• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 11 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

Bagaimana Pandangan Ulama 4 Mazhab terkait Aborsi?

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
ibu keguguran

Foto hanya ilustrasi. Sumber: kahvefalisozlugu

0
BAGIKAN

TERUNGKAPNYA kasus aborsi yang dilakukan sebuah klinik di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, menggemparkan publik. Klinik yang beroperasi sejak 2017 itu diketahui telah mengaborsi sebanyak 32 ribu janin.

Aborsi jelas suatu tindakan yang dilarang, bahkan melanggar hukum. Dalam Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 pasal 75 tentang kesehatan, orang yang sengaja melakukan aborsi akan terancam penjara maksimal 10 tahun.

Bagaimana tindakan aborsi dalam pandangan hukum Islam?

Allah SWT berfirman:

ArtikelTerkait

Kenapa Asam Lambung Lebih Sering Kambuh di Malam Hari?

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar.” ( Qs An-Nisa‟ : 93).

Allah SWT juga berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”(QS Al Isra: 31)

Dalam Islam ada yang dinamakan Hifdzun nafs, memelihara nyawa dan jiwa. Maka, praktik pembunuhan ataupun aborsi, bertentangan dengan prinsip ini.

Kendati demikian, para ulama fiqih masih berbeda pendapat mengenai aborsi yang dilarang dan diperbolehkan. Ini terkait dengan waktu pengguguran janin atau aborsi tersebut, apakah itu dilakukan sebelum ditiupkan ruh di usia janin 120 hari dan sebelum penyawaan atau sesudahnya.

Jumhur ulama bersepakat bahwa aborsi saat kehamilan sudah berusia 120 hari, itu dilarang, kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam kehidupan ibu.

Advertisements

Adapun, aborsi sebelum janin atau kehamilan berusia 120 hari, sebagian ulama membolehkannya. Dasar ulama yang membolehkan aborsi ini adalah karena setiap sesuatu yang belum bernyawa tidak akan dibangkitkan pada hari kiamat.

Para ulama dari empat mazhab mempunyai pendapat yang beragam, ada yang membolehkan, ada pula yang  mengharamkan mutlak. Berikut ini uraiannya:

1 Mazhab Hanafi

Sebagian besar dari fuqoha Hanafiyah berpendapat bahwa aborsi diperbolehkan sebelum janin terbentuk, tepatnya membolehkan aborsi sebelum peniupan ruh tetapi harus disertai dengan syarat-syarat rasional, maskipun kapan janin terbentuk masih dalam ikhtilaf.

Sementara Ali Al-Qomi salah seorang imam madzhab Hanafiyah kenamaan dan sangat terkenal pada zaman beliau memakruhkan aborsi. Menurutnya makruh dalam aborsi lebih condong kepada makna dilarang (haram) dikerjakan, bila dilanggar pelaku dianggap berdosa dan patut diberi hukuman yang setimpal.

Ulama yang membolehkan pilihan aborsi umumnya sependapat bila belum terjadi penyawaan karena dianggap belum ada kehidupan, sehingga bila digugurkan tidak termasuk perbuatan pidana (jinayat).

2 Madzhab Maliki

Sebagian besar penganut mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak boleh mengeluarkan air mani yang masuk ke dalam rahim,walaupun belum berusia 40 hari. Mayoritas fuqaha Malikiyah berpendapat keras mengenai aborsi, yakni haram sejak tejadinya proses pembuahan.

Adapun Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa nomor 4 tahun 2005 tentang aborsi menjelaskan aborsi dibolehkan jika ada uzur, baik bersifat darurat ataupun hajat.

Keadaan darurat seperti perempuan hamil yang menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya dibolehkan untuk aborsi, namun harus ditetapkan oleh tim dokter. Aborsi juga dibolehkan dalam keadaan kehamilan yang mengancam nyawa si ibu.

Sedangkan aborsi yang dibolehkan dalam keadaan hajat seperti janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan. Dibolehkan juga kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang. Namun pelaksanaan aborsi dalam kondisi ini harus dilakukan sebelum 40 hari masa kehamilan.

