• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 12 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Untuk Kepentingan Penyidikan, Pemuda Muhammadiyah Minta KPK Segera Tahan Setya Novanto

Oleh Rifki M Firdaus
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Detik

Foto: Detik

0
BAGIKAN

JAKARTA— Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, mengatakan bahwa penetapan Setya Novanto –Setnov- sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sudah tepat. Selain itu, demi kepentingan penyidikan, Faisal meminta KPK untuk segera menahan Setnov.

“Langkah yang paling tepat saat ini pasca setnov ditetapkan menjadi tersangka adalah segera melakukan penahanan,” kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, sepeerti dikutip dari Republika, Sabtu (11/11).

Terlebih kali ini, menurut Faisal, KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka.

Menurut Faisal, penahanan tersebut penting demi menjamin kelancaran proses penyidikan. Ia berharap KPK tidak melakukan blunder untuk kedua kalinya.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Segera lakukan penahanan, demi kepentingan penyidikan,” kata Faisal menambahkan.

Apalagi, kata Faisal, Setya Novanto beberapa kali mangkir ketika dipanggil oleh KPK. Pihak Setnov berdalih bahwa pemeriksaan dirinya harus terlebih dahulu memerlukan izin Presiden berdasar pada pasal 245 UU MD3.

“Jelas ini manuver hukum yang tak cukup berdasar,” terangnya.

Karena didalam UU MD3 tersebut izin tidak berlaku terhadap tindak pidana khusus. Begitu jelas bahwa korupsi termasuk dalam klasifikasi tindak pidana khusus.
Karena itu, jelas Faisal, sebaiknya KPK dapat melakukan penahanan kepada Setnov. Langkah ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. Dan status tersangka Setya Novanto ia anggap menjadi alasan yang cukup kuat untuk dilakukannya penahanan. []

Tags: E-KTPkorupsiKPKPP MuhammadiyahSetya Novanto
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Burung Cerdik vs Orang Bodoh

Next Post

Bachtiar Nasir: Perbedaan Itu Justru Menjadi Indah

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Hadist tentang Muamalah

Oleh Sufyan Jawas
25 Oktober 2021
0
Hadist tentang muamalah

Dikutip dari halaman Swm, berikut hadist-hadist tentang muamalah.

Lihat LebihDetails

Khutbah Jumat – 3 Nikmat dari Allah yang Sering Diabaikan

Oleh Sodikin
4 September 2020
0
hujan, dajjal

Rasa aman adalah salah satu nikmat Allah SWT yang paling besar yang dikaruniakan kepada hamba-Nya setelah nikmat Iman dan Islam.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.