• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 29 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Muslim, Tahukah 5 Hukum Islam yang wajib Diketahui

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
ayat alquran tentang isra' mi'raj, golongan yang mewarisi Alquran, cara Allah menyebut nabi Muhammad, hukum islam, kisah nabi isa dalam Alquran

Ilustrasi. Foto: rahyafteha.ir

0
BAGIKAN

HUKUM Islam merupakan seluruh ketentuan yang Allah SWT perintahkan dan wajib ditaati oleh muslim. Hal tersebut berhubungan dengan aqidah atau kepercayaan dan hukum amaliyah atau perbuatan.

Dengan mengetahui hukum Islam, maka hidup yang dijalani akan lebih bermanfaat. Secara umum, terdapat lima hukum Islam beserta penjelasannya masing-masing.

Apa saja sih hukum Islam yang wajib diketahui oleh muslim?

BACA JUGA: Sumber Hukum Islam yang Mukhtalaf, Apa saja?

ArtikelTerkait

KUIS: Apakah Saya Orang Overthinking?

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

Hukum Bulu Kucing yang Rontok, Suci atau Najis?

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

Berikut hukum Islam yang wajib diketahui oleh muslim:

1 Hukum Islam: Wajib

Hukum wajib atau fardhu. Wajib berarti harus dilakukan oleh setiap orang yang memenuhi syarat atau orang yang sudah mukallaf yaitu dewasa dan berakal sehat.

Apalabila orang tersebut sudah memenuhi syarat apa yang wajib dikerjakan menurut islam akan mendapatkan pahala. Dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.

Beberapa yang Wajib dikerjakan oleh umat muslim diantaranya, shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.

Ada 4 hukum wajib yang patut umat muslim ketahui diantaranya:

Kewajiban dari waktu pelaksaannya

Pertama wajib muthlaq, ialah, wajib yang tidak ditentukan waktunya contohnya adalah, meng-qadha puasa Ramadhan yang tertinggal atau membayar kafarah sumpah.

Kedua wajib muaqqad, ialah, suatu kewajiban yang pelaksanaannya ditentukan dalam waktu tertentu dan jika dilaksanakan diluar waktu yang sudah ditentukan maka hukumnya tidak sah. Wajib muaqqad terbagi menjadi tiga yakni, wajib muwassa, wajib mudhayyaq, dan wajib dzu syabhaini.

Advertisements

Kewajiban untuk orang yang melaksanakannya

Wajib aini, ialah, suatu kewajiban individu yang tidak boleh dilakukan atau diwakilkan oleh orang lain, contohnya, puasa dan shalat.

Wajib kafa’i/kifayah, ialah, kewajiban yang bersifat kelompok apabila tidak ada seorang pun yang mengerjakannya maka semua akan mendapatkan dosa dan apabila beberapa melakukannya maka gugur kewajibannya, contoh dari kewajiban ini ialah, shalat jenazah.

Kewajiban berdasarkan kewajiban perintahnya

Wajib mu’ayyan, ialah suatu kewajiban yang sudah ditentukan dan tidak ada pilihan lain seperti membayar zakat dan ke-lima shalat fardhu.

Wajib mukhayyar, ialah, suatu kewajiban yang objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif.

BACA JUGA: Lima Hukum Islam soal Ruqyah

2 Hukum Islam: Sunnah

Hukum sunnah, hukum sunnah atau sunnat adalah sebuah perkara yang dianjurkan untuk umat islam. Dengan kata lain, apabila dikerjakan maka akan memperoleh pahala, dan apabila dikerjakan tidak akan mendapatkan dosa.

Yang termasuk hukum sunnah diantaranya

Pertama ada sunnah muakkad, dianggap sebagai cara untuk menyempurnakan suatu ibadah. Sebab, ketika seseorang melaksanakan ibadah fardhu, bisa ada bagian-bagian sunnah yang tertinggal hingga mengurangi pahalanya.

Contohnya saat seseorang mengerjakan shalat fardhu lalu tidak membaca surat pendek, maka shalat akan tetap sah namun tidak sempurna. Sehingga, dengan mengerjakan shalat rawatib (shalat yang termasuk ibadah sunnah muakkad), maka diharapkan dapat melengkapi sunnah membaca surat pendek yang ia tinggalkan.

Sunnah muakkad juga dapat dipahami sebagai suatu amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan karena tidak pernah ditinggalkan oleh rasulullah ﷺ. Hanya sekali atau dua kali saja beliau meninggalkannya untuk menujukkan bahwa ibadah tersebut tidaklah wajib.

Kedua ada sunnah ghoiru muakkad, ialah, sesuatu yang dikerjakan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan siksa. Contoh sunnah ghoiru muakkad adalah shalat tahiyatul masjid, shalat rawatib, shalat tahajud.
Ketiga ada sunnah abad, perkara didalam shalat yang sebaliknya dikerjakan, seperti mengangkat tangan ketika takbir.

Keempat ada sunnah zaidah, sunnah yang apabila dilakukan oleh mukalaf dinyatakan baik tapi jika ditinggalkan tidak diberi sanksi apapun. Contohnya mengikuti yang biasa dilakukan nabi sehari-hari seperti makan, minum, dan tidur.

