• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 24 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Makan Jeroan, Ini 2 Hukumnya dalam Islam

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
makan jeroan daging

makan jeroan daging (Source: Breaking Muscle)

0
BAGIKAN

TANYA: bolehkah memakan jeroan? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Jawab:

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kebolehan memakan jeroan. Mayoritas ulamamembolehkan. Namun, Imam Abu Hanifah (mazhab Hanafiyah) melarangnya dengan alasan bahwa jeroan termasuk habaaits (buruk yang terlarang untuk dimakan).

BACA JUGA: 8 Dampak Buruk Makan Daging Sapi Secara Berlebihan

ArtikelTerkait

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

Suami Masturbasi dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?

Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

Pendapat yang paling kuat adalah boleh memakan jeroan karena tidak ada dalil yang melarangnya. Justru terdapat dalil yang membolehkannya yakni dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar.

“Dihalalkan untuk kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yakni ikan dan belalang. Dua darah yakni hati dan limpa.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad)

Jadi, jeroan hewan, baik babat, usus, hati, limpa, maupun paru-paru, setelah dibersihkan dan dimasak, hukumnya sama seperti bagian tubuh yang lain. Imam Al-Hathab menjelasakan, “Imam Malik berkata dalam Al Mudawwanah, ‘Apa-apa yang menempel dengan daging –baik berupa lemak, hati, perut, babat, jantung, paru-paru, limpa, ginjal, kerongkongan, biji zakar, betis, kepala, maupun semisalnya– hukumnya sama seperti hukummakan daging.’”

Syekh Abdullah Al Faqih pun berfatwa:

“Pertanyaan, ‘Dalam sebuah hadis disebutkan ‘Dihalalkan untuk kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yakni ikan dan belalang. Dua darah yakni hati dan limpa.’ Jadi, apakah hukum otak, mata, jantung, lidah, usus, hati, dan limpa? Apakah bisa dijadikan pembeda antara darah yang halal dan daging yang haram?’

Jawaban, ‘Hasil sembelihan yang disembelih secara sempurna dan sesuai syariat adalah halal dimakan pada daging serta semua bagian-bagiannya –sebagaimana perkara yang kamu tanyakan– kecuali darah mengalir, yakni darah yang keluar disebabkan penyembelihan.

Fatwa serupa juga disampaiakan Syekh Bin Baz dan ualam lainnya.

BACA JUGA: Makanan-makanan Sehat yang Disebutkan di dalam Alquran

Jadi, jumhur ulama membolehkan memakan jeroan hewan yang halal untuk dimakan. Karena itu sama seperti daging dan tidak ada dalil yang melarang untuk memakannya. Adapun makruh memakan jeroan merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dengan alasan jeroan itu khabaaits.

Kendati jumhur ulama membolehkan memakan jeroan, tapi bila memakannya melahirkan dharar (bahaya) berupa penyakit tertentu, hendaklah menjauhi jeroan atau tidak memakannya. []

Referensi:  Fiqih Praktis Sehari-hari /Karya:  Farid Nu’man/Penerbit: Gema Insani/Tahun: 2020

Tags: dagingHukumIslamjeroanmakan jeroan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Keutamaan Palestina bagi Umat Islam

Next Post

Bayarkanlah Utang Puasa Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Hukum Suami Istri Tidur dalam Keadaan Telanjang., Impotensi, jima, jima, Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan, Zina

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

23 September 2023
Adab Setelah Jima, Sisa Mani Keluar Setelah Mandi, Hukum Menunda Mandi Wajib, Hukum Suami Istri Mandi Bersama

Suami Masturbasi dengan Tangan Sang Isteri, Apakah Dia Wajib Mandi Juga?

8 September 2023
Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis, santri

Cara Bersihkan Barang Elektronik yang Terkena Najis

16 Agustus 2023
Cara Berhenti dari Masturbasi

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

1 Desember 2022
Please login to join discussion

Terbaru

AI

AI dalam Timbangan Agama dan Budaya Indonesia

Oleh Saad Saefullah
24 September 2023
0

Esensi AI menjelma alat penggunaan tidak menjadikannya penggerus kebudayaan.

anies, pilpres

Anies Baswedan Tanggapi soal Kemungkinan Pilpres Dua Poros

Oleh Yudi
24 September 2023
0

"Kayak dulu saja ketika di Jakarta, nomornya nomor 3, enak nomor 3 tapi random ya, lotere. Tapi nanti kita lihat...

kaesang

Begini Kata Pakar soal Kaesang Gabung PSI Jelang Pemilu 2024

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menyebut Kaesang menyadari bahwa PSI membutuhkan vote getter.

gibran

Politkus NasDem Sebut Gibran Berpotensi Merapat ke Ganjar Jika…

Oleh Yudi
24 September 2023
0

Bestari mengatakan jika Gibran menjadi cawapres Ganjar, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membawa PAN dan Golkar kembali.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.