• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 10 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Bagaimana Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah?

Oleh Ari Cahya Pujianto
4 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Teka Teki Fiqih Rahasia Kaya Amalan Pembuka Rezeki,Hikmah Pembagian Warisan, Tata Cara Fidyah, Hukum Wakaf Tunai, Dampak Buruk Harta Haram, https://pusatstudiislam.com/wakaf-sumur-utsman-bin-affan, harta haram, qarun, Qarun

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

Bagaimana Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah? 1BERBICARA kebijakan fiskal negara Indonesia, pasti sudah familiar dengan berbagai istilah seperti APBN, anggaran berimbang, dan pengelolaan anggaran. Sebenarnya, apa itu kebijakan fiskal secara umum?

Sederhananya, kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara.

Untuk apa? Tentunya demi kesejahteraan masyarakat, seperti pemerataan distribusi pendapatan, menekan laju inflasi, dan memperluas lapangan kerja. Di Indonesia sendiri, mayoritas penerimaan negara sekaligus pemain utama dari pengelolaan kebijakan fiskal berasal dari pemungutan pajak.

Artinya, main problem terletak pada “Bagaimana mengelola pajak demi kemaslahatan umat?”. Nah, kalau sistem negeri tercinta kita sekarang seperti itu, bagaimana kebijakan fiskal pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam?

ArtikelTerkait

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Sadarkah kita, sobat? Ternyata, kebijakan fiskal sudah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, Khulafaur Rasyidin, hingga dikembangkan para ulama. Penasaran, bukan? Berikut beberapa sumber penerimaan negara pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:

1. Ghanimah (Harga Rampasan Perang)

Tentunya ingatan kita langsung tertuju pada surah Al-Anfal! Dalam surah tersebut, sudah tertera tata cara pembagian harta rampasan perang, yakni 1/5 (20%) diperuntukkan Allah dan rasul-Nya (dialokasikan ke negara untuk kemaslahatan umum), untuk kerabat, anak yatim, orang miskin, dan musafir.

Bagian 1/5 yang masuk ke kas Negara tersebut dinamakan khumus. Hal ini membuktikan bahwa dalam sistem ekonomi Islam juga mengenal proportional tax system atau flat tax system.

Berapapun besaran jumlah objek pajak, maka tarif pajak yang dikenakan tetaplah sebesar 1/5 atau 20%. Ahli ekonomi Islam lainnya berpendapat, khumus tidak hanya dikenakan pada barang rampasan saja, tetapi juga pada barang temuan dan barang tambang.

2. Zakat

Kita pasti sangat akrab dengan yang satu ini. Kalau sistem konvensional mengunggulkan pajak sebagai sumber pendapatan terbesar, sistem Islam menjadikan zakat sebagai kebanggaan. A

kan tetapi, pengelolaan zakat tentu berbeda dengan pajak. Pajak diperbolehkan untuk mengelola negara secara bebas, tetapi zakat tidak bebas dialokasikan.

Sebab, surah At-Taubah ayat 60 telah mengatur siapa saja yang berhak menerima zakat. Artinya, zakat berfokus pada pengentasan masyarakat dari kemiskinan.

3. Jizyah

Jizyah merupakan pajak yang dibayar orang non-muslim khususnya ahli kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, kekayaan, peribadatan, dan tidak wajib militer.

Besarannya tidak banyak kok, cuma satu dinar (sekitar Rp3.000.000) saja per tahun, itupun hanya diperuntukkan bagi laki-laki dewasa yang sanggup membayarnya. Perempuan, anak-anak, pengemis, lansia, pendeta, dan penderita penyakit dibebaskan dari jizyah, Gak punya duit? Santuy, boleh juga berupa barang maupun jasa.

Bagaimana saat negara sedang krisis? Kalau dalam kondisi seperi itu, mereka tidak akan dikenakan jizyah. Malahan, mereka akan disantuni negara dengan dana yang diambil dari orang-orang kaya.

Nah, pengelolaan keuangan negara pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dilakukan melalui Baitul Mal. Pengelolaan dana Baitul Mal menganut asas anggaran berimbang (balance budget), yakni pengeluaran sama dengan penerimaannya.

Pengeluaran keuangan negara pada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan Khulafaur Rasyidin berfokus pada kesejahteraan sosial. Hasilnya, terciptalah perluasan fasilitas perdagangan, penurunan tingkat kemiskinan, dan pemerataan pendapatan tiap daerah maupun individu. []

Referensi

Maulida, Rani. (2018). Fiskal: Pengertian, Tujuan, Instrumen, dan Macam-Macam Kebijakan Fiskal. Diambil dari https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/fiskal.

Murtadho, Ali. (2013). Konsep Fiskal Islam dalam Perspektif Historis. Economica. 4(1). Diambil dari https://journal.walisongo.ac.id/index.php/economica/article/view/759.

Rahmawati, Lilik. (2008). Kebijakan Fiskal dalam Islam. Al-Qanun. 11(2). Diambil dari http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/view/133/118.

Sasongko, Agung. (2017). Kebijakan Fiskal Rasulullah SAW, Seperti Apa?. Diambil dari https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-digest/17/12/14/p0yc7a313-kebijakan-fiskal-rasulullah-saw-seperti-apa.

Utami, Novia. (2020). Pengertian Kebijakan Fiskal dan Tujuannya. Diambil dari https://www.jurnal.id/id/blog/pengertian-kebijakan-fiskal-dan-tujuannya/#Macam-Macam_Kebijakan_Fiskal.

Tags: kebijakan fiskalkebijakan fiskal zaman Nabi
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ibnu Thufail, Filsuf Muslim dari Granada

Next Post

Senyum Gadis Itu

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

rumah tangga, suami, istri

Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Sebab Suami atau Istri Tidak Puas

Oleh Yudi
10 Juli 2025
0

diabetes

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

Oleh Yudi
10 Juli 2025
0

pemimpin, fanatik

Apa Saja Dampak Buruk Terlalu Fanatik Terhadap Pemimpin?

Oleh Yudi
10 Juli 2025
0

Puasa, Sakit Kepala, Darah

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2025
0

Israel, Yahudi, Gaza, Tentara

Tentara yang Diperas oleh Negaranya Sendiri

Oleh Saad Saefullah
10 Juli 2025
0

Terpopuler

Jarang Diketahui Muslim, 5 Hewan Ini Ternyata Tidak Boleh Dipelihara

Oleh Yudi
18 Juni 2024
0
HEWAN, tikus

Pada dasarnya seorang Muslim boleh saja memelihara hewan, tetapi tentu saja yang dibolehkan berdasarkan syariat.

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Oleh Saad Saefullah
6 Juli 2025
0
Jima, Suami

Jima menjadi sarana memperkuat cinta, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

Oleh Haura Nurbani
9 Juli 2025
0
Kerja

Pertanyaan: Apa hukum memalsukan absen di tempat kerja dalam pandangan Islam?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.