• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 11 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Ini 3 Jenis Najis dan Cara Mensucikannya

Oleh Sodikin
3 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi bersihkan najis. Foto: Duniahalal

Ilustrasi bersihkan najis. Foto: Duniahalal

367
BAGIKAN

SAAT ini, boleh jadi banyak Muslim yang tidak mengerti dan  tidak tahu ajaran agamanya sendiri. Lalu bayangkan bagaimana jadinya generasi Islam beberapa tahun mendatang, bila anak-anak muda dan remaja saat ini kelak menjadi orang tua?

Jangankan perihal yang rumit-rumit semisal ushul fiqih, kajian hadits dan sebagainya, perkara najis pun mungkin banyak yang tidak mengerti. Padahal besar sekali kaitannya dengan ibadah utama kita, sholat.

Mengeni pengertian najis dan macam-macamnya, berikut rinciannya:

BACA JUGA: Remehkan Najis, Kesalahan dalam Shalat

ArtikelTerkait

Niat Puasa Senin-Kamis dan Keutamaannya

Tata Cara Shalat Duduk bagi Orang Sakit Beserta Penjelasannya

5 Keistimewaan Hari Jum’at

Apa itu Mumayyiz dan Baligh? Inilah Perbedaanya

Najis (Najasah) menurut bahasa artinya adalah kotoran. Dan menurut Syara’ artinya adalah sesuatu yang bisa memengaruhi sahnya sholat. Seperti air kencing dan najis-najis lain sebagainya. Najis itu dapat dibagi menjadi Tiga Bagian :

1. Najis Mughollazoh

Yaitu Najis yang berat. Yakni Najis yang timbul dari Najis Anjing dan Babi.

Babi adalah binatang najis berdasarkan al-Qur`an dan Ijma’ para sahabat Nabi (Ijma’ush Shahabat) (Prof Ali Raghib, Ahkamush Shalat, hal. 33). Dalil najisnya babi adalah firman Allah SWT [artinya] : “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun,” (QS Al-An’aam [6] : 145)  .

Adapun tentang najisnya Anjing, dapat dilihat dari salah satu hadits, Rasulullah SAW Bersabda : “Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (Mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya tujuh kali,” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim Al Fiqhu Alal Madzhahibilj Juz I Hal.16).

Jika binatang itu termasuk jenis yang najis (babi dan juga anjing), maka semua bagian tubuhnya adalah najis, tidak peduli apakah dalam keadaan hidup atau mati. (Abdurrahman Al-Baghdadi, Babi Halal Babi Haram, hal. 47). Imam al-Kasani dalam kitabnya Bada’i’ush Shana’i` fii Tartib asy-Syara’i’  (I/74) mengatakan bahwa babi adalah najis pada zatnya dan babi tidak dapat menjadi suci jika disamak.

Cara mensucikannya ialah harus terlebih dahulu dihilangkan wujud benda Najis tersebut. Kemudian baru dicuci bersih dengan air sampai 7 kali dan permulaan atau penghabisannya di antara pencucian itu wajib dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah (disamak). Cara ini berdasarkan Sabda Rasul :

“Sucinya tempat (perkakas) mu apabila telah dijilat oleh Anjing, adalah dengan mencucikan tujuh kali. Permulaan atau penghabisan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah”. (H.R. At-Tumudzy)

2. Najis Mukhofafah

Ialah najis yang ringan, seperti air kencing anak laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa, selain ASI.

Cara membersihkannya, cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang terkena Najis tersebut sampai bersih betul. Kita perhatikan Hadits di bawah ini:

Advertisements

“Barangsiapa yang terkena Air kencing Anak Wanita, harus dicuci. Dan jika terkena Air kencing Anak Laki-laki. Cukuplah dengan memercikkan Air pada nya”. (H.R. Abu Daud dan An-Nasa’i)

Tapi tidak untuk kencing anak perempuan, karena status kenajisannya sama dengan Najis Mutawassithah

3. Najis Mutawassithah 
Ialah Najis yang sedang, yaitu kotoran Manusia atau Hewan, seperti Air kencing, Nanah, Darah, Bangkai, minuman keras ; arak, anggur, tuak dan sebagainya (selain dari bangkai Ikan, Belalang, dan Mayat Manusia). Dan selain dari Najis yang lain selain yang tersebut dalam Najis ringan dan berat.

BACA JUGA: Air Bekas Mencuci Najis

Najis Mutawassithah itu terbagi Dua :

a. Najis ‘Ainiah, yaitu Najis yang bendanya berwujud.
Cara mensucikannya. Pertama menghilangkan zat nya terlebih dahulu. Sehingga hilang rasanya. Hilang baunya. Dan Hilang warnanya. Kemudian baru menyiramnya dengan Air sampai bersih betul.

b. Najis Hukmiah, yaitu Najis yang bendanya tidak berwujud : seperti bekas kencing. Bekas Arak yang sudah kering. Cara mensucikannya ialah cukup dengan mengalirkan air pada bekas Najis tersebut.

Najis yang dapat dimaafkan, antara lain :
1. Bangkai Hewan yang darahnya tidak mengalir. Seperti nyamuk, kutu busuk. dan sebangsanya.
2. Najis yang sedikit sekali.
3. Nanah. Darah dari Kudis atau Bisul kita sendiri.
4. Debu yang terbang membawa serta Najis dan lain-lain yang sukar dihindarkan. []

SUMBER: HADZAISLAM

Tags: cara bersihkan najis
Share367SendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Sunat dengan Metode Modern Mahdian Klem, Begini

Next Post

LPPOM MUI Luncurkan Sistem Sertifikasi Online Cerol, Lindungi Umat dari Produk Tidak Halal

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Larangan bagi Perempuan Haid atau Nifas, Manfaat Puasa Senin Kamis, Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Puasa Senin Kamis, Manfaat Puasa Sunnah Senin dan Kamis, qadha puasa, Puasa Qadha, Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan, Ketentuan Qadha Puasa, Utang Puasa Ramadhan, Niat Puasa Senin-Kamis

Niat Puasa Senin-Kamis dan Keutamaannya

10 Agustus 2022
Foto: Unsplash

Tata Cara Shalat Duduk bagi Orang Sakit Beserta Penjelasannya

10 Agustus 2022
Nama Bulan Hijriah, Mahabbah Ilahiyyah, Keutamaan Amalan di Bulan Rajab, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Dilarang ketika Menghadap Kiblat, Dzulhijjah, Dzulhijjah, Keistimewaan Hari Jum'at

5 Keistimewaan Hari Jum’at

10 Agustus 2022
Mumayyiz

Apa itu Mumayyiz dan Baligh? Inilah Perbedaanya

10 Agustus 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist