• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Perempuan Antar Jenazah, Tidak Boleh?

Oleh Dini Koswarini
5 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Kedudukan Perempuan, Aurat Wanita

Foto: Aldi/Islampos

1
BAGIKAN

Seorang perempuan yang ingin mengantar enazah ke pemakannya maka hukumnya makruh. Jadi, seorang perempuan lebih baik berdiam diri di rumah, tidak usah ikut mengantar jenazah.

KITA tak pernah tahu kapan ajal menjemput. Maka, kita harus bisa mempersiapkan diri. Bagaimana caranya? Tentunya dengan melakukan ibadah-ibadah yang mendekatkan diri kita kepada Allah SWT.

Kemudian tumbuhkan semangat kita dalam mencari ilmu, karena ilmu tuntunan bagi kita dalam menjalani kehidupan. Selain itu, bersikap baik terhadap sesama pun perlu kita lakukan. Sebab, Allah menyukai kebersamaan daripada perpecahan.

Salah satu bentuk bersikap baik terhadap sudara seiman dan seagama ialah tidak membiarkan saudara kita yang sudah meninggal lebih dahulu begitu saja. Sudah menjadi kewajiban kita untuk mengurusnya. Dari mulai memandikan hingga menguburkannya.

ArtikelTerkait

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

BACA JUGA:  Mana Bagian Tubuh yang Boleh Ditampakkan oleh Muslimah?

Kita harus mengantarnya hingga sampai ke tempat peristirahatannya yang terakhir. Lalu bagaimana dengan seorang perempuan. Apakah boleh seorang perempuan mengantar jenazah?

Rasulullah ﷺ melarang para perempuan mengantarkan jenazah ke kuburan.

Kata Ummu ‘Athiyah RA, “Kami dilarang oleh Rasulullah ﷺ mengantarkan jenazah, tetapi larangan itu tidak terlalu keras dilakukan kepada kami,” (HR. Muslim).

Makna hadis larangan tersebut hanya sekedar “Makruh Tanzih”, tidak “Makruh Tahrim”. Apa maksudnya?

Makruh tanzih adalah tuntutan syara’ untuk meninggalkan suatu perbuatan lebih baik daripada mengerjakannya. Tututan syara’ tersebut tidak pasti. Makruh tanzih dalam istilah hanafiyah sama dengan pengertian yang terdapat dilingkungan para jumhur ulama, seperti memakan daging kuda makruh tanzih.

BACA JUGA:  Apakah Boleh Perempuan Tidak Memakai Hijab di Tempat Umum dengan Alasan Hajat atau Perubahan Adat?

Adapun, makruh tahrim adalah tuntutan syara’ untuk meninggalkan suatu perbuatan yang dilarang, namun dalil yang melarangnya termasuk dalil zhanni, bukan dalil qat’i .

Advertisements

Dengan kata lain apabila yang melarangnya itu dalil qat’i disebut haram. Apabila yang melarangnya dalil zhanni, disebut makruh tahrim. Contoh makruh tahrim adalah larangan memakai pakaian sutra dan perhiasan emas bagi kaum lelaki.

Jadi, larangan tersebut tidak begitu berlaku keras. Boleh saja seorang perempuan mengantar jenazah. Namun, alangkah lebih baik jika itu tidak dilakukan. Wallahu ‘alam. []

Referensi: Fiqih Perempuan/Karya: Muhammad ‘Athiyah Khumais/Penerbit: Media Da’wah

 

Tags: perempuan antar jenazah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dijauhi Teman karena Putuskan Hijrah, Arie Untung: Ini Lumrah karena Mereka Belum Tahu

Next Post

Ini Kata 12 Tokoh Besar Dunia tentang Nabi Muhammad SAW

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah, haid

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

2 Juni 2025
Ibu Hamil

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

31 Mei 2025
Tips Dapat Jodoh yang Shalih, Istri Kedua, Poligami

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

22 April 2025
Jima, Sanggul, Jamilah binti Abdullah bin Ubay bin Salul, Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

15 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.