• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 26 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Hukum Bisnis Dropship dalam Islam

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Bisnisbandung

Ilustrasi. Foto: Bisnisbandung

0
BAGIKAN

Oleh: Meilin Afifah
Mahasiswi STEI SEBI
meilinafifah19@gmail.com

BANYAK kemudahan yang kita dapatkan ketika teknologi menjamur pada masa kini. Berbagai aspek seperti pendidikan, transportasi, infrastruktur, sampai berbagai keperluan sehari-hari. hampir seluruhnya bersinggungan langsung dengan teknologi. Di saat ingin berpergian kita bisa menggunakan ojek online sebagai alat transportasi, pesan pada aplikasi kemudian ojek pun akan datang menjemput kita.

Tak terkecuali dalam segi ekonomi terutama dunia bisnis yang kini sudah berbagai macam tersedia dalam bentuk online. Aplikasi e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan sejenisnya menyediakan barang-barang yang kita butuhkan tanpa harus lelah pergi ke pasar ataupun mengantri di kasir. Kita hanya tinggal memilih barang yang sesuai dengan kita pada aplikasi tersebut kemudian pesan dan transfer uang pembayaran. Setelah itu barang akan diantar ke tempat kita.

BACA JUGA: 5 Tips dari Pemilik Lameena Bakery bagi Anda yang akan Memulai Bisnis

ArtikelTerkait

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Meluasnya dunia bisnis online pun memunculkan berbagai sistem bisnis baru, salah satunya sistem dropship, yakni penjual menjual barang tanpa barang tersebut telah dimiliki sebelumnya. Kemudahan yang didapat dari dropshipper adalah tidak memerlukan modal dalam penjualannya. Namun dalam Islam terdapat aturan bahwa kita tidak boleh menjual barang yang belum kita miliki. Lalu apakah bisnis dropship ini diperbolehkan?

Sebagai seorang Muslim tentunya apapun yang kita lakukan haruslah sesuai dengan syariat Islam yang ada. Islam telah mengatur seluruh sisi kehidupan dengan sedemikian rupa yang bukan hanya untuk memudahkan manusia tapi juga menjaga. Maka dari itu tentunya perlu kita mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan Islam mengenai penjualan dengan sistem dropship ini.

Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa bisnis dropship adalah sebuah sistem penjualan sebuah produk secara online di mana penjual/pengecer (dropshipper) tidak harus memiliki modal besar atau produk sendiri. Ia hanya perlu melakukan promosi. Hingga saat ada pesanan maka langsung diteruskan kepada supplier untuk dilakukan proses packing hingga pengiriman barang ke alamat konsumen.

Ilustrasinya adalah:

Setelah terjadi kesepakatan, Ilham menjadi dropshipper dari supplier bernama Kiki. Ilham mulai melakukan promosi melalui marketplace Shopee. Kemudian saat ada pesanan, Ilham meminta konsumen untuk mentransfer uang sesuai jumlah harga yang ditentukan oleh Ilham. Setelah pembayaran diterima, pesanan tersebut diteruskan kepada Kiki. Sekaligus mentransfer uang yang telah disepakati sedari awal antara Ilham dan Kiki jika terjadi pesanan. Setelah itu Kiki akan mengurus pesanan tersebut, mulai dari packing sampai pengiriman ke alamat konsumen.

BACA JUGA: Sebelum Buka Bisnis, Jawab 8 Pertanyaan Ini

Menurut fikih Islam, bisnis dropship ini diperbolehkan jika memenuhi beberapa syarat. Dari segi objek atau barang yang dijual haruslah halal serta harganya haruslah jelas diketahui. Menjadi kewajiban dropshipper untuk menjelaskan spesifikasi barang secara rinci. Hal ini agar transaksi yang kita lakukan terhindari dari gharar (ketidakjelasan). Karena Islam dengan sangat jelas melarang adanya jual beli yang mengandung gharar. Kita dapat melihatnya pada hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang artinya “Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.”

Dilihat dari sisi akad, bisnis dropship mengandung beberapa akad. Akad antara seorang dropshipper dengan pemesan adalah jual beli tidak tunai. Karena pemesan harus memesan barang dan pembayaran dilakukan tidak cash tapi melalui transfer. Akad antara dropshipper dan supplier adalah akad ijarah, dropshipper mendapatkan imbalan atas jasa promosi barang milik supplier. Seorang dropshipper haruslah meminta persetujuan dari supplier untuk mempromosikan barangnya. Jika dropshipper mempromosikan barang tanpa seizin supplier maka hal itu dilarang.

Kemudahan yang didapat dari bisnis dropship ini membuat banyak orang tertarik dan terjun ke dalamnya. Namun sering kali bisnis dropship ini juga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. contohnya barang yang tidak dijelaskan secara rinci ataupun tidak sesuai dengan gambar yang tertera, menimbulkan kerugian bagi pembeli.

Maka Islam hadir dengan aturan syariahnya untuk menghilangkan kemudharatan yang ada. Salah satunya dengan syarat-syarat berbisnis sistem dropship yang telah disebutkan di atas. Karena sejatinya Islam hanya menghendaki kemaslahatan untuk seluruh manusia. []

Referensi: Buku Fikih Muamalah Kontemporer/Dr. Oni Sahron, MA

OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: Dropshiphukum bisnis dropship
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kabar dari Malaikat untuk Ahli Ibadah 70 Tahun

Next Post

Indahnya Poligami, Buktikan …

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

umat, islam, muharram, hijriyah

Kenapa Tahun Baru Hijriyah 1 Muharram Cenderung Sepi?

Oleh Yudi
26 Juni 2025
0

Rezeki, Sunnah, Pintu Surga, malaikat, Muslim yang Bersyukur, Miskin, Rezeki, Nafkah

15 Hal tentang Lelaki yang Mencari Nafkah

Oleh Saad Saefullah
26 Juni 2025
0

Amerika

Kepahaman Nabi Ya‘qub atas Kedok-Kedok Amerika

Oleh Saad Saefullah
26 Juni 2025
0

Bantu Islampos Terus Berdakwah: Ulurkan Donasi Anda Hari Ini! 1 dropship

Bantu Islampos Terus Berdakwah: Ulurkan Donasi Anda Hari Ini!

Oleh Saad Saefullah
26 Juni 2025
0

Buka Puasa, Mie Instan

Apa Akibat Makan Mi Instan Tiap Hari?

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

Di Balik Pembunuhan Raja Faisal Saudi: Tragedi yang Menggemparkan Dunia Islam

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0
Raja Faisal

Di dunia internasional, Raja Faisal terkenal karena sikapnya yang vokal membela Palestina dan perlawanan terhadap Zionisme.

Lihat LebihDetails

10 Perilaku Aneh di Akhir Zaman yang Sudah Disebutkan Nabi Muhammad

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0
Durasi Jalan Kaki, Pergaulan Bebas, Akhir Zaman

Di antara tanda-tanda akhir zaman yang disampaikan Rasulullah ﷺ adalah munculnya berbagai perilaku aneh dan menyimpang dari fitrah manusia.

Lihat LebihDetails

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0
Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apa rahasia di balik kemudahan rezeki yang mereka alami.

Lihat LebihDetails

7 Nasihat untuk Suami yang Ingin Poligami Tapi Tak Mampu Secara Finansial

Oleh Yudi
25 Juni 2025
0
poligami

Jika dijalani dengan niat yang benar, cara yang benar, dan kesiapan total, maka poligami bisa menjadi sumber pahala.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.