• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 25 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Wanita Masturbasi, Apa Hukumnya?

Oleh Dini Koswarini
2 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Freepik

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

TANYA: Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Mohon maaf, apa hukumnya masturbasi bagi wanita? Apakah sama halnya dengan laki-laki? Semoga berkenan menjawabnya. Wassalam.

JAWAB: Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Masturbasi hukumnya sama saja bagi laki-laki dan wanita. Sebagaimana sudah sering kami bahas sebelumnya tentang masturbasi, maka hukumnya mengikat bukan saja bagi laki-laki namun juga wanita.

BACA JUGA: Bolehkah Istri Minta Cerai karena Suami Punya Kebiasaan Masturbasi?

Masalah yang berkaitan dengan masturbasi atau dalam bahasa arabnya disebut istimna` banyak dibahas oleh para ulama.

ArtikelTerkait

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

Hukum Membaca Berita Skandal

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

Sebagian besar ulama mengharamkannya namun ada juga yang membolehkannya.

1. Yang mengharamkan: Umumnya para ulama yang mengharamkan masturbasi berpegang kepada firman Allah SWT : “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas,” (Al-Mu’minun: 5-7).

Mereka memasukkan masturbasi sebagai perbuatan tidak menjaga kemaluan. Dalam kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yang berkaitan dengan anjuran untuk menikah: Rasulullah SAW telah bersabda kepada kepada kami, “Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yangtelah memiliki baah (kemampuan) maka menikahlah, kerena menikah itu menjaga pandangan dan kemaluan. Bagi yang belum mampu maka puasalah, karena puasa itu sebagai pelindung,” (HR Muttafaqun `alaih).

Di dalam keterangannya dalam kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bahwa dengan hadits itu sebagian ulama Malikiyah mengharamkan masturbasi dengan alasan bila masturbasi dihalalkan, seharusnya Rasulullah SAW memberi jalan keluarnya dengan masturbasi saja karena lebih sederhana dan mudah.

BACA JUGA: Jika Terpasung Kebiasaan Onani

Tetapi Rasul malah menyuruh untuk puasa. Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan masturbasi dalam kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dalam Bab Masturbasi ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun…”Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya.”

Begitu juga dalam kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dalam bab Masturbasi. Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya tentang hukum masturbasi beliau mengatakan bahwa masturbasi itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, tetapi tidak seperti zina. Namun beliau juga mengatakan bahwa masturbasi dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabiin karena hal-hal darurrat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina atau akan menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan darurat, beliau (Ibnu Taymiyah) tidak melihat adanya keringanan untuk memboleh masturbasi.

2. Yang membolehkan: Diantara para ulama yang membolehkan istimna` antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah. Ibnu Abbas mengatakan masturbasi lebih baik dari zina tetapi lebih baik lagi bila menikahi wanita meskipun budak. Ada seorang pemuda mengaku kepada Ibnu Abbas “Wahai Ibnu Abbas, saya seorang pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani.” Ibnu Abbas berkata, “Itu lebih baik daripada zina, tetapi menikahi budak lebih baik dari itu (masturbasi).

Mazhab Zhahiri yang ditokohi oleh Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bahwa Abu Muhammad berpendapat bahwa istimna` adalah mubah karena hakikatnya hanya seseorang memegang kemaluannya maka keluarlah maninya.

Sedangkan nash yang mengharamkannya secara langsung tidak ada. Sebagaimana dalam firman Allah: “Dan telah Kami rinci hal-hal yang Kami haramkan”.

Sedangkan masturbasi bukan termasuk hal-hal yang dirinci tentang keharamannya maka hukumnya halal. Pendapat mazhab ini memang mendasarkan pada zahir nash baik dari Al-Quran maupun Sunnah. Sedangkan para ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah) dan sebagian Hanabilah (pengkikut mazhab Imam Ahmad)—sebagaimana tertera dalam Subulus Salam juz 3 halaman 109 dan juga dalam tafsir Al-Qurthubi juz 12 halaman 105—membolehkan masturbasi dan tidak menjadikan hadits ini tentang pemuda yang belum mampu menikah untuk puasa di atas sebagai dasar diharamkannya masturbasi.

Berbeda dengan ulama Syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang bahwa masturbasi itu dibolehkan. Alasannya bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih. Namun sebagai cataan bahwa ada dua pendapat dari mazhab Hanabilah, sebagian mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya.

BACA JUGA: Masturbasi dan Meninggalkan Shalat; Bagaimana Cara Lepas dari Ketergantungan?

Bila kita periksa kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 disebutkan bahwa masturbasi itu diharamkan. Ulama-ulama Hanafiah juga memberikan batas kebolehannya itu dalam dua perkara:

1. Karena takut berbuat zina.
2. Karena tidak mampu menikah.

Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah itu memuncak dan dikhawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang suami yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia khawatir akan berbuat zina.

Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu menikah, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu’min. Wallahu A`lam bis-shawab. []

Tags: hukum wanita masturbasimasturbasi
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bahan Alami yang Bisa dijadikan Face Scrub

Next Post

30 Tahun Menjabat Pendeta di Swedia, Kisahnya Jadi Mualaf Terkuak lewat Film Dokumenter

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Cara Berhenti dari Masturbasi

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

1 Desember 2022
kunci optimis, mendengarkan quran

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

20 Oktober 2022

Hukum Membaca Berita Skandal

2 September 2022
ustadz adi hidayat, keutamaan penghafal alquran, penyuluhan, melagukan Al-Qur’an, surat Alquran yang jadi bacaan shalat dhuha QS At-taubah

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

2 September 2022
Please login to join discussion

Terbaru

Foto: Unsplash

4 Cara Memuliakan Al-Quran di Bulan Ramadhan

Oleh Amang Dede
25 Maret 2023
0

Ramadhan adalah bulan Quran. Sehingga tidak heran, jika ada beberapa cara memuliakan Al-Quran di bulan Ramadhan ini. 

PPATK

MAKI Bakal Laporkan PPATK ke Polisi Buntut Rp 349 T, Ini Alasannya

Oleh Yudi
25 Maret 2023
0

Boyamin menyesalkan sikap anggota DPR yang seakan tak mendukung langkah PPATK untuk membuka dugaan TPPU Rp 349 triliun.

anak

Anak Korban Gagal Ginjal Diduga Dipaksa Pulang dari RSCM, Ini Penjelasan Kemenkes RI

Oleh Yudi
25 Maret 2023
0

Anak bernama Raihan tersebut konon juga sempat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat namun dipaksa pulang.

PBNU

Bertemu Presiden Jokowi, Ketua Umum PBNU Bahas Solusi Perdamaian Dunia

Oleh Yudi
25 Maret 2023
0

Gus Yahya menambahkan program-program yang dimiliki oleh PBNU tidak hanya untuk nasional saja, namun juga tingkat internasional.

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Inilah 10 Nama Bulan Ramadhan dalam Al Qur’an dan Hadits

Oleh Amang Dede
15 Juni 2017
0
Keutamaan Ramadhan

Sejarah mencatat, bahwa pada bulan suci Ramadhan inilah beberapa kesuksesan dan kemenangan besar diraih ummat Islam.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications