• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 7 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Wajib Diketahui, Ini Benda-benda yang Termasuk Najis

Oleh Sodikin
3 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Yousense

Ilustrasi. Foto: Yousense

0
BAGIKAN

KOTORAN atau najis bisa jadi penghalang dalam dalam ibadah. Karena itu, seorang Musim diperintahkan untuk selalu menjaga kebersihan dan berhati-hati dengan najis. Sebagai contoh, tidak sah shalat seseorang jika tidak berwudhu terlebih dahulu untuk membersihkan najis kecil yang mungkin menempel di tubuhnya.

Untuk itu penting bagi kita untuk mengetahui benda-benda apa saja yang termasuk najis sehingga kita terhindar dari kesia-siaan dalam ibadah yang kita lakukan. Berikut adalah tujuh benda yang termasuk najis:

1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia.

Adapun bangkai binatang laut—seperti ikan—dan bangkai binatang darat yang tiidak berdarah saat masih hidup—seperti belalang—serta mayat manusia, semuanya suci. Allah SWT berfirman (yang artinya): “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,” (QS. Al Maidah: 3)

ArtikelTerkait

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Niat dan Artinya

Ini 3 Tata Cara Menyembelih Hewan Sesuai Tuntunan Islam

4 Cara Mengelola Keuangan untuk Naik Haji

Inilah 8 Tata Cara Mandi Wajib, Panduan Urutan dan Bacaannya

BACA JUGA: Bangkai Lalat, Apakah Najis?

2. Darah

Segala macam darah itu najis kecuali yang dua, yakni hati dan limpa. Rasulullah SAW bersabda (yang artinya): “Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, ikan dan belalang, hati dan limpa,” (HR Ibnu Majah).

Dikecualikan juga darah yang tertinggal dalam daging binatang yang sudah disembelih, begitu juga darah ikan. Kedua macam darah ini suci atau dimaafkan, artinya diperbolehkan atau dihalalkan.

3.Nanah

Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair karena nanah merupakan darah yang sudah busuk.

4. Segala benda yang keluar dari dua pintu

Semua itu najis selain dari mani, baik yang biasa—seperti tinja, air kencing—ataupun yang tidak biasa seperti mazi, baik dari hewan yang halal dimakan maupun yang haram dimakan.

5. Arak, setiap minuman keras yang memabukkan

6. Anjing dan babi

Semua hewan suci kecuali anjing dan babi. Rasulullah SAW bersabda (yang artinya): “Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satunya hendaklah dicampur dengan tanah,” (HR Muslim).

Advertisements

BACA JUGA: Ini 3 Jenis Najis dan Cara Mensucikannya

7. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup

Hukum bagian-bagian tubuh binatang yang diambil selagi hidup ialah seperti bangkainya. Maksudnya, kalau bangkainya najis, maka yang dipotong juga najis seperti babi atau kambing. Dikecualikan bulu hewan yang halal dimakan, hukumnya suci. Allah SWT berfirman: “Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga.” (QS An Nahl: 80) []

Referensi: Fiqh Islam/ Karya: H. Sulaiman Rasjid/ Penerbit: Sinar Baru Algesindo. Cetakan ke-57. 2012

Tags: benda-benda najisNajis
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pembacokan Pasangan Selingkuh di Sidoarjo

Next Post

Seorang YouTuber Tewas saat Bikin Konten

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Cara Hidup Sehat Ala Rasullulah Kemuliaan Umat Rasulullah Tips Agar Rajin Mengerjakan Shalat, Batasan 1 Rakaat untuk Makmum, Rahasia Shalat Fardhu 5 Waktu, Keutamaan Surat Al-Fatihah dalam Shalat, Fakta Shalat yang Luar Biasa, Ini Hukum Bersalaman Setelah Shalat, Qunut, doa qunut, Doa Iftitah, Tata Cara Shalat Idul Adha

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Niat dan Artinya

7 Juli 2022
Kedzoliman Ibu-ibu pada Tukang Sayur, Tata Cara Menyembelih Hewan

Ini 3 Tata Cara Menyembelih Hewan Sesuai Tuntunan Islam

7 Juli 2022
Cara mengelola keuangan untuk naik haji

4 Cara Mengelola Keuangan untuk Naik Haji

6 Juli 2022
mandi junub mandi wajib manfaat mandi air dingin, Bahaya Bangun Tidur Langsung Mandi!, Tempat yang Dilarang untuk Buang Hajat, Tempat Terlarang untuk Buang Hajat, yang Dibolehkan ketika Puasa, Tata Cara Mandi Wajib

Inilah 8 Tata Cara Mandi Wajib, Panduan Urutan dan Bacaannya

7 Juli 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist