• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Bayar Zakat Fitrah Langsung kepada Mustahik, Bolehkah?

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
cara berbisnis nabi Muhammad, jika lupa menunaikan zakat fitrah, jalan rezeki, Strategi Islam Mencapai Ketahanan Pangan, zakat dengan beras atau uang

zakat dengan beras atau uang (Source: 123RF)

0
BAGIKAN

ZAKAT fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan umat muslim pada bulan Ramadhan. Soal bayar zakat fitrah, tak sembarangan. Baik pemberi maupun penerima zakat telah diatur dalam syariat. Pemberi zakat disebut muzzaki. Sedangkan penerima zakat disebut mustahik.

Mustahik ada 8 golongan, yakni fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, orang yang berhutang, yang dalam perjalanan (ibnu sabil) dan orang yang dalam perjuangan (fisabilillah).

BACA JUGA: 8 Kelompok Penerima Zakat

Zakat fitrah biasanya dikumpulkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat. Besarnya zakat sendiri diatur berdasarkan hadis.

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: “أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أوْ أنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ” أخرجه البخاري في “صحيحه”.

“Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadhan atas manusia satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap umat muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Al-Bukhari)

Nah, jika telah jelas besaran zakat yang harus dikeluarkan dan siapa saja yang berhak menerimanya, bolehkan seorang muzzaki bayar zakat fitrah langsung kepada orang yang berhak menerikma zakat atau mustahik, tanpa melalui amil zakat?

Dalam praktik pelaksanaan zakat, toh ada orang-orang yang berpikir untuk langsung menyalurkan zakat pada mustahik. Beberapa diantara mereka memiliki alasan karena ingin langsung merasakan kebermaknaan memberi zakat dan ada juga yang tidak terlalu percaya pada lembaga zakat atau amil.

Lantas, bolehkah bayar zakat fitrah langsung kepada orang yang dirasa berhak menerimanya?

Persoalan tentang memberikan zakat langsung kepada penerima zakat atau mustahik ini masih jadi perdebatan. Ada dua pendapat terkait hal itu. Ada yang memperbolehkan, ada pula yang cenderung menyarankan untuk melalui amil zakat.

Menurut ulama syafiiyah, memberikan zakat langsung kepada mustahik itu jauh lebih baik. Namun berbeda dengan pendapat ulama lainnya, yang cenderung menilai bahwa memberikan zakat kepada amil zakat itu yang lebih baik.

Hal ini merujuk kepada kitab Al-Bayan fi Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i berikut ini:

اختلف في ذلك أصحابنا،: فمنهم من قال تفرقته بنفسه أفضل، لأنه على يقين من تفرقة نفسه وعلى شك من تفرقة غيره. ومنهم من قال: دفعها إلى الإمام أفضل ..لأن دفعه إلى الإمام يجزئه بلا خلاف وتفرقته بنفسه مختلف فيه في إجزائه عنه، ولأن الإمام أعرف بحاجة المساكين.

“Ulama Syafiiyah berbeda pendapat mengenai keutamaan antara memberi langsung dan lewat amil. Sebagian mengatakan bahwa memberikan sendiri lebih utama karena dengan memberikan sendiri ia bisa yakin, dan ragu jika lewat lainnya. Sebagian lagi mengatakan bahwa memberikan zakat kepada imam (amil) lebih utama. Hal ini karena memberikan pada imam adalah cukup dan sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sementara memberikan sendiri masih diperselisihkan keabsahannya. Selain itu, imam (pertugas amil) lebih mengetahui kebutuhan orang-orang miskin.”

Dari keterangan di atas bisa disimpulkan, bahwa amil zakat lebih mengetahui siapa saja mustahik yang berhak menerima zakat. Selain itu, dengan menyalurkan zakat melalui amil zakat, penyebaran dan penyalurannya kepada mustahik akan ebih merata dan tepat sasaran. Sehingga zakat fitrah yang kita keluarkan bisa dinikmati oleh para mustahik, tanpa menimbulkan kecemburuan. Disini pun terdapat semangat adil.

BACA JUGA: Mana yang Lebih Afdhal, Zakat Langsung ke Mustahiq atau Melalui Amil Zakat?

Jika zakat itu diserahkan melalui amil (lembaga), menurut pendapat Prof. DR. H. Didin Hafidhuddin, MSc, sebagaimana dikutip dari laman Baitulmal Aceh, paling tidak ada lima keunggulan.

Pertama, lebih sesuai dengan petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah.

Kedua, untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat.

Ketiga, untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki.

Keempat, untuk mencapai efisiensi dan efektivitas, serta sasaran yang tepat dalam pendayagunaan zakat, menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.

Kelima, untuk memperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.

Ada memang yang berpendapat bahwa zakat boleh disalurkan sendiri, langsung kepada mustahik. Tetapi hal ini baru boleh dilakukan jika amil tidak ada atau ada amil, tetapi amil tersebut sudah terbukti tidak amanah. []

 

Tags: bayar zakatbayar zakat langsung kepada mustahikMustahikzakat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jagalah Allah, Niscaya Dia akan Menjagamu

Next Post

Memberikan Zakat Langsung kepada Mustahik

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Donasi

UPDATE LAPORAN DONASI: Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

jantung, nyeri dada

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.