• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 17 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Soal Keputusan MK, Wanita Indonesia: Bertentangan dengan UU

by Tommy Abdullah
9 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Foto: Tommy

Foto: Tommy

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

JAKARTA–Ketua Ormas Wanita Indonesia (WI), Marfuah Mustafa menyatakan keputusan MK soal aliran kepercayaan masuk kolom agama dalam KTP menyalahi undang-undang yang sudah ada.

“WI menolak keputusan MK. Karena bertentangan dengan UU,” katanya kepada Islampos.com di Sekretariat WI, Klender, Jaktim, Jumat (24/11/2017).

Menurutnya dalam pasal 29 UUD 1945 dijelaskan kebebasan memeluk agama dan kepercayaannya. Kepercayaannya dalam UUD maksudnya bukan aliran kepercayaan, tapi kepercayaan sesuai agamanya.

Marfuah menambahkan, jika memang keputusan MK sudah final, para penganut kepercayaan tinggal dibuatkan KTP khusus dan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Jadi negara tak dirugika,” pungkasnya.

Sebab kalau KTP diganti lagi, negara akan rugi besar, karena biaya pembuatan KTP tinggi. [TM]

Tags: agamaAliran KepercayaanKolomKTPMK
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jangan Suka Menghujat Orang, Karena Inilah Balasannya

Next Post

Ada Islam di Negara Maju, tapi Tidak Ada Tuhan di Hati

Tommy Abdullah

Tommy Abdullah

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.