• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 6 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Makan Jeroan, Ini 2 Hukumnya dalam Islam

Oleh Eneng Susanti
1 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
makan jeroan daging

makan jeroan daging (Source: Breaking Muscle)

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

TANYA: bolehkah memakan jeroan? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Jawab:

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kebolehan memakan jeroan. Mayoritas ulamamembolehkan. Namun, Imam Abu Hanifah (mazhab Hanafiyah) melarangnya dengan alasan bahwa jeroan termasuk habaaits (buruk yang terlarang untuk dimakan).

BACA JUGA: 8 Dampak Buruk Makan Daging Sapi Secara Berlebihan

ArtikelTerkait

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

Pendapat yang paling kuat adalah boleh memakan jeroan karena tidak ada dalil yang melarangnya. Justru terdapat dalil yang membolehkannya yakni dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar.

“Dihalalkan untuk kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yakni ikan dan belalang. Dua darah yakni hati dan limpa.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad)

Jadi, jeroan hewan, baik babat, usus, hati, limpa, maupun paru-paru, setelah dibersihkan dan dimasak, hukumnya sama seperti bagian tubuh yang lain. Imam Al-Hathab menjelasakan, “Imam Malik berkata dalam Al Mudawwanah, ‘Apa-apa yang menempel dengan daging –baik berupa lemak, hati, perut, babat, jantung, paru-paru, limpa, ginjal, kerongkongan, biji zakar, betis, kepala, maupun semisalnya– hukumnya sama seperti hukummakan daging.’”

Syekh Abdullah Al Faqih pun berfatwa:

“Pertanyaan, ‘Dalam sebuah hadis disebutkan ‘Dihalalkan untuk kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yakni ikan dan belalang. Dua darah yakni hati dan limpa.’ Jadi, apakah hukum otak, mata, jantung, lidah, usus, hati, dan limpa? Apakah bisa dijadikan pembeda antara darah yang halal dan daging yang haram?’

Jawaban, ‘Hasil sembelihan yang disembelih secara sempurna dan sesuai syariat adalah halal dimakan pada daging serta semua bagian-bagiannya –sebagaimana perkara yang kamu tanyakan– kecuali darah mengalir, yakni darah yang keluar disebabkan penyembelihan.

Fatwa serupa juga disampaiakan Syekh Bin Baz dan ualam lainnya.

BACA JUGA: Makanan-makanan Sehat yang Disebutkan di dalam Alquran

Jadi, jumhur ulama membolehkan memakan jeroan hewan yang halal untuk dimakan. Karena itu sama seperti daging dan tidak ada dalil yang melarang untuk memakannya. Adapun makruh memakan jeroan merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dengan alasan jeroan itu khabaaits.

Kendati jumhur ulama membolehkan memakan jeroan, tapi bila memakannya melahirkan dharar (bahaya) berupa penyakit tertentu, hendaklah menjauhi jeroan atau tidak memakannya. []

Referensi:  Fiqih Praktis Sehari-hari /Karya:  Farid Nu’man/Penerbit: Gema Insani/Tahun: 2020

Advertisements
Tags: dagingHukumIslamjeroanmakan jeroan
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Keutamaan Palestina bagi Umat Islam

Next Post

Bayarkanlah Utang Puasa Keluarga yang Sudah Meninggal Dunia

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

arah kiblat, menghapusdosa meninggalkanshalat, kabah haji robot ibadah haji masjidil haram

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

30 Juni 2022
membentuk atau merapikan alis, Tutorial make up natural untuk muslimah

Bolehkah Muslimah Membentuk atau Merapikan Alis?

24 Juni 2022
hewan kurban, tabungan kurban,

Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban?

12 Juni 2022
diterimatidaknya ibadah kurban, akikah, syarat sah penyembelihan hewan kurban, kambing domba hewan qurban Idul Adha

Apa Hewan Akikah yang Paling Utama?

9 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Go to mobile version