• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 28 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Inilah Urutan Wali Nikah dalam Islam

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
ijab kabul nikah, uritan wali nikah

Ilustrasi. Foto: Clozette Indonesia

0
BAGIKAN

SALAH satu rukun nikah adalah adanya wali. Sementara wali nikah itu memiliki urutan tertentu. Lantas, bagaimana urutan wali nikah dalam syariat Islam?

Dalam Islam, wali nikah merupakan sebutan untuk pihak lelaki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan yang menikah.

Dalam Mazhab Syafi’i, rukun nikah terdiri dari lima yaitu, mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah, dua orang saksi dan shighat (ucapan ijab dan qabul).

BACA JUGA: Ayah Kandung Tak Mau Jadi Wali Nikah, Bagaimana Solusinya?

ArtikelTerkait

Hukum Mengumumkan Pernikahan

4 Bahaya Hidup Membujang di Zaman Modern

7 Adab Melihat Calon Istri

Ini 4 Kriteria Jodoh Ideal

Dalam Kitab Matan Abu Syuja’ (Kitab An Nikah) dijelaskan sebagai berikut:

قال المؤلف رحمه الله: وأولى الولاة الأب ثم الجد ابو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب

“Wali yang paling utama adalah ayah kemudian kakek (ayahnya ayah) kemudian saudara seayah dan seibu, kemudian saudara seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu, kemudian anak laki-laki dari saudara seayah, kemudian paman (dari ayah) kemudian anaknya paman.”

Berikut urutan wali nikah dalam syariat Islam:

1 Urutan wali nikah: Ayah

Jika ayah ada dan memenuhi syarat maka tidak sah jika diakadi oleh orang lain.

2 Urutan wali nikah: Kakek (ayahnya ayah)

Sedangkan ayahnya ibu, dia tidak bisa menjadi wali.

3 Urutan wali nikah: Saudara laki-laki

  1. Saudara laki-laki seayah seayah dan seibu
  2. Saudara laki-laki seayah

BACA JUGA: Sebelum Menikahkan, Ini Hukum-Hukum yang Harus Diperhatikan Para Wali

4 Urutan wali nikah: Anak laki-laki dari saudara laki-laki

  1. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu
  2. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah

Ini mencakup anak laki-laki dari anak laki-lakinya saudara laki-laki ke bawah.

5 Urutan wali nikah: Paman

  1. saudara dari ayah seayah dan seibu (syaqiq)
  2. saudara dari ayah seayah

6 Urutan wali nikah: Anak laki-laki dari paman

  1. nak laki-laki Asyaqiq (saudara dari ayah seayah dan seibu)
  2. Anak laki-laki dari paman seayah

Ini termasuk anak laki-laki dari anaknya paman sampai ke bawah.

BACA JUGA: Ayah Tiri jadi Wali Nikah, Bolehkah?

Sementara itu, seorang anak laki-laki tidak bisa menikahkan ibunya dengan sebab hubungan anak (bunuwwah).

قال المؤلف رحمه الله: فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصباته ثم الحاكم

“Apabila tidak ada ashobah maka tuan yang memerdekakan kemudian ashobahnya tuan yang memerdekan kemudian hakim.”

Jika tidak ada ashobah (ahli waris) dari nasab, maka walinya adalah:

  1. Tuan yang memerdekakan, yaitu laki-laki yang telah memerdekakannya, jika perempuan maka yang jadi wali adalah wali dari perempuan yang memerdekakan tersebut.
  2. Jika tidak ada maka ashobah dari tuan yang memerdekakan.
  3. Jika seluruhnya tidak ada maka walinya adalah hakim, baik hakim ‘amm (umum) atau khosh seperti Qodli. []

Referensi: Matan Abu Syuja/Karya: Al Qadhi Abu Syuja’ Ahmad bin Hasan bin Ahmad Al Ashfahani/Penerbit: Yayasan Bisa

Tags: Urutan wali nikahWaliwali nikah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Doa Dijauhkan dari Insomnia

Next Post

Keutamaan Amalan di Bulan Rajab

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Nikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan

Hukum Mengumumkan Pernikahan

10 September 2023
Bahaya Hidup Membujang di Zaman Modern

4 Bahaya Hidup Membujang di Zaman Modern

13 Agustus 2023
Kriteria Jodoh Ideal, Adab Melihat Calon Istri, pacaran

7 Adab Melihat Calon Istri

9 Agustus 2023
pernikahan, Kriteria Jodoh Ideal, Adab Melihat Calon Istri, Suamiku

Ini 4 Kriteria Jodoh Ideal

31 Juli 2023
Please login to join discussion

Terbaru

anies

Anies Blak-blakan Kritik Kebijakan Hukum Pemerintah

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Anies mengatakan, investor tidak percaya bisa mendapatkan keadilan apabila menggunakan sistem hukum Indonesia.

kaesang, psi

Kaesang Batal Nyalon di Depok, PKS Terlalu Kuat?

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Menurut dia, dengan batalnya Kaesang maju di Pilkada Depok, partai-partai besar harus memunculkan calon-calon lain yang kuat.

uas, ustaz abdul somad

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sebar Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Sebelumnya, Polda Kepri membantah telah memanggil Ustaz Abdul Somad (UAS) buntut kasus kericuhan yang sempat terjadi di Pulau Rempang, Batam.

food estate

Cak Imin Sebut Food Estate Gagal, Jubir Prabowo Bantah dan Bilang Belum Selesai

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Dahnil mengaku bingung dengan pernyataan Cak Imin, karena menurutnya, food estate belum sepenuhnya selesai.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.