• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Desember 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Suami Tidak Punya Syahwat pada Istrinya dan Abaikan Hak-Hak, Bagaimana?

Oleh Laras Setiani
5 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Hasrat Suami Etika Hubungan Suami Istri

Foto: Pexels

0
BAGIKAN

TANYA: Saya telah menikah empat tahun yang lalu dengan seorang pemuda yang saya mengira baik dari segi akhlak dan agamanya, karena kebiasaannya selalu menghabiskan waktu senggangnya dengan membaca dan menuntut ilmu syar’i.

Akan tetapi, sejak awal pernikahan, kami tidak pernah sempurna melakukan jima melainkan beberapa kali saja.

Dan sejak setahun setengah suami saya tidak pernah mendekati dan menyentuh saya, meskipun saya telah berhias dan berpakaian untuk menumbuhkan gairahnya, dan dia sama sekali dia tidak merespon segala perbincangan terkait persenggamaan ini bagaimanapun kondisinya.

Apabila mendengarkan ceramah atau pelajaran tentang hak-hak istri dia langsung menutupnya dan meninggalkan asal suara tersebut.

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

BACA JUGA: Apa Hukumnya Suami Menggauli Istri yang Sedang Shaum Sunnah?

Saya tidak dapat meminta bantuan kepada seseorang khawatir akan menyakitinya, akan tetapi kadang gairah syahwat saya sedang bergejolak dan saya tidak bisa bersabar.

Pernah terbersit dalam benak saya untuk melakukan masturbasi agar pikiran saya tenang dan tidak mengganggu suami saya. Saya sangat mencintainya dan tidak ingin menceraikannya.

Apakah saya dibolehkan menyalurkan hasrat syahwat saya pada kondisi darurat dengan bermasturbasi karena terus terang saya menghawatirkan diri saya dalam menghindari problematika.

Suami saya orang berpandangan bahwa berjimak merupakan suatu yang remeh temeh dan melelahkan. Saya sendiri tidak punya upaya lain untuk mengubah pemikirannya?

JAWABAN:

Yang wajib dilakukan oleh suami terhadap istrinya adalah mempergaulinya dengan baik, sebagaimana firman Allah Ta’ala : “Dan pergaulilah mereka secara patut.” (QS An Nisa: 19)

Di antara bentuk mempergauli secara baik salah satunya adalah berjimak. Hal itu wajib dilakukan oleh suami terhadap istrinya sesuai kadar kecukupannya. Jumhur Ulama telah menentukan batas waktu bahwa seorang suami tidak halal meninggalkan jimak selama lebih dari empat bulan.

Sebenarnya hal tersebut tidak dibatasi dengan ketentuan waktu, bahkan wajib atas suami menyetubuhinya sampai istri merasa cukup untuk itu, selama jimak tersebut tidak membahayakan badannya atau menyibukkannya dari pekerjaannya.

Akan tetapi banyak para suami melalaikan hak istri dalam hal ini, yaitu masalah jimak dan menyalurkan hasrat biologisnya.

Kebanyakan itu semua berkembang karena acuh tak acuh atau masa bodoh dengan kondisi istri itu sendiri atau perbedaan intensitas kebutuhannya dengan para suami. Keterbukaan, keterus-terangan, berupaya untuk memberikan terapi dan membaca buku-buku khusus tentang masalah ini, sangat memiliki peranan yang besar dalam memperbaiki – insya Allah – .

Haram hukumnya seorang perempuan atau istri melakukan masturbasi dengan tangan. Karena sesungguhnya seorang istri yang sudah terbiasa melakukan masturbasi maka dia akan mengenyampingkan suaminya secara total bahkan setelah itu dia tidak lagi punya hasrat atau keinginan untuk melakukan jimak.

Apa yang dilakukan oleh suami anda terhadap and, yaitu mengabaikan hak-hak anda, meninggalkan anda dalam jangka waktu yang lama dengan tidak mendekati dan menyentuh anda, tidak diragukan lagi hal itu bentuk kedzaliman kepada Anda.

BACA JUGA: Setelah Berhubungan Suami Istri, Tidak Langsung Mandi Junub, Bagaimana?

Hendaknya Anda memberitahunya akan hal tersebut agar dia menunaikan hak anda. Itu merupakan konsekwensi ilmu yang sedang dia tuntut dan menyerukan hal tersebut.

Diriwayatkan dari Bukhari, no. 1968 dari Abu Juhaifah Radliyallahu Anhu ia berkat :

“Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda. Lalu Salman berkunjung ke rumah Abu Darda dan dia melihat Ummu Darda’ berpakaian ala kadarnya tanpa bersolek. Kemudian Salman bertanya kepadanya, ‘Apa yang terjadi denganmu? dia menjawab, “Saudaramu Abu Darda tidak mempunyai keinginan terhadap dunia sedikitpun.’

