• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 23 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Penyusutan Nilai Uang

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
adab utang piutang, berhutang, utang

Foto Ilustrasi: Islampos

0
BAGIKAN

DALAM madzhab Hanafi, penurunan/penyusutan “nilai uang” dalam peminjaman harus dibayarkan. Misalkan A meminjam uang kepada B sejumlah 1 juta rupiah. Karena pengembaliannya terlalu lama, maka saat dikembalikan nilai uang tersebut menyusut jauh, kira-kira hanya setara dengan 500 ribu. Maka dalam kondisi seperti ini, A harus membayarkan penyusutan nilai tersebut.

Penyusutan Nilai Uang 1 nilai,uang

Jadi yang harus dibayarkan oleh A kepada B sebesar 1,5 juta. 1 juta asal pinjaman, dan 500 ribu nilai penyusutan yang harus dibayarkan.

BACA JUGA: Pernah Pinjam Uang ke Bank, Apa Hukumnya?

ArtikelTerkait

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Dalam madzhab Hanafi, tambahan pembayaran hutang dalam kondisi seperti ini tidak dipandang sebagai riba, tapi sebagai unsur keadilan agar tidak mendzalimi orang yang dihutangi. Tapi ingat, ini hanya berlaku saat terjadi penyusutan “nilai”, kalau tidak, maka harus dikembalikan sesuai dengan jumlah yang dipinjam saja. Uniknya, pendapat ini juga diadopsi oleh Ibnu Taimiyyah –rahimahullah-.

Walaupun pendapat di atas belum tentu ‘diaminkan’ oleh madzhab yang lain, paling tidak ada tambahan wawasan yang bisa kita dapatkan. Terlebih, pendapat di atas tidak keluar dari madzhab yang empat, yang sering kali menjadi solusi madzhab lain dalam kondisi-kondisi tertentu.

Jadi, fiqh itu luas kawan. Tidak sesempit apa yang dikira oleh sebagian orang. Pelajarannya, mari terus belajar. Karena apa yang belum kita ketahui, masih jauh lebih banyak dari apa yang sudah kita ketahui. Semakin luas ilmu seseorang, biasanya juga akan mengantarkan kepada kematangan pribadi dalam mengajar, berfatwa, dan menyikapi perbedaan yang ada. Wallahu a’lam. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: nilaiUang
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Fitnah Popularitas

Next Post

Bagaimana Cara Menjawab As-Shalatu Khairum Minan Na’um?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

22 Juni 2025
Ibnu Abbas, Bani Israil

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

21 Juni 2025
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

19 Juni 2025
Foto: Freepik

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

18 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Donasi

Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Dini Koswarini
22 Juni 2025
0

Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

Oleh Dini Koswarini
22 Juni 2025
0

Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri, , Nikah, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, Sifat Istri yang Mendatangkan Rezeki bagi Suami, Drakor, Istri

Kenapa Aku Harus Baik pada Istriku?

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

shalat, shalat hajat

Mengapa Kita Harus Shalat Hajat Minimal Sekali Seumur Hidup?

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

Mencari Nafkah, bekerja dalam islam, pekerjaan terbaik, nafkah, KERJA, pegawai, karyawan, rajin

Hukum Pengusaha yang Gemar Tunda Gaji Karyawan

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

Terpopuler

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Setelah Dinikahi Baru Ketahuan Hamil, Apa Hukumnya? Apa yang Harus Dilakukan oleh Suami?

Oleh Dini Koswarini
2 Desember 2024
0
Hukum Jadi Mualaf demi Menikah,,Nikah Misyar, Hukum Akad Nikah dengan 2 Orang Wanita dalam 1 Hari, Hukum Menikah di Bulan Muharram,Hamil

Bagaimana jika sebuah pernikahan dilakukan tetapi ternyata sang wanitanya hamil? Apa yang harus dilakukan seorang suami?

Lihat LebihDetails

Menikah dengan ‘Mantan Pezina’, Bagaimana?

Oleh Mila
18 Mei 2024
0
Jomblo, Pernikahan Terlarang dalam Islam, Syarat Cerai, Talak, Hukuman bagi Pelaku Zina

Ketika itu, ‘Anaq mengajaknya tidur bersama di rumahnya. Namun, Martsad menjelaskan kepadanya bahwa ajaran Islam mengharamkan segala macam perzinaan

Lihat LebihDetails

Ini Keyakinan Rasulullah Sebelum Diutus Jadi Nabi?

Oleh Adam
20 Juni 2025
0
Sedekah

Nah, mungkin dalam benak kita bertanya-tanya, sebelum adanya wahyu, Rasulullah ﷺ menganut agama apa?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 139Share on WhatsApp
  • 46Share on Facebook
  • 27Share on Telegram
  • 671Share on Twitter
  • 102Share on Pinterest
  • 46Share on LinkedIn
  • 63Share on Email