Ini Hukum Poligami dalam Islam
Hukum asal poligami dalam Islam berkisar antara ibaahah (mubah/boleh dilakukan dan boleh tidak) atau istihbaab (dianjurkan).
Hukum asal poligami dalam Islam berkisar antara ibaahah (mubah/boleh dilakukan dan boleh tidak) atau istihbaab (dianjurkan).
“Enggak, Bi. Insya Allah, Ummi sanggup mengerjakan semuanya sendiri.”
Istri pertama dikarunia tiga anak sedangkan istri kedua hanya memiliki satu putri.
'Bukankah kamu setiap hari sibuk mencuci, memasak, mengurus anak-anak dan mengatur rumah tangga?”
Dua tahun kemudian, pada umur Hamka 21 tahun dan Siti Raham 15 tahun resmilah keduanya selaku suami dan istri.
Sedangkan dalam kasus suami berpoligami diam-diam, tanpa sebelumnya mengedukasi istri, tanpa sedikitpun meminta pengertiannya
Bilamana semua tahu betapa beratnya menjadi seorang pemimpin, yang dipundaknya ditanggungkan segala tanggung jawab atas apa yang dipimpinnya
Wajar memang. Karena, rasa cinta sering membuat kita tidak ingin berbagi, apalagi berbagi suami.
Buya... Suami saya nikah lagi. Sakit hati saya Buya... Sakit sekali!
Hanya saja, saya melihat ada kelebihan semangat pada diri ukhti.
Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihDalam keadaan rapuh, negara islam itu dijarah oleh kaum komunis durjana.
Lihat LebihKaum Yahudi pada dasarnya terdiri dari 12 suku dan Yahudi Isfahan merupakan salah suku yang tergolong dalam suku Ephraim.
Lihat LebihSehingga tidak baik bila menyepelekannya, hingga menganggap enteng perceraian untuk menikah lagi. Ada banyak ayat Al-Quran tentang pernikahan dalam Islam.
Lihat LebihIni adalah nasihat Ali bin Abi Thalib tentang akhir zaman.
Lihat Lebih