• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 27 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Wudhu tanpa Lepas Jilbab, Bagaimana?

by Eneng Susanti
8 tahun ago
in Dunia Wanita
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Memandikan Jenazah, Istinja Memakai Tisu, Obat Kuat Terbaik, Air Bisa Mendengar, batal wudhu, Hukum Buang Air Menghadap Kiblat, Macam-macam Najis, Hukum Onani dalam Islam, Madzi

Foto: Cosmetic Design

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

BERWUDHU di tempat umum jadi tantangan tersendiri bagi seorang muslimah. Sebab, tidak semua tempat wudhu yang disediakan ‘ramah muslimah’. Adakalanya tempat tersebut terbuka sehingga menimbulkan kekhawatiran terlihatnya aurat oleh lawan jenis yang bukan mahromnya.

BACA JUGA: Hanya Mengusap Kerudung Saat Wudhu, Sahkah?

Bagaimana solusinya?

Allah memberikan kemudahan bagi muslim untuk menjalankan ibadah, sebagaimana firman Allah SWT:

ArtikelTerkait

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS Al Baqarah: 185)

Terkait rukun wudhu yang mengharuskan seorang muslimah membasuh air pada bagian tubuhnya yang termasuk sebagian aurat, Allah SWT berfirman:

“…Usaplah kepalamu.”(QS Al Maidah: 6)

Mengusap kepala yang dimaksud dalam ayat di atas adalah meraba atau mengusap sebagian kepala dengan tangan yang sebelumnya dibasahi air.

Hanafiyah mengatakan, yang wajib diusap itu bukan semua bagian kepala, melainkan sebagian kepala. Sedangkan Al Hanabilah mengatakan, yang wajib diusap adalah seluruh bagian kepala termasuk kedua telinga, baik bagian belakang maupun bagian depannya. Sebab, Hanbilah menilai, telinga juga merupakan bagian dari kepala.

Dalilnya merujuk pada hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah:

“Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.”

Sementara, Asy-Syafi’iyah mengatakan, yang wajib diusap air hanyasebagian kepala, meskipun hanya sehelai rambut saja. Dalil yang dijadikan rujukan adalah hadis yang diriwayatkan Al Mughirah bin Syu’bah ra. Dia mengatakan bahwa Rasulullah berwudh dengan mengusap ubun-ubun dan imamahnya (sorban).

“Bahwa Nabi SAW pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, sorbannya, dan juga khuf-nya.” (HR Muslim)

Satu hal yang perlu diperhatikan, yang pertama disebutkan dalam hadis di atas adalah Rasulullah mengusap ubun-ubun (sebagian kepala), baru kemudian disebutkan, Rasul mengusap sorbannya. Jadi, hadis tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran bagi seorang muslimah berhijab untuk sekedar mengusap ujung jilbab kala berwudhu. Sebab, dinyatakan bahwa Rasul pun tetap mengusap sebagian kepala kendati mengusap sorbannya.

BACA JUGA: 6 Keajaiban Wudhu yang Perlu Anda Ketahui

Nah, bagi muslimah yang berhijab dan kesulitan untuk berwudhu karena khawatir terbuka aurat jika melepas jilbabnya, bisa tetap mengusap sebagian kepala tanpa melepas jilbab. Apalagi, bila merujuk padapat dari Asy-Syafi’iyah.

Asy-Syafi’iyah membolehkan wudhu dengan hanya mengusap rambut. Maka, muslimah berhijab bisa memasukan tangan yang sudah dibasahi air wudhu ke sela-sela kerudungnya hingga menyentuh rambut. Hal ini bisa dilakukan tanpa melepas kerudung. []

Sumber: Ternyata Shalat Sambil Menggendong Anak itu Tetap Sah!/ Karya: Ummu Azzam/ Penerbit: Qultum Media

Tags: Jilbabmuslimahperempuanwanitawudhu
ADVERTISEMENT
Previous Post

Asshobru Shabrani

Next Post

Lieberman Mundur, Warga Gaza Bersukacita

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Related Posts

ibu,Penguras Energi Wanita, Perempuan

Perempuan Setelah Nikah, Tugasnya Berat kayak Kepala Negara?

4 Juli 2025
Muslimah, Ibu Rumah Tangga:

Merawat Diri untuk Ibu Rumah Tangga: Bukan Egois, tapi Amanah!

4 Juli 2025
Keistimewaan Wanita Berhijab, Fiqih

4 Ilmu Fiqih yang Wajib Diketahui oleh Perempuan

2 Juli 2025
remaja, remaja muslimah

Wahai Remaja Muslimah, Kecantikanmu hanya untuk Suamimu Kelak

1 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.