• Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
Kamis, 28 Januari 2021
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Muslimtrip
  • Muslimbiz
  • Beginner
  • Syiar
  • Keluarga
  • Dari Anda
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result

Rambut Tersingkap, Shalat Wanita Batal?

Redaktur Rika
4 tahun ago
in Dunia Wanita
Reading Time: 2min read
0
Shalat Tidak Kenakan Mukena Warna Putih, Apa Hukumnya?

Foto: Pinterest

SEBAGAI seorang wanita, kita tentu paham bahwa rambut adalah aurat. Kita tak boleh menampakkannya di muka umum. Kita harus menutupinya. Begitu pula ketika shalat. Ya, saat shalat,wanita harus menutupi auratnya termasuk rambut.

Tapi, bagaimana jika ada rambut yang tersingkap?

Dilansir dari konsultasisyariah.com, tersingkapnya rambut wanita ketika shalat, hukumnya sama dengan ketika ada aurat lain yang tersingkap.

Untuk kasus ini, ulama memberikan rincian:

Pertama, jika yang bersangkutan mengetahui dan segera membenahinya, maka shalatnya sah. As-Syirazi – ulama Syafi’iyah –, “Jika bajunya diterpa angin hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka shalatnya tiak batal,” (al-Muhadzab, 1/87).

Kedua, yang bersangkutan mengetahui dan tidak segera menutupi. Ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, hukumnya batal. Karena terbuka aurat, baik sedikit maupun banyak hukumnya sama saja. Ini adalah pendapat Imam as-Syafi’i.

Pendapat kedua, hukumnya tidak batal. Karena hanya sedikit. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah.

Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika aurat orang yang shalat terbuka sedikit, shalatnya tidak batal. Ini ditegaskan oleh Ahmad dan pendapat Abu Hanifah. Sementara as-Syafii mengatakan, shalatnya batal. Karena ini hukum terkait aurat, sehingga sama saja sedikit maupun banyak, sebagaimana melihat,” (al-Mughni, 1/651).

Ada satu hadis yang bisa dijadikan acuan, hadis dari Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, “Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi ﷺ di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah bersabda demikian dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga aku bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, ayahku datang menghadap Rasulullah bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat.

Beliau bersabda, ‘Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya.’

Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam. Akupun mengimami mereka dengan memakai pakaian kecil milikku yang berwarna kuning. Ketika aku sujud, tersingkap auratku. Hingga ada seorang wanita berkomentar, ‘Tolong tutupi aurat imam kalian itu.’

Kemudian mereka membelikan baju Umaniyah untukku. Tidak ada yang lebih menggembirakan bagiku setelah islam, melebihi baju itu,” (HR. Abu Daud 585 dan dishahihkan al-Albani).

Yang dimaksud terbuka aurat dalam kasus ini adalah terbuka sedikit auratnya. Dan shalat mereka tidak batal. Rasulullah ﷺ juga tidak menyuruh para jamaah untuk mengulangi shalat. Inilah yang menjadi acuan jumhur ulama bahwa sedikit aurat yang tersingkap, dan tidak langsung ditutup, tidak membatalkan shalat.

Syaikhul Islam mengatakan, “Jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya,” (Majmu’ al-Fatawa, 22/123). []

Tags: auratrambutShalatwanita
Rika

Rika

Related Posts

Muslimah, Inilah Ragam Ciput untuk Kebutuhan Berhijab

Muslimah, Inilah Ragam Ciput untuk Kebutuhan Berhijab

26 Januari 2021
Ngidam Harus Dituruti, Benarkah?

Tips dan Solusi bagi Ibu Hamil Atasi Bayi Sungsang, Sujud aja

25 Januari 2021
15 Balasan bagi Orang yang Suka Menyakiti Hati Orang Lain (2-habis)

Ketika Wanita Menangis

25 Januari 2021
Muslimah, 4 Kandungan dalam Skincare Ini Efektif Bikin Kulit Tampak Awet Muda lho

Muslimah Harus Tahu, 4 Cara Memastikan Produk Skincare dan Kosmetik Aman Digunakan

24 Januari 2021
Buka Lagi
Selanjutnya
Allah Ciptakan Lalat, Ini Dia Alasannya

Allah Ciptakan Lalat, Ini Dia Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisements

Terbaru

Tahun Ini, Polandia Rayakan Hari Islam pada 26 Januari 2021
Dunia

Tahun Ini, Polandia Rayakan Hari Islam pada 26 Januari 2021

Redaktur Eneng Susanti
15 menit ago
cara hidup sehat nabi
Syi'ar

Tips Kaya dan Berkah dalam Islam

Redaktur Yudi
44 menit ago
Allah SWT Bahagia dengan Taubat HambaNya
Ibrah

Allah SWT Bahagia dengan Taubat HambaNya

Redaktur Sodikin
2 jam ago
Digelar Virtual, World Hijab Day 2021 Serukan Tagar EndHijabophobia
Dunia

Digelar Virtual, World Hijab Day 2021 Serukan Tagar EndHijabophobia

Redaktur Eneng Susanti
3 jam ago

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

About Us

Membuka, menginspirasi, free to share

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Dunia
    • Nasional
    • Palestina
  • Ramadan
    • Tanya Jawab Ramadhan
    • Tsaqofah Ramadhan
    • Video Ramadhan
    • Fiqh Ramadan
    • Kesehatan Ramadhan
    • Kultum Ramadhan
  • Muslimbiz
  • Muslimtrip
  • Beginner
  • Keluarga
  • Sirah
  • Syiar
  • Muslimah
  • Dari Anda
  • Donasi

© 2019 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Add Islampos to your Homescreen!

Add