Kemudian datanglah Abu Darda, lalu Salman membuatkan makanan untuknya, dan mengatakan, ‘Makanlah,’ Abu Darda’ menjawab, ‘Sungguh saya sedang berpuasa.’ Salman berkata, ‘Saya tidak akan makan sebelum engkau makan.’

Abu Juhaifah berkata, “Lalu dia pun makan. Ketika hari telah beranjak malam, Abu Darda tetap terjaga tidak tidur, Salman berkata, ‘Tidurlah,’ lalu diapun tidur. kemudian dia kembali bangun, dan Salman berkata, ‘Tidurlah.’. Ketika malam mulai sampai dipenghujungnya, Salman berkata, ‘Bangunlah sekarang.’ Kemudian keduanya mendirikan shalat.

Lalu Salman berkata kepadanya, ‘Sesungguhnya bagi Tuhanmu ada hak atasmu, bagi jiwa ragamu ada hak atasmu, bagi keluargamu ada hak atasmu. Maka berikanlah setiap yang memiliki hak, hak-haknya.

Kemudian Abu Darda datang menemui Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan menyebutkan yang demikian tadi kepada beliau. Lalu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Salman benar.”

Dalam riwayat yang lain pada kitab Ilalud Daaruquthni, 8/128, sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda kepada Abu Darda, “Salman lebih pandai daripada Anda.”

Al Aini berkata dalam kitab “Umdatul Qaari” (11/82), “Di dalamnya disebutkan tentang dibolehkannya melarang hal-hal yang sunah apabila khawatir yang demikian itu akan mengakibatkan kebosanan, keputus asaan dan mengabaikan hak-hak yang semestinya ditunaikan, baik hal itu wajib maupun mandub, yang lebih utama untuk dikerjakan daripada melakukan yang sunah tadi.”

Kalau memang dipastikan bahwa suami anda tidak mempunyai syahwat, maka dia bisa memaksakan dirinya untuk melakukan jimak demi berupaya memenuhi hak dan menyalurkan hasrat Anda, serta menginginkan keturunan yang shalih.

Hal inilah yang dilakukan oleh suami yang shalih pada kondisi dia tidak sedang berselera jimak, sebagaimana ungkapan Umar Radliyallahu Anhu:

BACA JUGA:  Berapa Kali dalam Sepekan Suami Istri Berhubungan?

“Demi Allah sesungguhnya aku akan memaksa diriku untuk melakukan jima guna mengharap semoga Allah menurunkan dariku keturunan yang senantiasa bertasbih.” (HR. Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra, 7/79).

Kemudian sesungguhnya dibolehkan bagi suami anda untuk menyalurkan syahwat anda dengan perantara tangannya jika memang dia sedang tidak ingin menyetubuhi anda, dan dalil akan hal tersebut firman Allah Ta’ala:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS Al Mukminun : 5-6)

Maka, upaya-upaya yang halal masih sangat banyak. Maka, tidak boleh memilih apalagi beralih kepada perilaku yang haram selama masih sangat banyak jalan yang halal.

Oleh sebab itu haruslah mengutamakan keterbukaan. Anda berhak menuntut perceraian jika memang suami anda masih tetap pada prinsipnya (tidak menjimak).

Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa memperbaiki urusan anda, memberikan petunjuk kepada suami anda dan menghimpun anda dalam kebaikan. Wallahu A’lam. []

Tags: hubungan badanjimasuami istri
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Untuk Kamu yang Berjerawat, Perhatikan 5 Hal Ini saat Pakai Skincare!

Next Post

5 Serum untuk Kulit Berjerawat

Laras Setiani

Laras Setiani

Terkait Posts

Kerja

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

9 Juli 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh, Dosa Besar, Anak Durhaka

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

2 Juli 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Macam-Macam Mutlaq Muqayyad Beserta Contohnya

Oleh Dini Koswarini
30 November 2023
0
Akibat Zina, Jenis Mutlaq Muqayyad, Sumber Dosa, Aliran Sesat dalam Islam

Pembagian ketentuan mutlaq muqayyad dan contohnya antara lain dalam poin-poin ini.

Lihat LebihDetails

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

Oleh Haura Nurbani
24 Agustus 2023
0
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan, Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Doa ketika Melahirkan

Nama Sahabiyat adalah nama wanita-wanita agung yang dikaitkan dengan Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam bersamanya.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.