• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 21 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Apakah Boleh Perempuan Tidak Memakai Hijab di Tempat Umum dengan Alasan Hajat atau Perubahan Adat?

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Islampos

Foto: Islampos

254
BAGIKAN

SEANDAINYA secara fiqih bisa diterima, bahwa batas aurat wanita itu fleksibel sesuai hajat dan mengikuti tradisi yang berlaku di masyarakat, maka ada dua hal yang perlu diperjelas:

Apakah Boleh Perempuan Tidak Memakai Hijab di Tempat Umum dengan Alasan Hajat atau Perubahan Adat? 1 Perempuan Tidak Memakai Hijab

1. Apa hajat yang menuntut seorang perempuan menampakkan rambutnya di tempat umum? Apa kesulitan yang akan dihadapi seorang perempuan jika ia konsisten memakai kerudung (khimar)?

Jawabannya, tidak ada. Fakta membuktikan, mereka tetap bisa beraktivitas secara normal, tak ada kesulitan berarti. Kalaupun mau disebut satu, yang mereka hadapi adalah kaum Islamofobia, hanya kalangan pembenci Islam yang membuat seorang muslimah mengalami kesulitan saat mengenakan kerudung.

ArtikelTerkait

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

BACA JUGA: Ciri-ciri Perempuan Paling Utama

Sayangnya, kebencian dan permusuhan mereka ini, tidak layak dianggap sebagai hajat yang mengharuskan muslimah membuka kerudung. Terlebih di negeri-negeri mayoritas muslim. Bahkan, di negeri minoritas muslim yang masih memberikan kelonggaran muslimah mengenakan identitasnya sekalipun, juga kebencian kalangan pembenci Islam ini tak terlalu signifikan mengganggu.

Jika tak ada hajat yang menuntut untuk lahirnya fatwa baru, lalu mengapa ada kalangan yang terlalu semangat menyatakan tidak wajibnya menutup rambut dan leher, bahkan coba mengampanyekannya?

2. Bagaimana dengan argumentasi adat atau ‘urf? Apakah kaidah “al-‘adatu muhakkamah” atau kaidah “laa yunkaru taghayyurul ahkam bi taghayyuril azminah wal amkinah wal ahwal” bisa jadi landasan kebolehan perempuan membuka rambut dan leher di masa sekarang?

Semua pelajar fiqih tentu paham, bahwa kaidah di atas ada syarat dan batasannya. Di antara batasannya adalah tidak melanggar nash yang sharih, ijma’ yang benar-benar disepakati sebagai ijma’ (ada ketentuan tambahan dalam bahasan ijma’ ini), dan tidak malah melahirkan mafsadat yang menabrak prinsip-prinsip Syariah.

Anggap kita tinggalkan bahasan dari sisi nash dan ijma’, mari kita lihat dari sisi efek yang ditimbulkan oleh “fatwa” kebolehan menampakkan rambut dan leher ini. Pertama, pemikiran ini tidak benar-benar lahir dari tradisi yang sedang berkembang di masyarakat, karena masyarakat malah semakin cenderung pada “hijab syar’i”. Kedua, tidak ada hajat yang benar-benar mengharuskan kita untuk mengikuti fatwa ini. Ketiga, fatwa ini akan membuat di masa depan orang berpikir semakin liar. Jika saat ini, dengan alasan perubahan atau perbedaan adat, boleh menampakkan rambut dan leher, lalu bagaimana nanti jika umat Islam semakin diracuni budaya Barat yang senang telanjang? Apakah jadi dibolehkan juga, karena alasan “perubahan adat”?

BACA JUGA: Pentingnya Memahami Karakter Dasar Perempuan dan Laki-laki

Dari dua sisi ini saja, yang biasa jadi bahasan dari sisi maqashid syari’ah, gagasan ini telah gagal menunjukkan kekuatannya. Apalagi jika kita mengacu pada aqwal (pendapat-pendapat) ulama terdahulu, yang biasanya sangat diperhatikan oleh kalangan tradisionalis. Maka begitu banyak nukilan kitab yang bisa ditunjukkan, yang menyatakan haramnya perempuan menampakkan rambut dan lehernya di tempat umum. Bahkan, dinukil juga ijma‘ tentang perkara ini.

Kajian terhadap nash Al-Qur’an dan Al-Hadits, disertai penjelasannya dari para ulama mu’tabar, yang lagi-lagi ini juga biasanya sangat diperhatikan oleh kalangan tradisionalis, semakin menunjukkan lemahnya pendapat ini.

Intinya, pendapat ini tak punya penguat, baik dari sisi kutipan aqwal ulama, dari sisi kaidah fiqih, dan dari sisi maqashid syariah. Lalu, apa yang tersisa? Salah satu kemungkinannya, sebagaimana disebutkan Al-Qaradhawi dalam “Al-Fatwa Bayna Al-Indhibath Wa At-Tasayyub“, adalah karena terobsesi menerima pengaruh pemikiran dari Barat, dan mencari pembenarannya dari khazanah pemikiran Islam, bukan dalil dan hujjah, tapi pembenaran.

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Hijabkhimar
Share254SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Madzhab Tarjih Adakah?

Next Post

Menutup Aurat Adalah Perkara Tsawabit dalam Agama

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

7 Februari 2023
Rasmus Paludan, Türkiye

Diplomasi Elegan Ala Türkiye

5 Februari 2023
Foto: YouTube Denny Cagur TV

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

3 Februari 2023
Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

28 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

Oleh Haura Nurbani
21 Maret 2023
0

Jika punya utang, kita harus sering-sering melafalkan doa agar dimudahkan bayar utang.

Cara Redam Amarah

Dicontohkan Rasulullah ﷺ, Inilah 5 Cara Redam Amarah

Oleh Dini Koswarini
21 Maret 2023
0

Bagi seorang Muslim, cara redam amarah mendapatkan tuntunan dari Rasulullah yang Mulia. Berikut lima di antaranya. 

Cara Atasi Asam Lambung pada Bayi

5 Cara Atasi Asam Lambung pada Bayi

Oleh Dini Koswarini
20 Maret 2023
0

Bayi kena asam lambung? Bisa jadi. Bagaimana, lantas, cara atasi asam lambung pada bayi?

Imam Shalat di Akhir Zaman, Keutamaan Shalat Tahajud, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Umur 40 tahun, Waktu Shalat Fajar, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat, Cara Sujud yang Benar, Tempat Dilarang Shalat, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Cara Sujud yang Benar dalam Shalat, Keutamaan Shalat Tahajud, Fatwa Harian Modern

Fatwa-Fatwa Harian Modern (2) yang Menarik dan Bisa Jadi Ingin Kita Ketahui Sejak Dulu

Oleh Amang Dede
20 Maret 2023
0

Ini adalah kumpulan fatwa harian modern bagian kedua. Semoga bermanfaat.

Terpopuler

Berpuasa Sunnah Seminggu sebelum Ramadan, Bolehkah?

Oleh Eva F Hasan
2 Maret 2023
0
Foto: Sahabat Penaku

BANYAK di antara kita yang tidak sempat memperbanyak puasa di bulan sya’ban ini. Sehingga ia menyempatkan berpuasa seminggu sebelum Ramadhan....

Lihat Lebih

Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan?

Oleh Eppi Permana Sari
2 Mei 2017
1
Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan? 2 Perempuan Tidak Memakai Hijab

Akan tetapi, mengatakan bahwa bermaaf-maafan adalah syarat agar puasa diterima tidaklah benar.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications