Lihat LebihDetails

Apakah Di Usia 40 Tahun Gairah Seksual Suami Istri Menurun?

Oleh Yudi
2 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Salah satu alasan utama yang sering dikaitkan dengan penurunan hasrat seksual di usia 40-an adalah perubahan hormon.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.