• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 10 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Muslim, Tahukah 5 Hukum Islam yang wajib Diketahui

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
ayat alquran tentang isra' mi'raj, golongan yang mewarisi Alquran, cara Allah menyebut nabi Muhammad, hukum islam, kisah nabi isa dalam Alquran

Ilustrasi. Foto: rahyafteha.ir

4k
BAGIKAN

HUKUM Islam merupakan seluruh ketentuan yang Allah SWT perintahkan dan wajib ditaati oleh muslim. Hal tersebut berhubungan dengan aqidah atau kepercayaan dan hukum amaliyah atau perbuatan.

Dengan mengetahui hukum Islam, maka hidup yang dijalani akan lebih bermanfaat. Secara umum, terdapat lima hukum Islam beserta penjelasannya masing-masing.

Apa saja sih hukum Islam yang wajib diketahui oleh muslim?

BACA JUGA: Sumber Hukum Islam yang Mukhtalaf, Apa saja?

ArtikelTerkait

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Hukum Memanjangkan Jenggot

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Berikut hukum Islam yang wajib diketahui oleh muslim:

1 Hukum Islam: Wajib

Hukum wajib atau fardhu. Wajib berarti harus dilakukan oleh setiap orang yang memenuhi syarat atau orang yang sudah mukallaf yaitu dewasa dan berakal sehat.

Apalabila orang tersebut sudah memenuhi syarat apa yang wajib dikerjakan menurut islam akan mendapatkan pahala. Dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa.

Beberapa yang Wajib dikerjakan oleh umat muslim diantaranya, shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.

Ada 4 hukum wajib yang patut umat muslim ketahui diantaranya:

Kewajiban dari waktu pelaksaannya

Pertama wajib muthlaq, ialah, wajib yang tidak ditentukan waktunya contohnya adalah, meng-qadha puasa Ramadhan yang tertinggal atau membayar kafarah sumpah.

Kedua wajib muaqqad, ialah, suatu kewajiban yang pelaksanaannya ditentukan dalam waktu tertentu dan jika dilaksanakan diluar waktu yang sudah ditentukan maka hukumnya tidak sah. Wajib muaqqad terbagi menjadi tiga yakni, wajib muwassa, wajib mudhayyaq, dan wajib dzu syabhaini.

Advertisements

Kewajiban untuk orang yang melaksanakannya

Wajib aini, ialah, suatu kewajiban individu yang tidak boleh dilakukan atau diwakilkan oleh orang lain, contohnya, puasa dan shalat.

Wajib kafa’i/kifayah, ialah, kewajiban yang bersifat kelompok apabila tidak ada seorang pun yang mengerjakannya maka semua akan mendapatkan dosa dan apabila beberapa melakukannya maka gugur kewajibannya, contoh dari kewajiban ini ialah, shalat jenazah.

Kewajiban berdasarkan kewajiban perintahnya

Wajib mu’ayyan, ialah suatu kewajiban yang sudah ditentukan dan tidak ada pilihan lain seperti membayar zakat dan ke-lima shalat fardhu.

Wajib mukhayyar, ialah, suatu kewajiban yang objeknya boleh dipilih antara beberapa alternatif.

BACA JUGA: Lima Hukum Islam soal Ruqyah

2 Hukum Islam: Sunnah

Hukum sunnah, hukum sunnah atau sunnat adalah sebuah perkara yang dianjurkan untuk umat islam. Dengan kata lain, apabila dikerjakan maka akan memperoleh pahala, dan apabila dikerjakan tidak akan mendapatkan dosa.

Yang termasuk hukum sunnah diantaranya

Pertama ada sunnah muakkad, dianggap sebagai cara untuk menyempurnakan suatu ibadah. Sebab, ketika seseorang melaksanakan ibadah fardhu, bisa ada bagian-bagian sunnah yang tertinggal hingga mengurangi pahalanya.

Contohnya saat seseorang mengerjakan shalat fardhu lalu tidak membaca surat pendek, maka shalat akan tetap sah namun tidak sempurna. Sehingga, dengan mengerjakan shalat rawatib (shalat yang termasuk ibadah sunnah muakkad), maka diharapkan dapat melengkapi sunnah membaca surat pendek yang ia tinggalkan.

Sunnah muakkad juga dapat dipahami sebagai suatu amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan karena tidak pernah ditinggalkan oleh rasulullah ﷺ. Hanya sekali atau dua kali saja beliau meninggalkannya untuk menujukkan bahwa ibadah tersebut tidaklah wajib.

