• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 10 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Tanya Jawab Ramadhan

Jima Malam Hari, namun Baru Keluar Mani setelah Shubuh, Bagaimana Puasa Saya?

Oleh Saad Saefullah
6 tahun lalu
in Tanya Jawab Ramadhan
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Berhubungan Badan

Foto: Ikea

122
BAGIKAN

TANYA: Saya bermesraan dengan istri saya namun tidak sampai jima’, akan tetapi mani saya keluar antara 4 -5 menit setelah adzan subuh. Apakah puasa saya sah atau saya harus mengqodho’ puasa pada hari itu?

JAWAB: Puasa Anda sah, keluarnya mani setelah adzan subuh tidak merusak puasa Anda, karena itu mani yang keluar disebabkan oleh bermesraan yang dibolehkan.

BACA JUGA: Cara Mandi Junub Wajib Memakai Sabun?

Para ulama –rahimahumullah- telah membahas tentang masalah yang serupa dengan masalah ini, yaitu: Barang siapa berjima’ pada malam hari, kemudian keluar maninya pada siang harinya, maka puasanya tetap sah.

ArtikelTerkait

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

Imam Nawawi –rahimahullah- berkata: “Apabila seseorang berjima’ (hubungan intim) sebelum fajar, lalu mencabutnya bersamaan dengan terbit fajar atau sesaat setelahnya dan mengeluarkan mani, maka puasanya sah; karena mani itu hasil dari jima’ yang dibolehkan, maka tidak wajib qodho’,” (al Majmu’: 6/ 350).

BACA JUGA: Bagaimana Hukum Setelah Jima Tidak Langsung Mandi Junub?

Muhammad ad Dasuqi –rahimahullah- berkata: “Jika seseorang berjima’ pada malam hari, dan maninya keluar setelah fajar (subuh), maka hal itu tidak masalah. Hal ini sama dengan seseorang yang bercelak atau mamakai obat tetes mata pada malam hari, kemudian terasa di tenggorokan pada siang hari. (Hasyiatul Dasuqi: 1/ 524)

Wallahu a’lam. []

Sumber: https://islamqa.info/id/189529

Share122SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Benarkah Menelan Ludah, Membatalkan Puasa?

Next Post

Ini Doa Usai Shalat Witir Berdasarkan Hadis Nabi

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

mimpi basah di siang hari Ramadhan, Ilustrasi tidur miring kanan

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022
mitos tentang haid, hukum meminum obar pencegah haid, Zikir Wanita Haid, implikasi haid bagi seorang muslimah

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

21 April 2022
diet keluarga rasulullah, kurma tasbih teko air minum gelas puasa qadha

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

18 Mei 2021
shakat gerhana bulan, fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

5 Mei 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target, Rahasia

5 Hal yang Harus Selalu Kamu Jadikan Rahasia dalam Hidup

Oleh Saad Saefullah
10 Juli 2025
0

Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram, Sedekah

Uang Memang Bisa Beli … tapi Tidak Bisa Beli ….

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2025
0

rumah tangga, suami, istri

Pertengkaran dalam Rumah Tangga, Sebab Suami atau Istri Tidak Puas

Oleh Yudi
10 Juli 2025
0

diabetes

Apakah Terkena Diabetes di Usia Muda Bisa Sembuh?

Oleh Yudi
10 Juli 2025
0

pemimpin, fanatik

Apa Saja Dampak Buruk Terlalu Fanatik Terhadap Pemimpin?

Oleh Yudi
10 Juli 2025
0

Terpopuler

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

Jarang Diketahui Muslim, 5 Hewan Ini Ternyata Tidak Boleh Dipelihara

Oleh Yudi
18 Juni 2024
0
HEWAN, tikus

Pada dasarnya seorang Muslim boleh saja memelihara hewan, tetapi tentu saja yang dibolehkan berdasarkan syariat.

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Darah yang Sudah Rusak yang Bisa Dikenali oleh Diri Sendiri

Oleh Dini Koswarini
10 Juli 2025
0
Puasa, Sakit Kepala, Darah

Berikut adalah ciri-ciri darah yang sudah ‘rusak’ atau tidak sehat yang bisa secara umum dikenali oleh diri sendiri.

Lihat LebihDetails

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

Oleh Haura Nurbani
9 Juli 2025
0
Kerja

Pertanyaan: Apa hukum memalsukan absen di tempat kerja dalam pandangan Islam?

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Oleh Saad Saefullah
6 Juli 2025
0
Jima, Suami

Jima menjadi sarana memperkuat cinta, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.