MANDI besar dalam Islam, yang juga dikenal sebagai mandi junub atau mandi wajib, adalah mandi yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar agar seorang Muslim kembali dalam keadaan suci dan bisa melaksanakan ibadah seperti salat, puasa, membaca Al-Qur’an, dan lain-lain.
Kapan Mandi Besar Diperlukan?
Mandi besar diwajibkan dalam beberapa kondisi berikut:
1- Setelah berhubungan suami istri (meski tidak sampai keluar mani).
2- Keluar mani, baik saat tidur (mimpi basah) atau terjaga.
3- Selesai haid atau nifas bagi perempuan.
4- Masuk Islam bagi orang non-Muslim.
4- Meninggal dunia, kecuali syahid (orang yang gugur di medan perang).
BACA JUGA: Tidak Mandi Junub Karena Tidak Tahu, Apakah Harus Mengqadha Shalat?
Tata Cara Mandi Besar (Sunnah Rasulullah ﷺ):
Berikut adalah tata cara mandi besar sesuai sunnah:
1- Niat dalam hati (misalnya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah”).
2- Membaca Basmallah (disunnahkan).
3- Mencuci tangan sebanyak tiga kali.
4- Mencuci kemaluan dan bagian tubuh yang terkena najis.
5- Berwudu seperti ketika hendak salat.
6- Menyiram air ke seluruh tubuh, dimulai dari kepala, kemudian bagian kanan, lalu kiri.
7- Meratakan air ke seluruh tubuh, terutama lipatan kulit dan rambut.
Nabi ﷺ bersabda: “Di bawah setiap rambut ada janabah (hadas). Maka basahilah rambut dan bersihkan kulit.”
(HR. Abu Dawud)
Hal-Hal yang Membatalkan Mandi Besar
Setelah mandi besar, seseorang tetap harus menjaga kesuciannya. Jika terjadi salah satu dari penyebab hadas besar lagi, maka perlu mandi ulang.
Berikut adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat dalam keadaan junub (belum mandi besar) menurut ajaran Islam:
1. Shalat
Orang yang junub tidak boleh melaksanakan shalat, baik fardhu maupun sunnah.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan (juga) jangan (dekatkan diri kepada masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja…” (QS. An-Nisa: 43)
2. Menyentuh atau Membaca Al-Qur’an
Orang yang junub tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung.
Sebagian ulama juga berpendapat tidak boleh membacanya, kecuali dalam hati atau dzikir yang tidak diniatkan membaca Al-Qur’an.
Dalil: “Tidak menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (HR. Malik)
BACA JUGA: Hukum Mendengarkan Al-Quran ketika Junub
3. Masuk atau Berdiam di Masjid
Orang junub tidak boleh berdiam diri di masjid, kecuali sekadar lewat (jika ada pintu masuk dan keluar berbeda, misalnya). QS. An-Nisa: 43 juga menjadi dalil atas larangan ini.
4. Melakukan Tawaf
Tawaf (mengelilingi Ka’bah) adalah ibadah yang mensyaratkan suci dari hadas besar dan kecil, sebagaimana shalat.
Nabi bersabda: “Tawaf di Baitullah itu seperti shalat.” (HR. Tirmidzi) []