• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 6 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Ramadhan Tanya Jawab Ramadhan

Uzur Apa Sajakah yang Membolehkan Berbuka Shaum?

Oleh Adam
4 tahun lalu
in Tanya Jawab Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
sengaja tinggalkan puasa ramadhan

Foto: Aldi/Islampos

1
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

 

TANYA: Apa saja uzur yang membolehkan untuk berbuka puasa?

JAWAB: Uzur yang membolehkan untuk berbuka adalah sakit dan bepergian seperti yang dijelaskan Alquran. Di antara uzur lainnya adalah wanita hamil yang takut akan membahayakan dirinya atau janinnya jika berpuasa, wanita menyusui yang takut akan membahayakan dirinya dan anaknya jika berpuasa, dan seseorang yang perlu berbuka untuk menyelamatkan orang yang sedang menghadapi marabahaya.

Seperti seseorang yang menemukan orang tenggelam di lautan sehingga orang itu harus berbuka atau menemukan orang di tempat yang terkunci yang di dalamnya ada kebakaran, sehingga dia harus berbuka puasa untuk menyelamatkannya.

ArtikelTerkait

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

Maka, dalam keadaan seperti ini dia boleh berbuka dan menyelamatkannya. Begitu juga orang yang perlu berbuka supaya kuat dalam berjihad di jalan Allah. Semua itu termasuk sebab-sebab yang membolehkan seseorang berbuka puasa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sahabat-sahabatnya dalam Perang Al-Fath, “Besok kalian akan menghadapi musuh dan berbuka akan lebih kuat bagi kalian, maka berbukalah.” (H.R. Muslim)

Jika seseorang menemukan sebab yang membolehkannya berbuka, lalu dia berbuka, maka tidak wajib baginya menahan diri dari makan dan minum pada sisa harinya. Jika telah ditakdirkan bahwa seseorang harus berbuka untuk menyelamatkan orang yang sedang dalam bahaya, maka dia harus tetap berbuka seperti biasa walaupun setelah penyelamatan, karena dia berbuka berdasarkan sebab yang membolehkannya berbuka.

Maka dari itu, kami berpendapat dengan pendapat yang kuat dalam masalah ini bahwa orang yang sakit, lalu sembuh di siang hari padahal dia sudah berbuka, maka tidak wajib baginya untuk menahan diri dari makan dan minum. Jika seorang musafir telah sampai di negerinya pada waktu siang hari, padahal dia sudah berbuka, maka dia tidak wajib menahan diri. Seorang wanita haid yang suci di pertengahan siang, tidak wajib menhan diri pada sisa siangnya, karena mereka semua berbuka berdasarkan sebab yang membolehkan mereka berbuka.

Bagi mereka, pada hari itu tidak ada kewajiban untuk memuliakan puasa, karena syariat membolehkan mereka berbuka di dalamnya sehingga mereka tidak wajib menahan diri.

Kasus ini berbeda dengan orang yang baru tahu bahwa dia telah masuk bulan Ramadhan di pertengahan siang. Orang yang baru tahu bahwa dia masuk di bulan Ramadhan setelah pertengahan siang, pada saat itu juga dia harus menahan diri. Perbedaan antara keduanya jelas; jika ada keterangan tentang datangnya bulan puasa di pertengahan siang, maka orang yang baru tahu wajib menahan diri pada sisa hari berikutnya, tetapi dia dimaafkan jika dia tidak menahan diri sebelum adanya keterangan itu.

Maka dari itu, jika dia tahu bahwa hari itu sudah masuk bulan Ramadhan, maka dia harus menahan diri. Sedangkan orang yang mendapatkan uzur syar’i seperti yang kami paparkan di atas, diperbolehkan berbuka walaupun dia tahu bahwa hari itu hari puasa. Antara keduanya terdapat perbedaan yang jelas. []

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul
Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
Artikel http://konsultasisyariah.com/udzur-yang-membolehkan-berbuka-puasa

Tags: buka puasaRamadhanuzur
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Makanan Haram Sebabkan Iman Menjadi Tipis, Benarkah?

Next Post

Nasyiatul Aisyiyah Dampingi Anak Pelaku Teror dan Korban Aksi Teror

Adam

Adam

Dengan Ilmu, engkau berani bertindak dan dapat menahan diri untuk diam

Terkait Posts

mimpi basah di siang hari Ramadhan, Ilustrasi tidur miring kanan

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022
hukum meminum obar pencegah haid, Zikir Wanita Haid, implikasi haid bagi seorang muslimah

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

21 April 2022
diet keluarga rasulullah, kurma tasbih teko air minum gelas puasa qadha

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

18 Mei 2021
fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

5 Mei 2021
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist