• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 26 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Inilah Hasil Penyelidikan Awal Kasus Pembakaran Bendera Berkalimat Tauhid di Garut

Oleh Eneng Susanti
7 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Muslim Obsession

Foto: Muslim Obsession

1
BAGIKAN

GARUT—Penyidik Polda Jabar memastikan bahwa video pembakaran bendera saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut pada Senin (22/10/2018) bukan video asli atau tidak utuh.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menjelaskan, video yang viral itu bukan berasal dari orang pertama yang merekamnya secara langsung. Menurutnya, video tersebut bahkan sudah dipotong sehingga tak menggambarkan keseluruhan kejadian.

BACA JUGA: Dilaporkan, Pembakar Bendera Tauhid Dijerat Pasal Penodaan Agama

“Bahkan video yang diviralkan itu bukan video asli, bukan video utuh dan bukan dari orang yang pertama kal‎i mengambil gambar tersebut. Video itu sudah dipotong untuk kepentingan tertentu,” ujar Umar usai gelar perkara penyelidikan kasus pembakaran, di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (24/10/2018).

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Hasil penyelidikan awal polisi menyebutkan, video itu dipotong kemudian diviralkan untuk menggiring opini publik dengan video pembakaran yang tidak utuh.

“Dengan video sepotong yang viral, masyarakat mau tidak mau digiring dengan opini sepotong. Ini yang perlu ditegaskan. Kami punya perbedaan cara pandang melihat kasus ini dengan mereka yang memiliki kepentingan tertentu,” ujar dia.

Umar menjelaskan video pembakaran berawal dari seseorang yang berasal dari Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut. Dia tidak diundang‎ ke peringatan HSN di Kecamatan Limbangan tersebut.

Sebelumnya, panitia bersepakat bahwa peserta peringatan HSN berasal dari Kecamatan Limbangan, Malangbong dan Leuwi Goong. Jadi peserta dari Cibatu tersebut berarti tidak termasuk dalam undangan.

Kesepakatan lainnya, peserta tidak boleh membawa bendera lain selain merah putih ‎dan tidak boleh membawa bendera ormas yang sudah dibubarkan pemerintah serta larangan membawa bendera ISIS.

“‎Di tengah upacara, muncul seorang laki-laki mengenakan kain hijau mengibarkan bendera ormas yang dibubarkan pemerintah. Petugas keamanan mengambil bendera itu dan mempersilakan si pembawa bendera ikut upacara HSN,” ujar dia.

Kemudian, dua anggota petugas keamaan membakar bendera tersebut.

“Karena dalam pemahamannya, bendera tersebut bendera ormas yang dibubarkan pemerintah sehingga dua anggota kemanaan itu kemudian membakarnya,” ujar dia.

Lantas apakah pembakaran itu masuk delik pidana soal penistaan agama sebagaimana diatur di Pasal 156 A KUH Pidana?

Umar menjelaskan, untuk menentukan itu delik penistaan agama atau bukan, penyidik memeriksa unsur mens rea atau niat melakukan tindak pidana penistaan agama pada dua anggota keamaan. Dalam teori hukum pidana, mens rea ini jadi hal prinsip karena tindak pidana harus dimulai dari niat.

“Pemeriksaan terhadap dua anggota keamanan ini, kami belum menemukan mens rea-nya. Niat kedua orang ini membakar bendera karena bendera itu bendera ormas yang dilarang pemerintah, tidak ada niat lain. Karena organisasi ini terlarang, maka mereka membakar. Tujuannya, agar bendera itu tidak digunakan lagi,” ujar dia.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Polisi soal Pembakaran Bendera Tauhid di Hari Santri Nasional

Soal apakah pernyataan bendera yang dibakar adalah bendera organisasi yang dilarang berdasarkan keterangan saksi bisa dipertanggung jawabkan‎, Umar merujuk pada Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mengatur soal alat bukti dalam perkara pidana.

Menurut pasal tersebut, alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Kami mengacu pada aturan hukum, dalam hal ini Pasal 184 Kuhap. Keterangan saksi di lokasi ‎menyebutkan bahwa itu adalah bendera organisasi yang dilarang. Jika ada pihak yang menyatakan itu bukan bendera dimaksud, pertanyaan dasarnya apa yang menyatakan itu bukan bendera organisasi itu,” ujar Umar.  []

SUMBER: TRIBUNNEWS

Tags: Bendera HTIBendera tauhidpolisi
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kenapa Jamal Khashoggi Dibunuh?

Next Post

Soal Pembakaran Bendera, Adi Hidayat: Setiap yang Beriman Pasti Menolak

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
gaza, palestina

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

18 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Buka Puasa, Mie Instan

Apa Akibat Makan Mi Instan Tiap Hari?

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0

sykes-picot

Apa Itu Konspirasi Sykes-Picot: Awal Perpecahan Dunia Islam?

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0

Raja Faisal

Di Balik Pembunuhan Raja Faisal Saudi: Tragedi yang Menggemparkan Dunia Islam

Oleh Saad Saefullah
25 Juni 2025
0

Durasi Jalan Kaki, Pergaulan Bebas, Akhir Zaman

10 Perilaku Aneh di Akhir Zaman yang Sudah Disebutkan Nabi Muhammad

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0

poligami

7 Nasihat untuk Suami yang Ingin Poligami Tapi Tak Mampu Secara Finansial

Oleh Yudi
25 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

Pemuda Sering Istimta’, Bagaimana Menghentikannya?

Oleh Saad Saefullah
29 Mei 2022
0
Pokok Maksiat, Makna Kata Fitnah, luka

Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri Anda, hendaknya Anda jauhi.

Lihat LebihDetails

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0
Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apa rahasia di balik kemudahan rezeki yang mereka alami.

Lihat LebihDetails

10 Perilaku Aneh di Akhir Zaman yang Sudah Disebutkan Nabi Muhammad

Oleh Dini Koswarini
25 Juni 2025
0
Durasi Jalan Kaki, Pergaulan Bebas, Akhir Zaman

Di antara tanda-tanda akhir zaman yang disampaikan Rasulullah ﷺ adalah munculnya berbagai perilaku aneh dan menyimpang dari fitrah manusia.

Lihat LebihDetails

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0
fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Kemunculan kedai kopi modern seperti Starbucks, Dunkin’, hingga tren third wave coffee menjadikan kopi sebagai gaya hidup global.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.