• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 14 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Sebelum Menikahkan, Ini Hukum-Hukum yang Harus Diperhatikan Para Wali

Oleh Mila
5 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Aldi/Islampos

Foto: Aldi/Islampos

0
BAGIKAN

MELANGSUNGKAN pernikahan bukan hanya dibutuhkan calon pengantinnya saja. Tapi, ada pula pihak-pihak lain yang ikut berperan dalam bersatunya dua insan di dalam ikatan yang suci ini. Sebab, menikah itu harus memenuhi rukun-rukunnya. Dan salah satu rukun nikah harus adanya wali. Siapakah wali itu?

Wali yaitu ayah kandung perempuan atau penerima wasiat atau kerabat terdekat dan seterusnya sesuai dengan urutan dari ahli waris perempuan tersebut, atau orang bijak dari keluarga perempuan tersebut, atau pemimpin setempat.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali,” (Diriwayatkan semua penulis Sunan dan di-shahih-kan Al-Hakim dan Ibnu Hibban).

Umar bin Khaththab RA berkata, “Perempuan tidak boleh dinikahi kecuali dengan izin walinya, atau orang bijak dari keluarga perempuan, atau pemimpin.”

ArtikelTerkait

8 Tempat yang Dilarang untuk Shalat

Cara Mencegah Orang yang Berjalan di Depan ketika Shalat

3 Keutamaan Bersiwak

3 Syarat dan Sunah Azan

Menjadi wali pun tidak bisa sembarangan. Ada sejumlah hukum yang wajib diperhatikan. Apa sajakah itu?

1. Ia layak menjadi wali, yaitu laki-laki, baligh, berakal sempurna dan orang merdeka (bukan budak).

2. Orang yang hendak menikahi seorang perempuan harus meminta izin kepada walinya jika perempuan tersebut gadis dan walinya ayahnya sendiri. Atau menanyakan perempuan tersebut kepada walinya jika perempuan tersebut janda dan walinya bukan ayahnya sendiri.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya dan gadis itu harus diminta izin, dan izinnya adalah diamnya,” (Diriwayatkan Imam Malik dengan sanad yang shahih).

3. Perwalian wali yang dekat tidak sah dengan keberadaan wali yang lebih dekat. Jadi, tidak sah perwalian saudara seayah dengan keberadaan saudara kandung, atau perwalian anak saudara dengan keberadaan saudara.

4. Jika seorang perempuan meminta dua orang dari kerabatnya menikahkan dirinya, kemudian masing-masing dari keduanya menikahkannya dengan orang lain, maka perempuan tersebut menjadi laki-laki yang lebih dahulu dinikahkan dengannya. Dan jika akad dilaksanakan pada waktu yang sama maka pernikahan perempuan tersebut dengan kedua laki-laki tersebut batal. []

Sumber: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah

Tags: ayahHukummaharNikahWali
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Belajar Dakwah dari Wali Songo di Indonesia

Next Post

IslamposAid Berikan Santunan Anak Yatim di Garut

Mila

Mila

Terkait Posts

Tata Cara Sholat Witir Buang Angin Ketika Salam Shalat, Cara Agar Rajin Shalat Malam, Shalat Tahajud, Tempat yang Dilarang untuk Shalat

8 Tempat yang Dilarang untuk Shalat

14 Agustus 2022
Shalat Tahajjud Amalan Agar Terlindung dari Serangan Ilmu Hitam atau Sihir Syarat Shalat Khusyu, Waktu Pelaksanaan Shalat Witir, Cara Mencegah Orang yang Berjalan di Depan ketika Shalat

Cara Mencegah Orang yang Berjalan di Depan ketika Shalat

13 Agustus 2022
Cara Hidup Sehat Ala Rasullulah Waktu Bersiwak, yang Dibolehkan ketika Puasa, Cara Rasul Memakai Siwak, Keutamaan Bersiwak

3 Keutamaan Bersiwak

12 Agustus 2022
sunah azan, Syariat seputar hari tasyrik, bacaan bilal Idul Fitri, menjawab iqamat, amalan, seni azan, bacaan ketika mendengar azan

3 Syarat dan Sunah Azan

12 Agustus 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist