• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 23 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Wajib Diketahui, Ini Benda-benda yang Termasuk Najis

Oleh Sodikin
4 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Yousense

Ilustrasi. Foto: Yousense

0
BAGIKAN

KOTORAN atau najis bisa jadi penghalang dalam dalam ibadah. Karena itu, seorang Musim diperintahkan untuk selalu menjaga kebersihan dan berhati-hati dengan najis. Sebagai contoh, tidak sah shalat seseorang jika tidak berwudhu terlebih dahulu untuk membersihkan najis kecil yang mungkin menempel di tubuhnya.

Untuk itu penting bagi kita untuk mengetahui benda-benda apa saja yang termasuk najis sehingga kita terhindar dari kesia-siaan dalam ibadah yang kita lakukan. Berikut adalah tujuh benda yang termasuk najis:

1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia.

Adapun bangkai binatang laut—seperti ikan—dan bangkai binatang darat yang tiidak berdarah saat masih hidup—seperti belalang—serta mayat manusia, semuanya suci. Allah SWT berfirman (yang artinya): “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,” (QS. Al Maidah: 3)

ArtikelTerkait

Hutang, yang Menggantung Jiwa Seorang Mukmin

Hukum Mandi Junub Tidak Memakai Sabun

Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis karena Lupa

9 Tanda Orang Bertaqwa menurut Imam al-Hasan al-Bashri

BACA JUGA: Bangkai Lalat, Apakah Najis?

2. Darah

Segala macam darah itu najis kecuali yang dua, yakni hati dan limpa. Rasulullah SAW bersabda (yang artinya): “Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, ikan dan belalang, hati dan limpa,” (HR Ibnu Majah).

Dikecualikan juga darah yang tertinggal dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan. Kedua macam darah ini suci atau dimaafkan, artinya diperbolehkan atau dihalalkan.

3.Nanah

Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair karena nanah merupakan darah yang sudah busuk.

4. Segala benda yang keluar dari dua pintu

Semua itu najis selain dari mani, baik yang biasa—seperti tinja, air kencing—ataupun yang tidak biasa seperti mazi, baik dari hewan yang halal dimakan maupun yang haram dimakan.

5. Arak, setiap minuman keras yang memabukkan

6. Anjing dan babi

Semua hewan suci kecuali anjing dan babi. Rasulullah SAW bersabda (yang artinya): “Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah,” (HR Muslim).

BACA JUGA: Ini 3 Jenis Najis dan Cara Mensucikannya

7. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup

Hukum bagian-bagian tubuh binatang yang diambil selagi hidup ialah seperti bangkainya. Maksudnya, kalau bangkainya najis, maka yang dipotong juga najis seperti babi atau kambing. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci. Allah SWT berfirman: “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga.” (QS An Nahl: 80) []

Referensi: Fiqh Islam/ Karya: H. Sulaiman Rasjid/ Penerbit: Sinar Baru Algesindo. Cetakan ke-57. 2012

Tags: benda-benda najisNajis
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembacokan Pasangan Selingkuh di Sidoarjo

Next Post

Seorang YouTuber Tewas saat Bikin Konten

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Pelancar Rezeki, jalan rezeki, utang, Kaidah Menagih Utang, Hukum Tukar Uang Receh Menjelang Lebaran,Rahasia Rezeki Lancar, Bertahan Hidup, Jenis Hutang, Amalan untuk Mendatangkan Rezeki, Hukum Istri Ambil Uang Suami untuk Menabung, hutang

Hutang, yang Menggantung Jiwa Seorang Mukmin

23 September 2023
jima, Sisa Mani Keluar Setelah Mandi, Hukum Mandi Junub Tidak Memakai

Hukum Mandi Junub Tidak Memakai Sabun

21 September 2023
Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, Kelompok Manusia di Bulan Ramadhan, Keutamaan Istighfar setelah Shalat, Hukum Qadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Cara agar Shalat Istikharah Jitu, Shalat Khusus untuk Menambah Rezeki, Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis

Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis karena Lupa

21 September 2023
Tanda Orang Bertaqwa

9 Tanda Orang Bertaqwa menurut Imam al-Hasan al-Bashri

20 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Arwah Gentayangan, Jin

Mengapa Orang Bisa Kerasukan Jin padahal Rajin Shalat dan Dzikir?

Oleh Dini Koswarini
23 September 2023
0

Mungkin Anda pernah bertanya, mengapa orang bisa kerasukan jin padahal rajin shalat dan dzikir?

Hukum Suami Istri Tidur dalam Keadaan Telanjang., Impotensi, jima, jima, Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan, Zina

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

Oleh Dini Koswarini
23 September 2023
0

Ulama kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa pernikahan wanita yang lakukan zina yang belum bertaubat tidak sah.

jokowi, ikn

Jokowi Ajak Para Penggiat Seni Makan Durian di IKN

Oleh Yudi
23 September 2023
0

Setelah durian dibagikan, Jokowi dan para penggiat seni pun tampak menikmati durian tersebut di tengah pepohonan IKN yang rindang.

sandiaga, ppp

Jika Megawati Tak Pilih Sandiaga Jadi Cawapres Ganjar, Ini Harapan PPP

Oleh Yudi
23 September 2023
0

Donnie menyinggung PPP memiliki perjalanan politik historis dengan PDIP di pilpres sebelumnya.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.