• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 26 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Ayah Kandung Tak Mau Jadi Wali Nikah, Bagaimana Solusinya?

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
niat cerai

Ilustrasi Foto: Islampos

0
BAGIKAN

BISA saja, hubungan orang tua dan anak tidak selamanya berjalan sesuai dengan norma yang ada. Misalnya saja antara ayah dan anak perempuannya, terlebih menyangkut hal perwalian nikah. Tak jarang kita jumpai, ada sebagian wali yang enggan menikahkan putrinya, karena berbagai macam alasan.

Seharusnya para bapak segera menikahkan wanita yang berada dalam wilayahnya apabila ada laki-laki sekufu (sepadan) yang melamarnya dan wanita tersebut rela. Barangsiapa yang tidak melakukannya, maka dia telah menyalahi apa yang diperintahkan oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إذا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ (رواه الترمذي، وحسَّنه الألباني في صحيح سنن الترمذي برقم 865)

ArtikelTerkait

2 Cara Muslimah Lamar Lelaki Shalih

Hati-hati Bisikan Setan Datang Jelang Pernikahan

Apa Tujuan Menikah?

Kisah Pernikahan yang Sejati

“Apabila ada orang yang engkau rela agama dan akhlaknya datang melamar (puteri) mu, nikahkanlah dia. Kalau tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas.” (HR. Tirmizi. Dihasankan oleh Al-Albany dalam Shahih Sunan Tirmizi, no. 865)

BAC AJUGA: Wali Nikah

Tidak diperkenankan menghalanginya dengan tujuan yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-NYa.

Kata ‘Al-Adhlu /menghalangi’ sebagaimana yang didefinisikan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah beliau berkata, ‘Arti adhl adalah mencegah wanita untuk menikah dari orang yang sepadan ketika wanita itu ada yang melamarnya, dan masing-masing di antara keduanya telah saling mencintai.”

Silakan lihat Al-Mughni, 7/24.

Maka hendaklah para wali segera menikahkan orang yang dibawah perwaliannya (apabila sudah ada calon yang cocok dan baik), karena hal itu dapat menjaga para wanita terjerumus dalam perkara Allah haramkan. Juga agar para wali tidak terjatuh kepada yang Allah haramkan karena dosa menghalanginya.

Prinsipnya, tindakan wali yang enggan menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya dengan orang yang setara adalah haram. Karena hal itu termasuk kezaliman dan menyakiti wanita serta menghalangi haknya untuk menikah dengan orang yang disukai.

Hal itu termasuk larangan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya ketika mengarahkan kepada para wali, “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.” (QS. Al-Baqarah: 232)

Hukum dalam masalah ini dapat dilihat dari dua sisi

1. Kalau wali terdekat menghalangi wanita –telah dijelaskan definisi menghalangi- maka wali berikutnya sah menikahkannya meskipun (wali) terdekat masih ada. Karena waktu itu tidak ada wilayah baginya.

Al-Mardawaih berkata, perkataan ‘Kalau (wali) terdekat menghalangi, maka wali berikutnya yang menikahkannya’ Ini adalah pendapat yang sahih dalam mazhab dan dipilih banyak pengikut mazhab.

Syekh Taqiyuddin rahimahullah berkata, ‘Di antara gambaran menghalangi adalah ketika pelamar terhalangi dari pinangannya karena sikap keras wali.‘ (Al-Inshaf, 5/74)

Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Kalau wanita rela dengan seorang laki-laki yang sekufu dengannya, maka wajib bagi walinya seperti saudara laki-laki, kemudian paman dari bapaknya untuk menikahkannya. Kalau pernikahannya dihalangi dan dipersulit, maka wali berikutnya boleh menikahkannya.” (Al-Fatawa Al-Kubro, Vol. 3 hal. 83)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Kalau wali terdekat menghalanginya, maka perwalian berpindah kepada wali berikutnya. Hal itu telah ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 7/24)

BACA JUGA: Ayah Tiri jadi Wali Nikah, Bolehkah?

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Kalau seorang ayah tidak bersedia menikahkan putrinya dengan orang yang sepadan dengannya, maka perwalian berpindah kepada kerabat ashobah setelahnya secara berurutan.” (Fatawa Islamiyah, 3/149)

2. Apabila wali berikutnya menikahkan padahal wali terdekat masih ada dan tidak menghalanginya. Mardawi berkata: “Kalau wali berikutnya menikahkan tanpa ada alasan yang dibenarkan, padahal wali terdekat masih ada, atau orang lain yang menikahkannya, maka (nikahnya) tidak sah. Al-Insof, 8/82.

Al-Bahuti berkata: “Kalau wali berikutnya menikahkan, tanpa ada alasan dari wali terdekat, maka pernikahnya tidak sah. Karena wali berikutnya tidak memiliki wewenang apabila wali terdekat masih ada.” (As-Syaful Qanna, 5/56).

Permasalahan ini menjadi bercabang, kalau wali terdekat mengizinkan nikah. Maka apa hukumnya? Kalau wali terdekat mengizinkan pernikahan, apakah perizinannya dibolehkan dalam nikah ataukah tidak?

Para ulama berpendapat, kalau dia dinikahkan oleh orang lain yang lebih utama sementara (walinya) ada dan tidak menghalanginya, maka nikahnya rusak. Masalah ini mencakup tiga hukum.

Salah satunya adalah kalau wali berikutnya menikahkannya padahal wali terdekat hadir. Kemudian wanita menerima untuk menikahkannya tanpa izinya, maka (nikahnya) tidak sah. Ini adalah pendapat Syafi’i.

Malik berkata: “Sah (nikahnya), karena dia adalah wali, maka sah baginya untuk menikahkan dengan izinya seperti (wali) terdekat.

Hukum kedua, bahwa akad ini rusak. Tidak tergantung dengan izin, adanya izin tidak menjadikannya sah. Maka nikah pada semua bentuk ini adalah tidak sah dalam salah satu riwayat yang terkuat. Hal ini dikuatkan oleh Ahmad di beberapa tempat. Ini adalah pendapat Syafii, Abu Ubaidah dan Abu Tsaur.

Dari Ahmad ada pendapat dalam riwayat lain, yaitu tergantung izin. Kalau diizinkah, boleh (sah nikahnya) kalau tidak diizinkan, maka rusak (nikahnya).

Pernikahan oleh Fudhuli

Fudhuli dalam istilah para ahli fiqih dikaitkan dengan orang yang bertindak atas hak orang lain tanpa izin syar’i. Misalnya tindakannya tanpa kepemilikan, tanpa wakalah (perwakilan) dan tanpa wilayah (perwalian). (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah. Vol. 32 hal. 171)

Para ahli fiqih berbeda pendapat terkait dengan pernikahan oleh fudhuli terhadap orang yang tidak punya wali atau tidak ada yang mewakilinya.

BACA JUGA: Tunda Nikah karena Mahalnya Biaya Walimah?

Hanbali dan Syafii dalam pendapatnya yang baru berpendapat bahwa pernikahan oleh fudhuli tidak sah. Tidak terpengaruh dengan izin wali (yakni harus mengulangi akad baru lagi)

Ahmad dalam salah satu riwayatnya dan Abu Yusuf berpendapat bahwa pernikahan oleh fudhuli adalah sah. Akan tetapi tergantung izin wali. Kalau diizinkan, maka pernikahannya dapat diteruskan, tapi kalau ditolak, maka pernikahannya batal. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 32/175)

Kesimpulannya, sebagian ulama menyatakan bahwa akad (nikah), kalau walinya mengizinkan -sebagaimana anda lihat- adalah sah. Namun, jika anda ingin lebih tenang dan keluar dari perbedaan ulama, maka lebih bagus anda mengulangi akad nikah.

Untuk itu, yang diharuskan hanyalah penyerahan (ijab) dari wali anda –yaitu bapak- dan penerimaan (qabul) dari suami, kemudian adanya dua orang laki-laki muslim sebagai saksi disertai dengan taubat atas apa yang telah terjadi sebelum itu. []

SUMBER: ISLAMQA | MUSLIMAH.OR.ID

Tags: ayahNikahWali
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Shalat, Bagaimanakah Posisi Tangan dan Jari Jemari yang Benar?

Next Post

Mahar Ada 2 Jenis, Apa saja sih?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Orang yang tidak Menutupi Aurat, Wanita-wanita yang Haram Dinikahi, Putri Rasulullah, Cara Muslimah Lamar Lelaki Shalih

2 Cara Muslimah Lamar Lelaki Shalih

16 Maret 2023
poligami, Cinta Pertama,, pesan, Tips Mencari Jodoh dalam Islam, Sisi Romantis Rasulullah, Tanda Istri Tak Bahagia, pernikahan

Hati-hati Bisikan Setan Datang Jelang Pernikahan

13 Maret 2023
Tujuan Menikah

Apa Tujuan Menikah?

12 Maret 2023
cerai, Nasihat Penikahan, Cinta, Hukum Nikah dalam Kondisi Hamil,, Hikmah di Balik Perintah Poligami, Cara Memilih Calon Istri Shalihah, Pacaran dalam Islam, Kriteria Calon Istri Idaman

Kisah Pernikahan yang Sejati

9 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Makanan yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas, qanaah, Manfaat Puasa, Hukum Orang yang Tidak Puasa tanpa Alasan, Hukum Shalat tapi Tidak Puasa Ramadan

Hukum Shalat tapi Tidak Puasa Ramadan

Oleh Amang Dede
26 Maret 2023
0

Apa hukum shalat tapi tidak puasa Ramadan bagi seseorang?

Target Amalan Harian Ramadhan, Ramadhan bulan syukur, Amalan di Akhir Ramadhan, Hari Raya, Yang Dilakukan oleh Seorang Muslim di Bulan Ramadhan:

Apa yang Dilakukan oleh Seorang Muslim di Bulan Ramadhan?

Oleh Haura Nurbani
26 Maret 2023
0

Jika ada yang bertanya, utamanya non-Muslim, apa yang dilakukan oleh seorang Muslim di Bulan Ramadhan?

antartika

Peneliti Ungkap Lebih dari 3.000 Miliar Ton Es Antartika Hilang, Ada Ancaman Banjir Ekstrem

Oleh Yudi
26 Maret 2023
0

Akibatnya, wilayah ini menjadi yang paling cepat berubah di Antartika sekaligus penyumbang terbesar kenaikan permukaan laut dari lapisan es Antartika.

pemilu

Mahfud Md Tegaskan Jangan Main-main dengan Jadwal Pemilu, Bisa Chaos Jika Ditunda

Oleh Yudi
26 Maret 2023
0

Kemudian, Mahfud mengatakan menjaga agar Pemilu tetap dilaksanakan di 2024 mendatang merupakan tugas bersama.

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Bintang Berekor; 1400 Tahun Lalu Alquran Sudah Merincikan

Oleh Yudi
18 Desember 2020
0
Surat Al Maidah

Lalu dengan meteor atau bintang berekor  yang jatuh ke bumi, sesungguhnya fenomena itu sudah jauh-jauh hari dirincikan al-quran, yakni 1400...

Lihat Lebih

Ketika Al-Mahdi Muncul di Akhir Zaman, Ini Tanda-tandanya

Oleh Eva F Hasan
24 Oktober 2019
0
Foto: Abu Umar/Islampos

SETIAP Muslim tentu mengetahui bahwa di akhir zaman kelak, kita akan mengalami masa kejayaan. Di mana sosok panglima pembela kebenaran,...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications