• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 23 Maret 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Wudhu dengan Air Hangat, Apa Hukumnya?

by Sodikin
7 tahun ago
in Islam 4 Beginner
Reading Time: 1 min read
A A
0
Manfaat Hirup Air ke Hidung Ketika Wudhu, Manfaat Wudhu, anfaat Wudhu Sebelum Tidur, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, Sunnah wudhu,Manfaat Berwudhu sebelum Tidur

Ilustrasi. Foto: Abu Umar/islampos

BAGI Anda yang tinggal di daerah yang bersuhu udara dingin tentunya lebih memilih memakai air hangat untuk mandi maupun berwudhu. Tak bisa dipungkiri jika air hangat bisa membuat tubuh rileks, terutama ketika udara dingin. Lalu, bolehkah berwudhu dengan air hangat dan  apa hukumnya?

Menurut para ulama, wudhu dengan air hangat hukumnya boleh (mubah), tidak apa-apa. Pasalnya, tidak ada dalil Al-Qur’an ataupun hadits yang melarang berwudhu dengan air hangat. Bahkan jika wudhu dengan air panas sekalipun, dibolehkan.

BACA JUGA: Wudhu tanpa Lepas Jilbab, Bagaimana?

Syaikh Abdullah bin Jibrin (salah seorang ulama ternaa Saudi) mengatakan bahwa hokum berwudhu dengan dengan air panas boleh-boleh saja, namun bila airnya sangat panas, meskipun sah tapi makruh karena bisa membahayakan kulit.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

Para shahabat juga wudhu dengan air hangat jika cuaca sangat dingin. Umar bin Khatthab dulu pernah mandi dan wudhu dari air yang dihangatkan. (Al Mushannaf dan Fathul Bary).

“Dahulu Ibnu Umar berwudhu dengan air yang dihangatkan,” (Al Mushannaf dan Irwaul Ghalil).

BACA JUGA: Tilawah dalam Keadaan Tak Punya Wudhu, Berdosakah?

Ibnu Abbas juga berfatwa, tidak mengapa berwudhu dan mandi dengan air yang dihangatkan. (Al Mushannaf).

Berkata Ibnu Hajar “Masalah bersuci dengan air yang dihangatkan maka mereka (para ulama) bersepakat atas kebolehannya,” (Fathul bary). []

SUMBER: RAHASIA WUDHU/ KARYA: EEP KHUNAEFI EL-GHONY/ PENERBIT: VARIAPOP GROUP

Tags: air hangatwudhu
Previous Post

LSM Latet: Lebih dari 1 Juta Anak di Israel Hidup Miskin

Next Post

MUI: Poligami Lebih Dulu Eksis, Islam Datang untuk Membatasi

Sodikin

Sodikin

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.