Kedua ada sunnah ghoiru muakkad, ialah, sesuatu yang dikerjakan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan siksa. Contoh sunnah ghoiru muakkad adalah shalat tahiyatul masjid, shalat rawatib, shalat tahajud.
Ketiga ada sunnah abad, perkara didalam shalat yang sebaliknya dikerjakan, seperti mengangkat tangan ketika takbir.

Keempat ada sunnah zaidah, sunnah yang apabila dilakukan oleh mukalaf dinyatakan baik tapi jika ditinggalkan tidak diberi sanksi apapun. Contohnya mengikuti yang biasa dilakukan nabi sehari-hari seperti makan, minum, dan tidur.

Kelima ada sunnah hadyu. Hadyu adalah hewa atau selain hewan yang ‘dipersembahkan’ ke tanah suci. Yang dimaksud hewan disini adalah hewan yang sah digunakan untuk berkurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Jadi, hadyu itu ialah kurban yang khusus “dipersembahkan” ke tanah suci.

Orang yang mengirimnya ke tanah suci dengan niat “taqarrub ilalah” (mendekati kepada Allah). Dengan ungkapan lain bisa dikatakan, kurban yang disembelih ditempat masing-masing muslim dinamakan “udh-hiya”, sementara kurban khusus dipersembahkan ke tanah suci, disembelih disana dan dibagi-bagi dagingnya dinamakan “hadyu”.

BACA JUGA: Makan Jeroan, Ini 2 Hukumnya dalam Islam

3 Hukum Islam: Makruh

Makruh adalah larangan untuk suatu perbuatan tetapi larangan tidak bersifat pasti. Artinya, jika dilakukan tidak berdosa, sedangkan jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Ada dua macam hukum makruh yakni, pertama, makruh tahrim, sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti, contohnya bagi laki-laki dilaran memakai perhiasan emas.

Kedua, makruh tanzih, sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti, contohnya memulai suatu pekerjaan dengan menggunakan tangan kiri atau kaki kiri.

4 Hukum Islam: Haram

Jika kamu meninggalkannya maka mendapat pahala, sedangkan jika dikerjakan akan mendapatkan dosa. Contohnya adalah memimum minuman yang mengandung alkohol atau khamar, berjudi, berzina, dan sebagainya.

Ada dua jenis hukum haram yakni, pertama ada haram Al muharram li dzatihi, ialah perkara yang diharamkan oleh syariat karena esensinya mangandung kemadharatan bagi kehidupan manusia seperti makan bangkai ataupun berzinah.

Kedua ada hukum Al muharram li ghairihi, yakni sesuatu yang dilarang bukan sebab esensinya tetapi sebab kondisi eksternal seperti jual beli barang secara riba.

5 Hukum Islam: Mubah

Mubah adalah sebuah hukum dimana seorang boleh mengerjakan suatu perbuatan tanpa mendapatkan pahala dan dosa. Contoh mubah adalah makan dan minum. []

Oleh: Remmy Ardian

SUMBER: 99

ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Permohonan Penduduk Neraka

Next Post

Nabi Muhammad ﷺ, Lelaki yang Semakin Mengenalnya, Semakin Kita Mencintainya

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

10 Mei 2025
Hukum Memanjangkan Jenggot

Hukum Memanjangkan Jenggot

10 Mei 2025
pekerjaan rumah, anak, sukses

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

9 Mei 2025
perawan

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

9 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0

cemburu

Kenapa Banyak Suami Muslim Tak Punya Rasa Cemburu saat Ini?

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0

bantal

Bahaya Sarung Bantal yang Jarang Dicuci: Ancaman Tersembunyi di Tempat Tidur

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0

Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk

Seberapa Sering Mengganti Handuk Mandi?

Oleh Dini Koswarini
10 Mei 2025
0

Hukum Memanjangkan Jenggot

Hukum Memanjangkan Jenggot

Oleh Dini Koswarini
10 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Gravitasi Bumi Menurut Alquran dan Sains

Oleh Yudi
3 Oktober 2021
0
Penyakit Cinta Dunia, Gravitasi Bumi, Mengejar Dunia, peradaban

BUMI memiliki kemampuan untuk menarik suatu benda. Hal ini disebut dengan gaya gravitasi bumi. Dalam Kamus Fisika karya Rully Bramasti...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Berikut beberapa alasan kenapa kita perlu memaksakan diri untuk membaca Al-Qur’an.

Lihat LebihDetails

Penyebab Kanker Prostat yang Sering Diremehkan Lelaki

Oleh Dini Koswarini
8 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat

Ada beberapa penyebab kanker prostat yang sering diremehkan para lelaki. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.