Kelima ada sunnah hadyu. Hadyu adalah hewa atau selain hewan yang ‘dipersembahkan’ ke tanah suci. Yang dimaksud hewan disini adalah hewan yang sah digunakan untuk berkurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Jadi, hadyu itu ialah kurban yang khusus “dipersembahkan” ke tanah suci.

Orang yang mengirimnya ke tanah suci dengan niat “taqarrub ilalah” (mendekati kepada Allah). Dengan ungkapan lain bisa dikatakan, kurban yang disembelih ditempat masing-masing muslim dinamakan “udh-hiya”, sementara kurban khusus dipersembahkan ke tanah suci, disembelih disana dan dibagi-bagi dagingnya dinamakan “hadyu”.

BACA JUGA: Makan Jeroan, Ini 2 Hukumnya dalam Islam

3 Hukum Islam: Makruh

Makruh adalah larangan untuk suatu perbuatan tetapi larangan tidak bersifat pasti. Artinya, jika dilakukan tidak berdosa, sedangkan jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Ada dua macam hukum makruh yakni, pertama, makruh tahrim, sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti, contohnya bagi laki-laki dilaran memakai perhiasan emas.

Kedua, makruh tanzih, sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti, contohnya memulai suatu pekerjaan dengan menggunakan tangan kiri atau kaki kiri.

4 Hukum Islam: Haram

Jika kamu meninggalkannya maka mendapat pahala, sedangkan jika dikerjakan akan mendapatkan dosa. Contohnya adalah memimum minuman yang mengandung alkohol atau khamar, berjudi, berzina, dan sebagainya.

Ada dua jenis hukum haram yakni, pertama ada haram Al muharram li dzatihi, ialah perkara yang diharamkan oleh syariat karena esensinya mangandung kemadharatan bagi kehidupan manusia seperti makan bangkai ataupun berzinah.

Kedua ada hukum Al muharram li ghairihi, yakni sesuatu yang dilarang bukan sebab esensinya tetapi sebab kondisi eksternal seperti jual beli barang secara riba.

5 Hukum Islam: Mubah

Mubah adalah sebuah hukum dimana seorang boleh mengerjakan suatu perbuatan tanpa mendapatkan pahala dan dosa. Contoh mubah adalah makan dan minum. []

Oleh: Remmy Ardian

SUMBER: 99

ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Permohonan Penduduk Neraka

Next Post

Nabi Muhammad ﷺ, Lelaki yang Semakin Mengenalnya, Semakin Kita Mencintainya

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Perilaku Aneh, Overthinking

KUIS: Apakah Saya Orang Overthinking?

29 Mei 2025
10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah, haji, haji mabrur, Dzulhijjah

Keutamaan Siang Hari pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

28 Mei 2025
hewan peliharaan, kucing, bulu kucing

Hukum Bulu Kucing yang Rontok, Suci atau Najis?

28 Mei 2025
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Hukuman Allah pada Manusia lewat Hal-hal yang Terlihat Sepele

27 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Perilaku Aneh, Overthinking

KUIS: Apakah Saya Orang Overthinking?

Oleh Dini Koswarini
29 Mei 2025
0

suami

Wahai Para Suami, Ingatlah Ini … Jika Engkau Perlakukan Istrimu dengan Kasih Sayang

Oleh Dini Koswarini
29 Mei 2025
0

Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Oleh Saad Saefullah
29 Mei 2025
0

Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0

Cara Membuat Produk Digital, Sikap Tidak Terpuji di Tempat Kerja, Kerja

30 Cara Memperbaiki Kesalahan di Tempat Kerja

Oleh Haura Nurbani
28 Mei 2025
0

Terpopuler

Penyebab Perempuan Terkena Kista di Usia 40 Tahun

Oleh Yudi
27 Mei 2025
0
kista

Namun, pada usia mendekati menopause, risiko kista berubah menjadi jenis yang lebih kompleks dan berpotensi ganas juga meningkat.

Lihat LebihDetails

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Apakah Sering Minum Kopi Bisa Merusak Ginjal?

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2025
0
Akibat Menahan Buang Air Kecil, Tempat Kerja, Kopi

Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, karena tergantung pada jumlah konsumsi,kopi kondisi kesehatan individu, dan gaya hidup secara keseluruhan.

Lihat LebihDetails

Mengapa Orang Munafik Sulit Bangun Shubuh?

Oleh Dini Koswarini
28 Mei 2025
0
Nuaiman bin Amr, Maisun binti Bahdal, Umar bin Khattab, Jasa Utsman bin Affan untuk Islam, Utsman Bin Affan, Muawiyah bin Abi Sufyan, Munafik

Orang munafik akan berat untuk mendapatkan waktu shubuh. Kenapa?

Lihat LebihDetails

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0
percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Pertanyaan-pertanyaan ini dirancang untuk menggali sikap, etika, integritas, loyalitas, dan kecocokan karyawan terhadap budaya perusahaan secara halus namun mendalam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.