3 Mazhab Syafi‟i

Syafi‟iyah berpendapat tentang penyebab pengguguran kandungan yang belum ditiupkan ruh (belum berusia 120 hari) maka hukum aborsi mengarah pada haram. Persoalan Azl (menarik penis dari vagina keluarnya sperma) tidak termasuk pengguguran kandungan, karena adanya perbedaan antara pengguguran dan Azl. Satu sisi, air mani yang masuk belum berarti disiapkan untuk hidup saja. Lain halnya dengan air mani setelah bersemayam di rahim yang berarti ia telah disiapkan untuk hidup.

Salah seorang ulama Syafi’i, Al-Ghazali berpendapat aborsi adalah tindak pidana yang mutlak haram tanpa melihat apakah sudah ada ruh atau belum.

Urutan pertama dari wujud kehidupan itu adalah bertemunya air sperma dalam kandungan dan bercampur dengan ovum perempuan dan itu menimbulkan terjadinya kehidupan. Maka saat memasuki fase ini, pengguguran itu termasuk pembunuhan.

4 Mazhab Hambali

Dalam pandangan jumhur ulama Hanabilah, janin boleh digugurkan selama masih dalam fase segumpal daging (mudghah), karena belum terbentuk anak manusia. []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: aborsimazhabUlama
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hormati Masjid, Jangan Duduk Sebelum Mengerjakan Shalat Dua Rakaat

Next Post

Pertama Sejak 15 Tahun, Palestina akan Gelar Pemilu pada 2021

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Ciri Diabetes, Tubuh Penuh Gula, Asam Lambung

Kenapa Asam Lambung Lebih Sering Kambuh di Malam Hari?

11 Juni 2025
Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Itikaf, Lapar

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

10 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ciri Diabetes, Tubuh Penuh Gula, Asam Lambung

Kenapa Asam Lambung Lebih Sering Kambuh di Malam Hari?

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Penyebab Siksa Kubur, Aib, Ciri Orang yang Culas

Ciri-ciri Orang yang Culas

Oleh Yudi
11 Juni 2025
0

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Oleh Yudi
11 Juni 2025
0

Terpopuler

Kapan Rasulullah Baca Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun dalam Shalat?

Oleh Irah
24 Mei 2022
0
Adab Membaca Al-Quran, Keutamaan Surat Al Kahfi, Surat Al Mulk, waqaf, Penghilang Stres dalam Islam, Tafsir Quran, Buya Hamka, Murajaah Al-Quran, Tips Mudah Menghafal Alquran, Cara Memuliakan Al-Quran, Adab Membaca Al-Quran, Khasiat Basmallah, Keutamaan Surat Al-Fath, Manfaat Membaca Surat Yasin, Kesulitan-kesulitan saat Menghafal Al-Quran, Keutamaan Membaca Al-Quran, Manfaat Baca Quran untuk Kesehatan, Langkah Memuliakan Al-Quran, Jumlah Ayat Alquran, Keutamaan Membaca Quran, Akhlaq Muslim terhadap Al Quran, Hukum Membacakan Al-Quran dengan Suara Merdu, Makna Kata Kami dalam Al-Quran, Ayat Terakhir Alquran, Sahabat Nabi Penghafal Al-Quran, Nabi, Hukum Bacaan Quran untuk Orang Lain

Lantas kapan Rasulullah biasa membaca surat al ikhlas dan al kafirun?

Lihat LebihDetails

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0
Itikaf, Lapar

Rasa lapar yang terus-menerus meskipun sudah makan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari gaya hidup, pola makan, hingga kondisi...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Berusaha Sekuat Tenaga Mendapatkan Rezeki Halal di Zaman Ini

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0
Cara Mengendalikan Sifat Boros, Renungan tentang Rezeki, Keuangan Keluarga, Rezeki Halal

Di zaman yang penuh fitnah dan godaan ini, mencari rezeki halal bukan hanya kewajiban, tapi juga perjuangan.

Lihat LebihDetails

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0
Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram

Berikut adalah beberapa sumber uang haram di zaman ini yang perlu diwaspadai.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.